Posts Tagged ‘Maritim’

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 28% [?]

Incoming search terms for the article:

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 62% [?]

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 55% [?]

KEKAYAAN MARITIM RP 1.872 T

JAKARTA–Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar untuk menopang perekonomian nasional ditengah krisis global. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki kekayaan laut yang belum dikelola secara optimal mencapai USD 156 miliar (sekitar Rp 1.872 triliun). “Angka ini merupakan perhitungan dari berbagai lembaga dan para pakar kelautan di Indonesia,” kata Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Rizald Max Rompas, kemarin.
Seluruh potensi dan kekayaan laut Indonesia itu meliputi perikanan tangkap, budidaya dan pengolahan hasil kelautan sebesar USD 31,93 miliar dan wilayah pesisir USD 56 miliar serta bioteknologi laut USD 40 miliar.
Selain itu, di laut juga masih ada kandungan minyak bumi sebesar USD 6,6 miliar, pengembangan transportasi laut USD 20 miliar dan wisata bahari USD 2 miliar. Angka itu belum termasuk benda berharga, warisan budaya, jasa lingkungan, dan konservasi laut. “Sayangnya, pemerintah tidak terlalu peduli dengan sektor ini. Hal itu dibuktikan dengan rendahnya anggaran di sektor kelautan, ” lanjutnya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan, Juan Permata Adoe menambahkan, pemerintah harus segera membentuk otoritas penjaga laut dan pantai.(wir/fan)

Sumber:  RADAR BUTON

Popularity: 69% [?]