Posts Tagged ‘Kepelabuhanan’

“H” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN

Hazardous Cargo: Barang berbahaya atau sering disebut dangerous goods

Hatch: Ruang untuk muatan kapal

Hatch Beam: Balok yang diangkat untuk menyangga tutup palka

Harbour Master: Seorang pejabat yang menangani aspek-aspek operasional dan navigasi dari suatu Pelabuhan

Hatch Square: Mulut palka atau ambang palka

Haulage: Lihat Trucking

Heavy Lift Surcharge: Tambahan freight heavy-lift surcharge untuk barang yang mempunyai berat di atas 5 (lima) ton secara bertingkat

High Speed Diesel (HSD): Solar, jenis minyak yang digunakan untuk mesin-mesin putaran tinggi

High Water Ordinary Spring Tide: Ketinggian permukaan air pada musim panas (HWOST)

Hogging: Lengkung gunung, terlalu banyak menaruh muatan di ujungujung kapal maka bentuk kapal akan melengkung ke atas

Hook Cycle: Banyaknya angkatan yang dilakukan oleh derek dalam jangka waktu tertentu

Hook Capacity: Kapasitas daya angkat dari derek dalam periode tertentu

Hook output: Hasil angkatan keseluruhan yang dihasilkan

Hour meter: Penunjukan waktu pemakaian mesin pada kendaraan, alat angkut/angkat

House Flag: Bendera pengenal dari perusahaan pemilik kapal yang dikibarkan pada tiang utama

Hold: Ruangan-ruangan di bawah geladak kapal yang disediakan untuk muatan

Hull: Tubuh kapal lengkap dengan permesinannya

Hull Insurance : Asuransi kapal

Popularity: 27% [?]

Incoming search terms for the article:

“B” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN

Ballast: Bahan pemberat yang diletakkan di bagian bawah kapal untuk menjaga stabilitas

Bank clearance : Bukti penyelesaian urusan dengan pihak bank

Back Freight : Uang tambang untuk muatan berlebih (overcarried Cargo) yang tidak dapat dibongkar di empat tujuan, tetapi terpaksa dibawa kapal untuk dibongkar di tempat lain

Base Rate : Tarif yang berlaku antara pelabuhan utama (base port) yang disinggahi secara langsung

Bale Space : Ruangan di dalam palka yang disediakan untuk muatan umum (general Cargo)

Basin Areal : perairan untuk olah gerak kapal

Bareboat/Demise Charter : Penyewaan kapal kosong untuk jangka waktu tertentu

Beam : Lebar maksimum suatu kapal

Berth: Tambatan suatu tempat dimana kapal melakukan bongkar/muat barang

Berth Allocation: Pengalokasian daerah tambatan pada suatu Pelabuhan tertentu untuk kegiatan pelayaran tertentu

Berth Troughput: Jumlah bongkar/muat komoditas melalui suatu dermaga dibagi panjang dermaga dalam satuan meter dan ton/m3 untuk masa periode tertentu

Berthing List: suatu daftar yang berisikan rencana penambatan kapalkapal.

Berthing Plan: Gambar atau denah yang memperlihatkan lokasi penyandaran kapal-kapal.

Berthing Time: Waktu keseluruhan yang terpakai selama kapal bertambat

Bill Of loading (BL): Surat muatan barang ke kapal

Bonded Warehouse: Gudang berikat, adalah gudang di bawah pengawasan pabean diperuntukkan buat barang-barang yang kena cukai, misalnya tembakau atau spiritus, yang bisa merupakan barang impor dan bisa diambil oleh importir sejumlah tertentu yang telah dibayarkan cukainya dan sesuai dengan keperluan importir

Bollard: Suatu struktur yang digunakan untuk media penambat kapal,biasanya ada di dermaga atau dolphin. Suatu bangunan apung yang biasanya digunakan sebagai rambu atau alattambatan di perairan

Bouy: Suatu bangunan apung yang biasanya digunakan sebagai rambu atau alat tambatan di perairan.

Break Bulk Rate: Tarif yang diberlakukan untuk LCL petikemas

Break Water: Suatu bangunan perairan yang dibangun untuk melindungi wiayah Pelabuhan dari gangguan gelombang/ombak

Broken Space: Ruang yang terdapat di antara muatan yang tidak terpakai

Broken Stowage: Banyaknya ruangan yang terbuang atau tidak terpakai.

Bulk Carrier: Pengangkut muatan curah, kapal besar dengan hanya satu dek yang mengankut muatan yang tidak dibungkus ataucurah (bulk)

Bulk Cargo: Muatan curah

Bulk Cargo Terminal: Pangkalan pada pelabuhan untuk bongkar/muat muatan curah

Bulkhead Line: Bagian terjauh dari dermaga yang berbatasan dengan perairan lepas

Bulky Surcharge: Biaya tambahan uang tambang untuk barang yang melebihi 9 m3 (over dimension/out of gauge), secara bertingkat

Popularity: 16% [?]

Incoming search terms for the article:

“A” Istilah-istilah kepelabuhanan

Abandonment : Penyerahan barang pertanggungan kepada penanggunguntuk mendapat penggantian kerugian penuh.

Accomodation Ladder: Anak-anak tangga yang digantungkan di sisi kapal guna keperluan naik/turun ke atau dari kapal

Afloat : Terapung

Advance Freight: Uang tambang yang diminta dimuka

Ad Valorem: Uang tambang yang dihitung berdasarkan persentase tertentu atas harga barang

Additional Freight : Biaya tambahan (Surcharge) yang dikenakan pada barang yang mempunyai volume dan berat melebihi normal, yang memerlukan peralatan dan penanganan khusus dalam membongkar/memuat

After Peak Bulkhead : Sekat kedap air yang berada di buritan kapal

Aground : Kandas, bertumpu pada dasar laut

Agency Fee Fee :  biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kapal atau operator kapal kepada agen pelabuhan untuk penggunaan jasa kepelabuhanan meliputi dermaga, jasa pemanduan, jasa penundaan, TKBM, bea cukai dan memungut jasa angkutan laut.

Air draught : Kedalaman maksimum air

Always afloat : Kapal tetap terapung selama jangka waktu kontrak penyewaan kapal, baik di laut maupun pelabuhan

Anchorage Area Areal : untuk berlabuh kapal dalam menunggu proses penyelesaian perizinan/pelayanan di Pelabuhan.

Anchorage dues : Biaya yang dikenakan oleh otorita pelabuhan untuk kapal yang berada pada anchorage area

Apron : Ruang/Pelataran yang berada di areal dermaga atau gudang yang dimanfaatkan untuk bongkar /muat barang.

Assembly Area :  Suatu tempat dimana barang-barang menunggu pengapalan (distribusi lokal) biasanya terletak pada Pelabuhan ICD,CFS dan lain-lain.

Artificial Harbour : Daerah perairan untuk berlindung dan operasional kapal yang dibuat secara buatan

Arrival Rate: Jumlah kapal yang datang dibagi dengan jumlah hari dalam periode tertentu

Popularity: 22% [?]

Incoming search terms for the article:

BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN

Fasilitas pelabuhan pada dasarnya dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Pembagian ini dibuat berdasarkan kepentingannya terhadap kegiatan pelabuhan itu sendiri.

A. FASILITAS POKOK PELABUHAN

Fasilitas Pokok Pelabuhan terdiri dari alur pelayaran (sebagai ‘jalan’ kapal sehingga dapat memasuki daerah pelabuhan dengan aman dan lancar), penahan gelombang (breakwater – untuk melindungi daerah pedalaman pelabuhan dari gelombang, terbuat dari batu alam, batu buatan dan dinding tegak), kolam pelabuhan (berupa perairan untuk bersandarnya kapal-kapal yang berada di pelabuhan) dan dermaga (sarana dimana kapal-kapal bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan menurunkan penumpang).

B. FASILITAS PENUNJANG PELABUHAN

Fasilitas penunjang pelabuhan terdiri dari gudang, lapangan penumpukan, terminal dan jalan.

1. Gudang

Gudang adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal. Gudang dibedakan berdasarkan jenis (lini-I, untuk penumpukan sementara dan lini-II sebagai tempat untuk melaksanakan konsolidasi/distribusi barang, verlengstuk – bangunan dalam lini-II, namun statusnya lini-I, enterpot – bangunan diluar pelabuhan, namun statusnya sebagai lini-I), penggunaan (gudang umum, gudang khusus – untuk menyimpan barang-barang berbahaya, gudang CFS – untuk stuffing/stripping).

2. Lapangan Penumpukan

Lapangan penumpukan adalah lapangan di dekat dermaga yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang tahan terhadap cuaca untuk dimuat atau setelah dibongkar dari kapal.

3. Terminal

Terminal adalah lokasi khusus yang diperuntukan sebagai tempat kegiatan pelayanan bongkar/muat barang atau petikemas dan atau kegiatan naik/turun penumpang di dalam pelabuhan. Jenis terminal meliputi terminal petikemas, terminal penumpang dan terminal konvensional.

4. Jalan

Adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki, yang menghubungkan antara terminal/lokasi yang lain, dimana fungsi utamanya adalah memperlancar perpindahan kendaraan di pelabuhan.

Popularity: 58% [?]

Incoming search terms for the article:

KONSEP PERENCANAN PELABUHAN

Secara umum perencanaan/pengembangan pelabuhan dapat direfleksikan oleh sifat kelembagaannya, ada yang berorientasi bisnis (bussiness oriented) dan ada yang berorientasi kepada kepentingan umum. Pelabuhan yang berorientasi pada keuntungan, perencanaan pengembangan dilakukan secara bertahap dan dikaitkan pada pengembangan yang memberikan keuntungan langsung. Sebaliknya pelabuhan yang berorentasi pada kepentingan umum, perencanaan pengembangan dilaksanakan dalam jangka panjang dan komprehensif serta diarahkan pada pelabuhan sebagai prasarana umum yang menunjang perkembangan sosial ekonomi daerah dan nasional, guna memperoleh keuntungan menyeluruh. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pelabuhan, diantaranya:

• Kebutuhan akan ruang dan lahan

• Perkembangan ekonomi daerah hinterland pelabuhan

• Perkembangan industri yang terkait pada pelabuhan

• Arus dan komposisi barang yang ada dan diperkirakan

• Jenis dan ukuran kapal

• Hubungan transportasi darat dan perairan dengan hinterland

• Akses dari dan menuju laut

• Potensi pengembangan fisik

• Aspek nautis dan hidraulik

• Keamanan/keselamatan dan dampak lingkungan

• Analisis ekonomi dan finansial

• Fasilitas dan struktur yang ada

Popularity: 31% [?]

Incoming search terms for the article:

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 100% [?]

Incoming search terms for the article:

PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. “Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

“Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang,” ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Bisnis Indonesia


Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 20% [?]

Incoming search terms for the article:

TAHAPAN PERENCANAAN PEMBUATAN LAPANGAN PETIKEMAS

DATA LAPANGAN :

Menentukan Elevasi rencana lapangan petikemas, data yang perlu diketahui :

a. Elevasi jalan akses disekitarnya.

b. Elevasi lantai dermaga / trestle

c. Elevasi dasar parit disekitarnya

Setelah data tersebut di atas diketahui, maka elevasi permukaan lapangan petikemas dapat direncanakan misalnya + 20 cm s/d + 25 cm dari elevasi lantai dermaga / muka jalan disekitarnya.

DATA MATERIAL :

CBR tanah dasar, dilakukan pengetesan DCP di lapangan terhadap kepadatan /jenis tanah dasar di permukaan dan di bawah permukaan tanah dasar ± 50 cm s/d 100 cm. Apabila tanah dasarnya lunak CBR < 12% perlu dilakukan perbaikan/pemadatan terlebih dahulu. Pengetesan tersebut dilakukan pada beberapa titik, semakin banyak titik yang dites semakin baik.

Material LPB, adalah sirtu kls A yaitu batuan bulat ukuran kecil yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPB < 10 %

Material LPA, adalah agregat kls A yaitu batuan pecah yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah. Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPA < 6 %

Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm

Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen

Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm

Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen

Selanjutnya berdasarkan data-data ketebalan LPA dan LPB dapat ditentukan dengan formula atau berpedoman pada gambar yang telah dibagikan ke Cabang

PELAKSANAAN PEKERJAAN :

Lapis Tanah Dasar, apabila tanah dasarnya lunak dengan nilai CBR < 12 % maka perlu dilakukan pemadatan/penggilasan terlebih dahulu hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR

Lapis Pondasi Bawah / LPB, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR

Lapis Pondasi Atas / LPA, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR

Lapis Penutup / Paving Block K 400, pemasangannya harus dibuat kemiringan min’ 1 % ke arah saluran air dan dikunci dengan menggunakan konst’ kerb stone atau pondasi batu kali sekeliling lapangan petikemas.

Popularity: 32% [?]

Incoming search terms for the article: