Posts Tagged ‘Pelabuhan’

PERHITUNGAN PROYEKSI LALU LINTAS BARANG DI PELABUHAN

Secara umum kebutuhan suatu rencan pengembangan pelabuhan laut dipengaruhi oleh berbagai perkembangan social-ekonomi dan daerah layanannya, baik daerah layanan belakang (hinterland) maupun daerah layanan depan (foreland). Yang menjadi daerah layanan belakang dari pelabuhan yang direncanakan paling tidak mencakup wilayah satu Kabupaten atau bahkan bias juga satu propinsi, sedangkan daerah layanan depannya adalah daerah-daerah lain di seluruh Indonesia yang menjadi asal dan tujuan para penumpang/barang angkutan laut.

Potensi pengguna dari pelabuhan yang direncanakan terutama berkaitan dengan fungsi pelabuhan ini apakah akan berfungsi sebagai pelabuhan Internasional, pelabuhan regional, atau pelabuhan local.

Perkiraan arus bongkar muat barang di Pelabuhan akan didasarkan pada perkiraan pertumbuhan lalulintas barang yang ada di wilayah hinterland yang bersangkutan. Perkiraan pertumbyhan arus bongkar muat barang ini dapat dilakukan antara lain berdasarkan :

1.  Metode Gravitasi (Bangkitan-tarikan). Proyeksi pertumbuhan bongkar muat barang dengan metode Gravitasi didasarkan pada teori bahwa adanya aktivitas dalam suatu zona (daerah) akan menyebabkan timbulnya kebutuhan perjalanan baik dalam zona itu sendiri atau perjalanan ke zona lain. Berdasarkan besarnya bangkitan dan tarikan perjalanan dari dan ke suatu zona, dapat dilakukan peramalan volume perjalanan beberapa tahun mendatang dengan menggunakan model estimasi distribusi perjalanan (trip distribution). Ada banyak faktor yang mempengaruhi bangkitan dan tarikan perjalanan, miasalnya jumlah penduduk, PDRB, jumlah rumah tangga, jumlah industri, dan jumlah kendaraan bermotor. Penentuan model terbaik dilakukan dengan meninjau parameter-parameter berikut ini :

  • Memiliki koefisien korelasi (r2) terbesar, yang menunjukkan kedekatan hubungan antara model dengan data real.
  • Memiliki konstanta persamaan / intercept yang terkecil yang menunjukkan faktor-faktor yang tidak diperhitungkan / faktor “pemaaf”. Makin kecil konstanta persamaan, berarti pengaruh dari faktor-faktor yang tidak diperhitungkan semakin kecil.
  • Kesesuaian ekspektasi antara dugaan dan real.

2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pertumbuhan PDRB ini digunakan sebagai parameter pertumbuhan arus bongkar muat barang yang patut dipertimbangkan. Angka pertumbuhan jumlah bongkar muat barang di pelabuhan diasumsikan sesuai dengan rata-rata pertumbuhan PDRB di daerah yang bersangkutan. Angka pertumbuhan PDRB ini diambil dari rata-rata pertumbuhan PDRB beberapa tahun terakhir.

3. Perkiraan kompromi, yaitu laju pertumbuhan rata-rata dari proyeksi menggunakan model matematis dengan proyeksi berdasarkan pertumbuhan PDRB. Skenario ini kita sebut Skenario Moderat.

Popularity: 17% [?]

Incoming search terms for the article:

POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Bagi Indonesia yang merupakan sebuah negara yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa dan berada diantara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera, transportasi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi mempunyai peran yang penting dan strategis serta menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah.

1. Tujuan Pembinaan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah meliputi pengaturan,

pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan mayarakan dan diarahkan untuk:

  1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara missal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan modal transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh diperairan serta didukung industry perkapalan yang handal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
  4. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
  5. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
  6. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran;
  7. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

2. Lingkup Pembinaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pembinaan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran, memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan bagunan berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
  2. Pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
  3. Pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
  4. Pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur oleh Pemerintah adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang Kebijakan Pemerintah di Bidang Perkapalan dan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Popularity: 24% [?]

Incoming search terms for the article:

TERMINALOGI PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Definisi/pengertian berikut dimaksudkan untuk memperjelas uraian tentang perkapalan dan pelayaran antara lain sebagai berikut:

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (Nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur elayaran antar pulau.

6. Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tetap dan teratur waktunya.

7. Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/ pencharter kapal.

8. Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9. Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik

turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta memberi tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14. Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

15. Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Popularity: 14% [?]

Incoming search terms for the article: