Posts Tagged ‘Pelayaran’

TERMINALOGI PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Definisi/pengertian berikut dimaksudkan untuk memperjelas uraian tentang perkapalan dan pelayaran antara lain sebagai berikut:

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (Nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur elayaran antar pulau.

6. Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tetap dan teratur waktunya.

7. Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/ pencharter kapal.

8. Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9. Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik

turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta memberi tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14. Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

15. Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 28% [?]

Incoming search terms for the article:

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 62% [?]

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 55% [?]

Pelayaran RI kuasai 46,6% off shore, 808 Kapal asing berganti bendera Merah Putih

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran nasional mengklaim hingga akhir 2009 kapal berbendera Indonesia menguasai 46,6% atau sekitar US$700 juta dari total pangsa angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri senilai US$1,5 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penguasaan kapal berbendera Merah Putih itu tumbuh 53,57% dibandingkan dengan kondisi pada sebelumnya yang hanya meraih US$375 juta.

Menurut dia, pelayaran asing sempat menguasai US$1,125 miliar pangsa angkutan lepas pantai domestik, tetapi pada 2009 sejumlah kapal sudah beralih menggunakan bendera Indonesia seiring implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.

“Penetrasi kapal berbendera Merah Putih selama 2009 cukup tinggi dengan pertumbuhan penguasaan pangsa pelayaran off shore mencapai 53,57%, yakni dari US$375 juta pada 2008 menjadi US$700 juta pada 2009,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Johnson mengakui selama 2009 banyak kapal off shore yang melakukan pergantian bendera ke Merah Putih. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai Oktober 2009 tercatat 129 kapal off shore yang berganti bendera ke dalam negeri.

Sementara itu, menurut data INSA, sebanyak 301 perusahaan pelayaran yang memiliki 808 kapal asing dari berbagai jenis beralih menggunakan bendera Merah Putih. Sebagian besar dari kapal yang berganti bendera itu adalah armada pengangkut batu bara dan off shore.

Selain itu, sebanyak 11 dari 72 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) telah menerapkan asas cabotage secara penuh tanpa menunggu batas waktu 1 Januari 2011. “Jadi, sekarang pangsa angkutan off shore domestik yang masih dikuasai asing tinggal US$800 juta,” ungkap Johnson.

Tutup izin

Pada 2009, pemerintah telah menutup izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) terhadap 12 jenis armada off shore yakni kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Kementerian Perhubungan juga tidak memberikan izin PPKA bagi kapal oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Berdasarkan KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang dan Muatan Antarpelabuhan di dalam Negeri, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi atau off shore wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Johnson menambahkan kelompok kapal jenis utility boat, crew boat, dan anchor handling and tug supply (AHTS) yang disewa oleh perusahaan pengeboran lepas pantai hampir seluruhnya sudah berbendera Indonesia.

Selain itu, paparnya, dalam beberapa tender yang digelar oleh KKKS pada tahun lalu hampir semuanya dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia walaupun pesertanya masih diikuti oleh pelayaran asing.

“Kami sangat mengapresiasi BP Migas dan KKKS karena sejak 2009 semua tender meskipun masih diikuti oleh kapal asing, sudah banyak yang dimenangkan oleh kapal nasional,” ujarnya.

Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengakui selama 2009 beberapa tender yang digelar oleh KKKS mitra BP Migas banyak yang dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia.

Namun, menurut dia, pelaksanaan lelang itu baru sebatas pengadaan kapal-kapal kecil, bukan kapal besar. “Kami sekarang justru menunggu lelang kapal besar jenis FSO [floating storage and offloading] dan FPSO [floating production storage and offloading] dibuka,” katanya.

Dia mengungkapkan jumlah armada FSO dan FPSO yang kontraknya berakhir pada 2010 sebanyak enam unit. Keenam kapal yakni FSO Cinta Natomas, FSO Ladinda, FSO Raisis, FSO Madura Jaya, FPSO Concord, dan LPG Petro Star. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 21% [?]

Incoming search terms for the article:

INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRY)

Pengertian industri jasa pelayaran dalam hal ini meliputi segala usaha yang berkaitan dengan jasa angkutan laut, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang, hewan dalam berbagai bentuk kemasan. Secara garis besar, industry jasa pelayaran dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Berdasarkan jenis pelayarannya, yaitu pelayaran tetap dan tidak tetap
- Berdasarkan jangkauan pelayaran, yaitu pelayaran samudera, palayaran antar pulau, palayaran rakyat dan pelayaran local
- Berdasarkan jenis barang yang dimuat, yaitu jasa angkutan kapal tanker, jasa agnkuitan peti kemas, dan jasa angkutan kapal barang beserta jasa angkutan kapal penumpang.
Pengelompokan industry jasa pelayaran digunakan oleh perusahaan yang akan mengadakan ekspansi di dalam industri jasa pelayaran. Industri jasa pelayaran semakin hari semakin berkembang seiring dengan perkembangan perdagangan dan teknologi serta pertumbuhan penduduk di dunia.

Popularity: 73% [?]

Incoming search terms for the article:

SURVEY HIDROGRAFI UNTUK MONITORING ALUR PELAYARAN

Alur pelayaran dan rambu rambunya yang ada sekarang ini perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kelancaran kapal yang melakukan pelayaran tersebut.

Bahaya terjadinya kecelakaan pada pelayaran memberikan dampak yang sangat luas, bukan hanya faktor nyawa manusia di kapal yang bersangkutan namun pada kapal yang mengangkut bahan-bahan cair lainnya yang mudah dibawa arus laut, maka pengotoran/polusi laut akan menyebar luas ketempat lain yang jauh dari tempat kejadian.

(more…)

Popularity: 100% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYANAN KAPAL

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan.
Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan
Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu.
Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil.
Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.

Popularity: 83% [?]

SEKILAS TENTANG KEPELABUHANAN

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :

A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
B. Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.
C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.
D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.
F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.

G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan :

Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

JENIS- JENIS PELABUHAN

PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI :

  1. Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
  2. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
  3. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.

PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI :

  1. Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi.
  4. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
  5. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :

  1. Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
  2. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.

BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :

  1. Pelabuhan Internasional.
  2. Pelabuhan Regional.
  3. Pelabuhan Lokal.

BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :

  1. Pelabuhan Ekspor.
  2. Pelabuhan Impor.
  3. Pelabuhan Penyeberangan.Text Colour
MENURUT KEPENTINGANNYA :
  1. Pelabuhan Umum.
  2. Pelabuhan Khusus.

PERKEMBANGAN PELABUHAN

a. Pelabuhan Generasi Pertama :

Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia.

b. Pelabuhan Generasi Kedua :

Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis.

c. Pelabuhan Generasi Ketiga :

Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll.

d. Pelabuhan Generasi Keempat :

Pelabuhan yang telah menggunakan sistem komputerisasi.

FUNGSI UMUM PELABUHAN

a. LINK (mata rantai) :

Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.

b. INTERFACE (titik temu) :

Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.

c. GATEWAY (pintu gerbang) :

Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.

d. INDUSTRI ENTITY :

Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.

PERANAN UMUM PELABUHAN

  1. Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
  3. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.

INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM :

  1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar.
  2. Bea Cukai / Pabean.
  3. Imigrasi
  4. Karantina
  5. Kesehatan

Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar

Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugas:
  1. Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
  2. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
  3. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
  4. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
  5. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.

Bea Cukai / Pabean

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
  1. Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
  2. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
  3. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
  4. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
  5. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.

Imigrasi

Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
  2. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
  3. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.

Karantina

Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
  1. Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
  2. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
  3. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
  4. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.

Kesehatan

Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
  2. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
  3. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
  4. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.

Popularity: 55% [?]

Incoming search terms for the article:

AQUARIUS :GPS DENGAN PRESISI TINGGI DARI MAGELLAN

Mendengar nama magellan tentunya tidak asing lagi di telinga para pengguna GPS. Magellan adalah salah satu perusahaan pembuat peralatan GPS terutama untuk alat survey ataupun GPS Geodetik.
Salah satu keluaran baru dari magellan adalah produk “Aquarius”, produk ini adalah produk yang sangat “power full” dengan banyak fitur-fitur yang sangat bermanfaat. Aquarius sendiri menurut penulis merupakan perbaikan dari produk sebelumnya yang bertajuk “Sagitta” yang telah diintegrasikan dengan layar monitor TRM 100 dan radiolink.
Ketelitian dari GPS ini dapat mencapai 15 cm di lapangan terbuka, ini berarti GPS hanya meleset sebesar 15 cm dalam menetukan posisi. Belum lagi jika ditambahkan dengan fitur DGPS yang telah include didalammnya presisinya akan lebih detial lagi sampai ukuran dibawah 10 cm.
Dengan ketelitian seperti itu Aquarius sangat cocok digunakan untuk survey hidrografi, pengerukan, survey-survey dilepas pantai, pemasangan kabel ataupun perpipaan dan lain sebagainya.
Adapun beberapa kekurangan dari alat tersebut yaitu :
  1. Dimensi yang terlalu besar
  2. Instalasi yang sedikit sulit.
  3. Tidak tersedianya power supply yang include dengan produk ini sehigga di perlukan power supply eksternal.
Selain fitur-fitur diatas Aquarius memiliki fitur-fitur lain dan untuk lebih detailnya dapat dilihat disini

Popularity: 46% [?]

Incoming search terms for the article: