Posts Tagged ‘Pelayanan’

PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. “Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

“Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang,” ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Bisnis Indonesia


Popularity: 54% [?]

Incoming search terms for the article:

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 55% [?]

PELAYANAN KAPAL

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan. Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu. Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil. Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.

Popularity: 64% [?]

PERALATAN PELAYANAN KAPAL

Kapal Tunda (Tug Boat)


Kapal tunda digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 m yang nelakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.

Jumlah awak kapal tunda tergantung dari besar kecilnya daya kapal tunda. Kapal tunda type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang. Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya. Untuk lebih jelasnya, dalam tabel dibawah ini dirinci mengenai jenis kapal tunda, awak kapal yang harus ada dan ijazah, yang harus dimilikinya.

Kapal Pandu (Pilot Boat)


Kapal pandu adalah saran transportasi laut bagi petugas pandu untuk naik/turun ke/dari kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu saat masuk/keluar pelabuhan atau sandar dan lepas ke/dari dermaga/tambatan.

Tipe kapal pandu tergantung kepada daya kapal yang saat ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu:

- Motor Pandu II dengan daya 150 HP s/d 200 HP

- Motor Pandu I dengan daya 300 s/d 350 HP

- Motor Pandu IS dengan daya 600 s/d 80 HP

Jumlah awak kapalnya tergantung besar kecilnya kapal pandu yaitu antara 4 – 6 orang yang bisa mengangkut tenaga pandu 2 – 12 orang.

Kapal Kepil (Mooring Boat)

Kapal kepil (mooring boat) adalah sarana bantu pemanduan, khususnya dalam penambatan (sandar)/ lepas kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu khususnya untuk kapal yang panjangnya lebih dari 30 meter. Tipe kapal kepil berdasarkan dayanya dibagi menjadi dua yaitu dengan daya 120 s/d 150 HP dan 200 s/d 350 HP dengan jumlah SBK sebanyak 4 orang yang terdiri dari:

- Seorang Nakhoda dengan ijazah minimal MPT

- Seorang Kelasi dengan Ijazah minimal SKP Deck

- Seorang KKM dengan ijasah minimal AMK PT

- Seorang Juru minyak dengan ijazah minimal SKP Mesin

Tongkang Air



Tongkang air digunakan untuk mensuplai (melayani kebutuhan) air bersih ke kapal, terutama yang berlabuh di rede atau di tempat lain yang tidak terjangkau jaringan instalasi air bersih. ABK-nya minimal 4 orang seperti halnya kapal kepil.

Popularity: 51% [?]

Incoming search terms for the article: