Posts Tagged ‘Pelayaran Samudera’

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYARAN

1. Pengertian Industri Pelayaran (Shipping Industri)

Industri pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut yang memberikan manfaat sangat besar bagi perpindahan suatu barang melalui perairan, baik secara ’place utility’ maupun time utility. Berdasarkan kegiatannya pelayaran terbagi atas pelayaran niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non-niaga. Adapun berdasarkan trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayarannasional dan kegiatan pelayaran internasional.

Saat ini wilayah Indonesia berada dalam wilayah/rute pelayaran east bond/west bond sehingga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang berada di rute tersebut merupakan pelabuhan-pelabuhan strategis untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ’hub’. Namun sejalan dengan perkembangan perubahan iklim (global warming) kondisi strategis pelabuhan – pelabuhan di Indonesia dapat terancam karena rute pelayaran menunju Barat dapat berubah langsung tanpa melalui wilayah Indonesia (north – west). Sebagai konsekuensi berada pada jalur internasional maka Indonesia harus mematuhi aturan-aturan/konvensi-konvensi terkait ’maritime law’ (hukum laut internasional). Hukum laut internasional mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan

dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran. Meski Indonesia dikenal sebagai negara maritim, namun sampai hari ini kegiatan bisnis pelayaran di Indonesia masih didominasi oleh pelayaran asing, sehinggamenjadi tantangan bagi kita untuk menjadikan pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

2.    Penyelenggaraan Perusahaan Pelayaran

Penyelenggaraan perusahaan pelayaran dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia baik berupa Badan usaha swasta, Badan Usaha milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Koperasi. Dari ketiga bentuk badan hukum tersebut diatas, hanya koperasi dan BUMD yang belum berperan secara signifikan terhadap pengembangan usaha pelayaran dimaksud. Sedangkan berdasarkan jenisnya usaha pelayaran dapat dibedakan berdasarkan wilayah (pelayaran lokal, pelayaran pantai, pelayaran samudera, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, pelayaran cross trading). sifat usaha/ bentuk operasi (Liner service, pelayaran tramper, pelayaran khusus, pelayaran global, dan pelayaran feeder) dan jenis muatannya. Terkait dengan bentuk operasi dan jenis muatan tersebut maka penyelenggara pelabuhan harus menyesuaikan jenis pelayanan dan fasilitas yang dimiliki agar dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.

3.    Pihak-pihak yang Terkait dalam Kegiatan Pelayaran Niaga

Kegiatan pelayaran niaga terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hokum satu sama lain yaitu Pengirim Barang (shipper), Pengangkut barang (carrier), dan penerima barang (consignee), dimana hak dan kewajiban ketiga pihak tersebut diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu: Ekspeditur, perusahaan Pergudangan (warehousing), perusahaan Bongkar Muat (stevedoring), dan Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi dan barang (Freight

Forwader).

Dari penjelasan tersebut diatas tampak bahwa kegiatan kepelabuhanan merupakan sebagian kecil dari keseluruhan rantai kegiatan logistik, namun apabila terdapat kelambatan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan akan mengganggu keseluruhan rantai kegiatan logistik tersebut.

4.    Perkembangan Pelayaran Internasional

Terdapat beberapa perkembangan pelayaran internasional antara lain Shipping Conference (perkumpulan atau asosiasi sesama perusahaan pelayaran samudera yang menjalani trayek pelayanan secara teratur, untuk wilayah operasi tertentu untuk bekerjasama dalam menangani masalah-masalah), Non Conference Liner, Aliansi (kerjasama antara 2 buah perusahaan pelayaran yang besar, baik dalam hal pengangkutan maupun dalam pemakaian fasilitas yang dimiliki masing masing perusahaan), Non-Vessel Operating Common Carrier (yaitu sebuah usaha perkapalan yang tidak mempunyai kapal yang lebih merupakan sebuah usaha Cargo consolidation), Tramper (perusahaan pelayaran yang mengoperasikan Pelayaran dan Perkapalan kapal-kapalnya tanpa jadwal yang tetap dan waktu singgah ke pelabuhan yang tidak teratur).

Bahwa perkembangan pelayaran internasional diatas memberi dampak terhadap perkembangan pengelolaan pelabuhan dalam hal pelayanan dan penyediaan fasilitas kepelabuhanan.

Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

JENIS-JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN

Indonesia sebagai Negara kepulauan menciptakan berbagai usaha pelayaran. Luas trayek yang dilayari akan menentukan kapasitas kapal yang digunakan dan struktur organisasi perusahaan pelayaran. Semakin luias trayek yang dilayari akan semakin besar kapal, modal dan organisasi yang dibutuhkan. Berdasarkan luas wilayah operasinya, pelayaran dapat dibedakan sebagai berikut:

1.Pelayaran Lokal

Pelayaran yang bergerak dalam propinsi atau beberapa propinsi yang berbatasan. Biasanya luas wilayah operasi perusahaan pelayaran local Indonesia tidak melebihi radius 200 mil dan kapal berkapasitass lebih kurang 200 DWT.

2.Pelayaran Nusantara (Antar Pulau atau Interinsular)

Wilayah operasi perusahaan pelayaran meliputi seluruh wilayah perairan Republik Indonesia. Usaha pelayaran Nusantra iani pada umumnya menggunakan kapal berukuran 1000 s/d 3000 DWT. Dalam pengertian pelayaran nusantara ini tercakup di dalamnya jenis pelayaran rakyat yaitu pelayaran dalam bentuk yanglebih sederhana dari pelayaran samudera dengan wilayah operasi seluruh territorial Indonesia. Ukuran kapal yang dipakai dalam pelayaran rakyat relative lebih kecil daripada kapal pelayaran nusantara, jumlahnya lebih banyak sehingga disebut armada semut.

3.Pelayaran Samudera

Jenis pelayaran yang beroperasi di perairan internasional dan bergerak antar sattu Negara ke Negara lain dan harus memperhatiaakn hukum serta konvensi internasional yang berlaku.

Popularity: 37% [?]

Incoming search terms for the article: