1. Pengertian Industri Pelayaran (Shipping Industri)
Industri pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut yang memberikan manfaat sangat besar bagi perpindahan suatu barang melalui perairan, baik secara ’place utility’ maupun time utility. Berdasarkan kegiatannya pelayaran terbagi atas pelayaran niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non-niaga. Adapun berdasarkan trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayarannasional dan kegiatan pelayaran internasional.
Saat ini wilayah Indonesia berada dalam wilayah/rute pelayaran east bond/west bond sehingga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang berada di rute tersebut merupakan pelabuhan-pelabuhan strategis untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ’hub’. Namun sejalan dengan perkembangan perubahan iklim (global warming) kondisi strategis pelabuhan – pelabuhan di Indonesia dapat terancam karena rute pelayaran menunju Barat dapat berubah langsung tanpa melalui wilayah Indonesia (north – west). Sebagai konsekuensi berada pada jalur internasional maka Indonesia harus mematuhi aturan-aturan/konvensi-konvensi terkait ’maritime law’ (hukum laut internasional). Hukum laut internasional mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan
dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran. Meski Indonesia dikenal sebagai negara maritim, namun sampai hari ini kegiatan bisnis pelayaran di Indonesia masih didominasi oleh pelayaran asing, sehinggamenjadi tantangan bagi kita untuk menjadikan pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
2. Penyelenggaraan Perusahaan Pelayaran
Penyelenggaraan perusahaan pelayaran dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia baik berupa Badan usaha swasta, Badan Usaha milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Koperasi. Dari ketiga bentuk badan hukum tersebut diatas, hanya koperasi dan BUMD yang belum berperan secara signifikan terhadap pengembangan usaha pelayaran dimaksud. Sedangkan berdasarkan jenisnya usaha pelayaran dapat dibedakan berdasarkan wilayah (pelayaran lokal, pelayaran pantai, pelayaran samudera, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, pelayaran cross trading). sifat usaha/ bentuk operasi (Liner service, pelayaran tramper, pelayaran khusus, pelayaran global, dan pelayaran feeder) dan jenis muatannya. Terkait dengan bentuk operasi dan jenis muatan tersebut maka penyelenggara pelabuhan harus menyesuaikan jenis pelayanan dan fasilitas yang dimiliki agar dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. Pihak-pihak yang Terkait dalam Kegiatan Pelayaran Niaga
Kegiatan pelayaran niaga terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hokum satu sama lain yaitu Pengirim Barang (shipper), Pengangkut barang (carrier), dan penerima barang (consignee), dimana hak dan kewajiban ketiga pihak tersebut diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu: Ekspeditur, perusahaan Pergudangan (warehousing), perusahaan Bongkar Muat (stevedoring), dan Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi dan barang (Freight
Forwader).
Dari penjelasan tersebut diatas tampak bahwa kegiatan kepelabuhanan merupakan sebagian kecil dari keseluruhan rantai kegiatan logistik, namun apabila terdapat kelambatan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan akan mengganggu keseluruhan rantai kegiatan logistik tersebut.
4. Perkembangan Pelayaran Internasional
Terdapat beberapa perkembangan pelayaran internasional antara lain Shipping Conference (perkumpulan atau asosiasi sesama perusahaan pelayaran samudera yang menjalani trayek pelayanan secara teratur, untuk wilayah operasi tertentu untuk bekerjasama dalam menangani masalah-masalah), Non Conference Liner, Aliansi (kerjasama antara 2 buah perusahaan pelayaran yang besar, baik dalam hal pengangkutan maupun dalam pemakaian fasilitas yang dimiliki masing masing perusahaan), Non-Vessel Operating Common Carrier (yaitu sebuah usaha perkapalan yang tidak mempunyai kapal yang lebih merupakan sebuah usaha Cargo consolidation), Tramper (perusahaan pelayaran yang mengoperasikan Pelayaran dan Perkapalan kapal-kapalnya tanpa jadwal yang tetap dan waktu singgah ke pelabuhan yang tidak teratur).
Bahwa perkembangan pelayaran internasional diatas memberi dampak terhadap perkembangan pengelolaan pelabuhan dalam hal pelayanan dan penyediaan fasilitas kepelabuhanan.
Popularity: 22% [?]
March 13th, 2010
admin
Posted in
Tags:



