Posts Tagged ‘Stevedoring’

OWNER’S REPRESENTATIVE PADA USAHA PELAYARAN

Owner’s representative adalah perwakilan perusahaan pelayaran diluar negeri, yaitu suatu badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direksi, untuk dan atas nama perusahaan melakukan kegiatan dan tindakan serta berbagai upaya dalam lingkup fungsi dan tugasnya mewakili perusahaan di daerah/di wilayahnya guna mengawasi, menjalankan/melaksanakan, dan mengamankan kebijaksanaan perusahaan. Dalam melaksanakan kegiatannya, owner’s representative hanya boleh melakukan kegiatan administrasi dan tidak boleh melakukan kegiatan marketing, pembukuan muatan dna bongkar muat.

Agar dapat menyelenggarakan fungsi yang diberikannya, owner’s representative di luar negeri mempunyai tugas pokok memimpin kantor perwakilan, mengkoordinasi dan mengawasi seluruh kegiatan perwakilan di daerah/ wilayahnya dalam bidang usaha, armada, keuangan dan umum serta tugastugas lain yang diberikan oleh direksi.

a.   Bidang Usaha

Bidang usaha memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1)   mengatur dan mengkoordinasi tugas port agents seluruh kegiatan dan upaya pemasaran dan pembukuan muatan serta memelihara dan mempertahankan hubungan baik dengan para relasi;

2)   mengawasi kegiatan operasi kapal dan operasi muatan agar dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga jadwal pelayaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan;

3)   menjalin hubungan yang harmonis dan sehat dengan pihak kapal, stevedoring, ships dan port agent sehingga mencapai hubungan kerja sama yang erat dan menguntungkan bagi semua pihak;

4)   menjajaki dan menghimbpun segala data dan potensi muatan untuk dapat dianalisis dan selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat.

b.   Bidang Armada

Beberapa tugas bidang armada antara lain:

1)   melaksanakan kebijaksanaan yang diberikan oleh direksi mengenai masalah-masalah yang menyangkut kapal milik maupun kapal milik yang dicharter;

2)   menyediakan spare parts dan store serta melakukan repairs dan maintanace sesuai permintaan kapal;

3)   mengikuti pelaksanaan supply bahan bakar kapal;

4)   meneruskan informasi/instruksi dari kantor pusat ke kapal atau sebaliknya.

5) Membantu pihak kapal dalam segala hal sehingga pihak kapal dapat melakukan kegiatannya tidak mengalami hambatan;

6)   Menampung, menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan pada kapal dan mesin dan atau peralatannya sesuai pedoman yang ada;

7)   Turut melaksanakan dan mengamankan disiplin para Nakhoda dana ABK.

c.   Bidang Keuangan dan Administrasi

Tugas-tugas bidang keuangan dan administrasi antara lain sebagai berikut:

1)   memperhatikan dan mengikuti semua manual keuangan dan prosedur administrasi dari kantor pusat;

2)   memonitor dan mengawasi freight reports dan account receivables serta menjalankan/menerapkan impress fund system dan mengikuti secara up to date saldo bank pada masing-masing port agent;

3)   mengetahui secara pasti utang-piutang dan melakukan pendataan serta melaporkan ke kantor pusat;

4)   membuat analisis biaya sesuai situasi dan kondisi setempat serta mengerjakan verifikasi pendahuluan atas freight dan disbursement yang dilaporkan oleh ports agent;

5)   meneliti laporan pertanggungjawaban;

6)   membuat dan mengendalikan anggaran tahunan secara cermat dan melaporkan secara berkala ke kantor pusat.

d.   Bidang Umum

Bidang umum memiliki tugas-tugas antara lain:

1)   melakukan administasi dan kesekreatariatan umum yang baik termasuk sistem pelaporan, dokumentasi dan filing surat menyurat;

2)   membantu dan melaksanakan pencegahan dan penyelesaian claim pihak ketiga dan menyampaikan saran tindak penyelesaiannya;

3)   melaksanakan dan mengamankan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam agency agreement dengan agen setempat serta melaporkan setiap penyimpangan yang ada;

4)   menjalankan disiplin anggaran dalam melaksanakan fungsi dan tugas pekerjaan;

5)   melaksanakan uraian tugas secara baik dan penuh tanggung jawab;

6)   menjalin hubungan baik dengan instansi setempat termasuk para koresponden P&I Club, kantor perwakilan RI, para relasi dan sebagainya.

Popularity: 9% [?]

Incoming search terms for the article:

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN NIAGA

Kegiatan pelayaran niaga timbul karena adanya kebutuhan untuk mengangkut barang barang niaga yang dihasilkan di suatu tempat dan akan dijual di tempat lain sehingga timbulah semboyan The Flag Follow The Trade (bendera atau kapal mengikuti perdagangan). Oleh karena itu dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hukum satu sama lain:

  1. Pengirim Barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
  2. Pengangkut barang (carrier), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan kapal.
  3. Penerima barang (consignee), yaitu orang atau badan hukum kepada siapa barang kiriman ditujukan.

Hak dan kewajiban ketiga pihak dalam pengapalan diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu:

  • Ekspeditur (perusahaan ekspedisi muatan kapal laut, forwader, dan lain-lain), adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus dokumen-dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk mengirim/ mengeluarkan barang ke/dari kapal atau ke/dari gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. Ekspeditur menjadi wakil dari pengirim/penerima barang muatan kapal laut. Untuk muatan ekspor, tugas dan kewajiban ekspeditur dianggap selesai bila barangbarang sudah dimuat ke atas kapal dan Bill of Lading (B/L) sudah diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberi kuasa untuk mengurus pemuatan kepada Bank Devisa. Untuk muatan impor, dimulai dengan pembuatan dokumen-dokumen impor (invoerpass, dan lain-lain) sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipal di daerah bebas (di luar daerah pengawasan bea dan cukai).
  • Perusahaan Pergudangan (warehousing) yaitu usaha penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan, menunggu pemuatan ke atas kapal atau pengeluaran dari gudang.
  • Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) yaitu usaha pemuatan atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali perusahaan stevedoring bekerja sama dengan perusahaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.
  •  Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwader) adalah perusahaan yang mengkoordinir angkutan  multimoda sehingga terselenggara angkutan secara terpadu sejak dari door shipper sampai dengan door consignee.

Popularity: 21% [?]

Incoming search terms for the article: