TERMINALOGI PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Definisi/pengertian berikut dimaksudkan untuk memperjelas uraian tentang perkapalan dan pelayaran antara lain sebagai berikut:

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (Nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur elayaran antar pulau.

6. Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tetap dan teratur waktunya.

7. Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/ pencharter kapal.

8. Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9. Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik

turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta memberi tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14. Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

15. Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Popularity: 12% [?]

Incoming search terms for the article:

Artikel Terkait

  1. DEFINISI/ PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  2. POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  3. SARANA BANTU NAVIGASI PERKAPALAN
  4. HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA PERDAGANGAN DENGAN PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  5. INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRI)
  6. PERKEMBANGAN PELAYARAN NIAGA DI INDONESIA
  7. PERKAPALAN
  8. PELAYANAN KAPAL
  9. PELAYANAN KAPAL
  10. OWNER’S REPRESENTATIVE PADA USAHA PELAYARAN
You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply