Posts Tagged ‘pelayaran rakyat’

TERMINALOGI PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Definisi/pengertian berikut dimaksudkan untuk memperjelas uraian tentang perkapalan dan pelayaran antara lain sebagai berikut:

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (Nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur elayaran antar pulau.

6. Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tetap dan teratur waktunya.

7. Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/ pencharter kapal.

8. Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9. Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik

turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta memberi tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14. Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

15. Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Popularity: 14% [?]

Incoming search terms for the article:

PERKEMBANGAN PELAYARAN NIAGA DI INDONESIA

Perdagangan internasional merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat mempercepat perkembangan perdagangan suatu negara. Perkembangan perdagangan akan sangat tergantung pada dukungan trasnportasi sebagai sarana distribusi barang maupun mobilitas pelaku perdagangan. Salah satu sarana trasnportasi paling efisien dalam perdagangan internasional saat ini adalah angkutan laut yang merupakan sarana angkutan massal dengan kemampuan jangkauan jarak jauh. Sehingga kemajuan dibidang angkutan laut akan berperanan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Kegiatan perdagangan di Indonesia sudah ada sejak era kerajaan Sriwijaya-Majapahit, diteruskan di era kerajaan Islam. Era ini surut dengan datangnya para pedagang Eropa yang kemudian menjajah. Disusul kebangkitan kedua yang ditandai Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1964 kemudian dipertegas Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 tahun 1969. Di era itu Perusahaan Pelayaran Nasional berjaya karena kontribusi kapal Pelayaran Niaga Nasional terhadap pembangunan negara dengan diberlakukannya asas cabotage—penyelenggaraan pelayaran dalam negeri oleh Perusahaan Pelayaran Nasional menggunakan kapal berbendera Indonesia—oleh pemerintah. Sedangkan pelayaran luar negeri merupakan kerja sama Perusahaan Pelayaran Nasional dengan Perusahaan Pelayaran Asing dengan asas pembagian angkutan muatan yang wajar (fair share) sesuai Konvensi PBB 1975. Tapi era itu surut karena berbagai kebijakan scrapping (pembesituaan) kapal melalui Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 1983 dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 serta Paket November tahun 1988 (Paknov 88) dan diakhiri oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992. Kebangkitan pelayaran di Indonesia pada era millenium ketiga ini ditandai oleh keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkatan di Perairan dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan undang-undang pelayaran sebagai revisi dan pengganti dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Dan pada tanggal 8 Mei 2008 disyahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 diharapkan telah dapat mengakomodir/mewakili kepentingan semua pihak yang berkaitan dengan pelayaran, dapat menunjang sistem ketahanan pangan nasional, dan memiliki visi yang jauh ke depan sehingga pelayaran nasional dapat berjaya kembali. Tentu saja, didukung oleh kebijakan pelabuhan, keselamatan dan keamanan maritim yang tepat guna. Secara historis empirik, keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2008 seharusnya merupakan kebangkitan pelayaran nasional untuk menjadi Tuan di Laut Kita Sendiri.

1.   Tahun 1890-1935

Perusahaan pelayaran pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1890 oleh pemerintah colonial Belanda yaitu perusahan pelayaran KPM (Koninkelijke Paketvaart Maatscappi) dan merupakan satu-satunya perusahaan yang oleh pemerintah Belanda diberikan hak monopoli di Bidang pelayaran di Indonesia disamping kewenangan administrasi pemerintah sampai batas tertentu yang berkaitan dengan pelayaran saat itu.

2.   Tahun 1936-1942

Pada tahun 1936, dengan disahkannya undang-undang perkapalan (Indische Scheepvartet) memberikan banyak fasilitas bagi perusahaan pelayaran KPM. Hal itu menyebabkan perusahaan KPM berkembang pesat dan mampu menyelenggarakan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.

3.   Tahun 1942-1945

Pada tahun 1942, dengan adanya pendudukan Jepang di Indonesia, kapal-kapal niaga digunakan untuk melayani keperluan tentara Jepang, sehingga hampir semua pelayaran niaga terhenti operasinya.

4.   Tahun 1945-1956

Pada tahun 1945-1956, setelah tentara Jepang menyerah, pemerintah Belanda mencoba menghidupkan kembali perusahaan pelayaran KPM dengan mendirikan perusahaan pelayaran lain yang mendukung usaha KPM tersebut. sementara itu di wilayah kekuasaan republik Indonesia telah beroperasi beberapa perusahaan pelayaran. Pada tahun 1951 pemerintah Republik Indonesia mendirikan PN. PELNI, sehingga terjadi dualisme penguasaan dalam pelayaran KPM oleh Belanda dan PN. PELNI oleh Indonesia.

5.   Tahun 1957-1960

Pada tahun 1957 perusahaan pelayaran KPM dinasionalisasikan dan seluruh kekayaannya antara lain berupa 79 kapal berkapasitas lebih dari 135.000 DWT diserahkan kepada PN. PELNI. disamping PN. PELNI pada waktu itu juga tumbuh beberapa perusahaan pelayaran swasta nasional, tetapi pada tahun 1960 karena kelesuan ekonomi banyak perusahaan pelayaran swasta nasional mengalami kepailitan.

6.   Tahun 1960-1968

Pada periode ini kondisi ekonomi di Indonesia kurang menguntungkan bagi duniapelayaran karena tingkat inflasi yang tinggi (+ 300 %), sehingga menyebabkan banyak perusahaan pelayaran mengalami kesulitan dana untuk menambah/memperbaharui armada. Kondisi ini diperburuk dengan semakin menurunnya

fasilitas pelayaran niaga dan navigasi. Pemerintah Indonesia pada saat itu telah membantu pengadaan kapal dengan dana pinjaman luar negeri dari Negara-negara blok timur. Jenis dan tipe kapal beserta peralatan yang tidak sesuai dengan kondisi perairan Indonesia, menyebabkan tambahan sarana pelayaran tersebut tidak banyak membantu meningkatkan produktivitas pelayaran.

7.   Tahun 1969-1980

Pembinaan pelayaran ditekankan pada pembinaan pelayaran dalam negeri (Pelayaran Nusantara) yang dimaksudkan untuk menghidupkan kegiatan pelayaran yang tetap dan teratur antara pelabuhan-pelabuhan utama di seluruh Indonesia. Pembinaan pelayaran ini antara lain dituangkan dalam program pengembangan pelayaran yang disebut RLS (Regulas Liners Service). Jaringan pelayaran dikelompokkan dalam golongan trayek yaitu:

- Trayek pelayaran di wilayah barat

- Trayek pelayaran di wailayah Timur

- Trayek kapal Penumpang dan trayek pelayanan Ke Singapura.

Trayek – trayek ini mencakup lebih dari 90 pelabuhan dengan tidak membedakan antara trayek utama dan trayek local, sehingga dapat membuka pelayaran langsung di seluruh wilayah Indonesia. Dalam prakteknya, tidak semua trayek dapat diisi. Masing-masing perusahaan saling memperebutkan trayek pelayaran ke Singapura sedangkan trayek-trayek yang tidak potensial terutama di wilayah timur ditinggalkan.

8.   Tahun 1980-1987

Periode tahun 1980-1987 merupakan program pemantapan pola angkutan laut nusantara di seluruh Indonesia melalui program RLS. Program ini diadakan penyempurnaan trayek pelayaran Nusantara, yaitu:

- Trayek Pelayaran Nusantara Barat

- Trayek Pelayaran Nusantara Timur

- Trayek Pelayaran Nusantara Timur Ke Nusantara Barat

- Trayek Pelayaran Nusantara Barat Ke Nusantara Timur

9.   Tahun 1988-1994

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 yang lebih dikenal dengan PAKTO 1988 (Paket Oktober 1988), pemerintah melaksanakan deregulasi di bidang pelayaran yang meliputi:

-     Penyederhanaan di bidang perizinan, antara lain, berupa penyatuan izin usaha pelayaran dan izin operasi.

-     Pengelompokan jenis usaha pelayaran sesuai perizinannya menjadi

• Pelayaran Luar Negeri

• Pelayaran Dalam Negeri

• Pelayaran Rakyat

• Pelayaran Perintis

10.  Tahun 1994-2005

Penyederhanaan perizinan di bidang usaha pelayaran sesuai PAKTO 88 tersebut disamping memperlancar arus barang dan penumpang juga menimbulkan pengaruh negative bagi pertumbuhan pelayaran Nasional. Deregulasi tersebut memberikan keleluasan bagi kapal-kapal berbendera asing untuk beroperasi di Indonesia sehingga mendesak/mempersempit pangsa pasar pelayaran nasional baik untuk angkutan barang luar negeri maupun angkutan barang dalam negeri.

11.  Tahun 2005 s.d Sekarang

Dengan terbitnya Inpres Nomor: 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, yang dilanjutkan dengan revisi Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka dimulainya era baru dalam perkembangan industri pelayaran nasional, dimana pemerintah mengeluarkan kebijakankebijakan yang mendukung pemberdayaan industri pelayaran nasional, yaitu sebagai berikut:

a.   Penerapan asas cabotage secara konsekuen;

b.   Menata kembali dan menyempurnakan kebijakan perpajakan yang ada agar lebih mendukung tumbuh dan berkembannya industri pelayaran nasional

c.   Mendorong perbankan nasional untuk berperan aktif dalam rangka pendanaan untuk mengembangkan industri pelayaran nasional.

d.   Mewajibkan setiap kapal dan muatan untuk diasuransikan, dan menetapkan kebijakan yang mendorong perusahaan asuransi nasional untuk bergerak dibidang asuransi perkapalan.

e.   Menata kembali penyelenggaraan angkutan laut nasional (jaringan trayek, pemberian insentif, mempercepat ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perkapalan, dll).

f.    Membentuk forum informasi muatan dan ruang kapal.

g.   Melakukan penataan kembali penyelenggaraan pelabuhan, termasuk penataan kembali terhadap penyempurnaan tatanan kepelabuhanan nasional.

h. Mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pelayaran, menggunakan sebesar-besarnya muatan lokal dan melaksanakan alih teknologi.

i.    Memberikan jaminan penyediaan BBM untuk perusahaan pelayaran nasional.

j.    Mendorong pemerintah dan swasta untuk mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan kepelautan (kemaritiman).

Popularity: 29% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYARAN

1. Pengertian Industri Pelayaran (Shipping Industri)

Industri pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut yang memberikan manfaat sangat besar bagi perpindahan suatu barang melalui perairan, baik secara ’place utility’ maupun time utility. Berdasarkan kegiatannya pelayaran terbagi atas pelayaran niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non-niaga. Adapun berdasarkan trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayarannasional dan kegiatan pelayaran internasional.

Saat ini wilayah Indonesia berada dalam wilayah/rute pelayaran east bond/west bond sehingga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang berada di rute tersebut merupakan pelabuhan-pelabuhan strategis untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ’hub’. Namun sejalan dengan perkembangan perubahan iklim (global warming) kondisi strategis pelabuhan – pelabuhan di Indonesia dapat terancam karena rute pelayaran menunju Barat dapat berubah langsung tanpa melalui wilayah Indonesia (north – west). Sebagai konsekuensi berada pada jalur internasional maka Indonesia harus mematuhi aturan-aturan/konvensi-konvensi terkait ’maritime law’ (hukum laut internasional). Hukum laut internasional mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan

dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran. Meski Indonesia dikenal sebagai negara maritim, namun sampai hari ini kegiatan bisnis pelayaran di Indonesia masih didominasi oleh pelayaran asing, sehinggamenjadi tantangan bagi kita untuk menjadikan pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

2.    Penyelenggaraan Perusahaan Pelayaran

Penyelenggaraan perusahaan pelayaran dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia baik berupa Badan usaha swasta, Badan Usaha milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Koperasi. Dari ketiga bentuk badan hukum tersebut diatas, hanya koperasi dan BUMD yang belum berperan secara signifikan terhadap pengembangan usaha pelayaran dimaksud. Sedangkan berdasarkan jenisnya usaha pelayaran dapat dibedakan berdasarkan wilayah (pelayaran lokal, pelayaran pantai, pelayaran samudera, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, pelayaran cross trading). sifat usaha/ bentuk operasi (Liner service, pelayaran tramper, pelayaran khusus, pelayaran global, dan pelayaran feeder) dan jenis muatannya. Terkait dengan bentuk operasi dan jenis muatan tersebut maka penyelenggara pelabuhan harus menyesuaikan jenis pelayanan dan fasilitas yang dimiliki agar dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.

3.    Pihak-pihak yang Terkait dalam Kegiatan Pelayaran Niaga

Kegiatan pelayaran niaga terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hokum satu sama lain yaitu Pengirim Barang (shipper), Pengangkut barang (carrier), dan penerima barang (consignee), dimana hak dan kewajiban ketiga pihak tersebut diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu: Ekspeditur, perusahaan Pergudangan (warehousing), perusahaan Bongkar Muat (stevedoring), dan Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi dan barang (Freight

Forwader).

Dari penjelasan tersebut diatas tampak bahwa kegiatan kepelabuhanan merupakan sebagian kecil dari keseluruhan rantai kegiatan logistik, namun apabila terdapat kelambatan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan akan mengganggu keseluruhan rantai kegiatan logistik tersebut.

4.    Perkembangan Pelayaran Internasional

Terdapat beberapa perkembangan pelayaran internasional antara lain Shipping Conference (perkumpulan atau asosiasi sesama perusahaan pelayaran samudera yang menjalani trayek pelayanan secara teratur, untuk wilayah operasi tertentu untuk bekerjasama dalam menangani masalah-masalah), Non Conference Liner, Aliansi (kerjasama antara 2 buah perusahaan pelayaran yang besar, baik dalam hal pengangkutan maupun dalam pemakaian fasilitas yang dimiliki masing masing perusahaan), Non-Vessel Operating Common Carrier (yaitu sebuah usaha perkapalan yang tidak mempunyai kapal yang lebih merupakan sebuah usaha Cargo consolidation), Tramper (perusahaan pelayaran yang mengoperasikan Pelayaran dan Perkapalan kapal-kapalnya tanpa jadwal yang tetap dan waktu singgah ke pelabuhan yang tidak teratur).

Bahwa perkembangan pelayaran internasional diatas memberi dampak terhadap perkembangan pengelolaan pelabuhan dalam hal pelayanan dan penyediaan fasilitas kepelabuhanan.

Popularity: 22% [?]

Incoming search terms for the article: