Posts Tagged ‘Kapal’

TERMINALOGI PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Definisi/pengertian berikut dimaksudkan untuk memperjelas uraian tentang perkapalan dan pelayaran antara lain sebagai berikut:

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (Nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur elayaran antar pulau.

6. Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tetap dan teratur waktunya.

7. Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/ pencharter kapal.

8. Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9. Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik

turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta memberi tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14. Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

15. Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

PERENCANAAN, PERANCANGAN DAN PEMBANGUNAN PELABUHAN

Secara umum perencanaan pelabuhan agak berbeda dengan perencanaan prasarana lainnya, mengingat peran dan fungsi pelabuhan itu sendiri. Mengingat hal diatas, perencanaan pelabuhan harus dapat memenuhi dan merefleksikan fungsi dan perannya. Selain itu perencanaan pelabuhan harus dikaitkan pada aktifitas dan prasarana lainnya yang menunjang keberlangsungan pelabuhan itu. Perencanaan pelabuhan merupakan multi disiplin ilmu dan mempunyai kompleksitas yang cukup besar, sehingga berbagai disiplin ilmu terkait pada perencanaan pelabuhan ini. Seorang perencana pelabuhan (Port Planner) harus memimpin dan mengkoordinasikan berbagai keterkaitan disiplin ilmu tersebut menjadi suatu output perencanaan sesuai dengan tolok ukur/acuannya.

Popularity: 35% [?]

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 28% [?]

Incoming search terms for the article:

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 62% [?]

PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. “Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

“Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang,” ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Bisnis Indonesia


Popularity: 54% [?]

Incoming search terms for the article:

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 55% [?]

PELAYANAN KAPAL

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan. Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu. Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil. Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.

Popularity: 64% [?]

SURVEY HIDROGRAFI UNTUK MONITORING ALUR PELAYARAN

Alur pelayaran dan rambu rambunya yang ada sekarang ini perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kelancaran kapal yang melakukan pelayaran tersebut.

Bahaya terjadinya kecelakaan pada pelayaran memberikan dampak yang sangat luas, bukan hanya faktor nyawa manusia di kapal yang bersangkutan namun pada kapal yang mengangkut bahan-bahan cair lainnya yang mudah dibawa arus laut, maka pengotoran/polusi laut akan menyebar luas ketempat lain yang jauh dari tempat kejadian.

(more…)

Popularity: 100% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYANAN KAPAL

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan.
Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan
Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu.
Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil.
Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.

Popularity: 83% [?]

PENGENALAN SISTEM PENANGANAN PETIKEMAS

PENGENALAN SISTEM PENANGANAN PETIKEMAS

Dalam sistem penaganan Petikemas yang dilakukan harus ditinjau dari beberapa aspek antara lain :
1. Dari sudut pandang Pemilik Kapal
2. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas

A. Dari sudut pandang Pemilik Kapal
Sasaran dari sudut pandang Pemilik Kapal adalah untuk Keuntungan maksimum melalui pendapatan maksimu. Untuk mencapai sasaran tersebut beberapa kinerja operasional yang harus dicapai antara lain:
- Kapal termuati secara optimal (mendekati penuh) sehingga biaya pengangkutan dan keuntungan dapat sebanding dengan muatan yang dibawa oleh kapal.
- Jarak tempuh maksimum untuk memaksimalkan siklus kapapl dalam mengirim barang ke suatu tempat tujuan. Makin cepat siklus kapal dalam mengirim barang dalam satu waktu maka barang yang dikirim juga akan semakin banyak yang tentunya berpengaruh juga pada pendapatan.
- Biaya di dermaga sekecil mungkin untuk mengurangi biaya operasional dan mengurangi waktu siklus kapal dipelabuhan
- Waktu kunjungan kapal di pelabuhan sependek mungkin untuk menperpendek waktu siklus kapal di Pelabuhan

Selain dari itu untuk mencapai kinerja yang baik Pemilik Kapal juga harus ditunjang oleh Tingkat Pelayanan di Pelabuhan yang baik yang indikatornya antara lain:

- Waktu tunggu dermaga ditekan sependek mungkin
- Biaya di Pelabuhan sekecil mungkin
- Kegiatan bongkar muat barang secepat mungkin
- Waktu sandar kapal sependek mungkin

B. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan semasimal mungkin.
Sehingga kinerja usaha yang diinginkan adalah:
- Throughput petikemas sebanyak-banyaknya
- Jumlah investasi penangan petikemas harus seminim mungkin
- Biaya Operasi penanganan petikemas seminim mungkin

Kinerja Operasional yang akan dicapai dalam pelayanan ini adalah:
- Bongkar muat kapal secepat mungkin sehingga bertambah banyak petikemas yang dapat dilayani dalam satu satuan waktu
- Lamanya kapal bersandar sependek mungkin sehingga siklus bersandarnya kapal pengangkut Petikemas akan cepat yang mengakibatkan traffik petikemas akan naik.
- Tingkat kecelakaan dan kerusakan sekecil mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen tanpa komplain dan permintaan ganti rugi atas kerusakan barang ayng di handling yang tentu akan mengurangi pendapatan.
- Cepat tanggap akan kebutuhan peralatan dan kebutuhan lain untuk mempercepat handling petikemas.
- Dapat menerapkan tarip serendah-rendahnya

Bongkar muat barang yang didermaga adalah suatu siklus kegiatan dari membongkar kapal dari kapal dan mengantarkannya ketujuan selanjutnya menghimpun barang didermaga yang kemudian diankut naik kekapal

Siklus ini dapat dipersingkat dengan melakukan beberapa kegiatan yang tidak terpengaruh kegiatan lain contohnya pada gambar dibawah ini:

Seperti yang terlihat diatas penghematan waktu yang dilakukan dapat mengurangi waktu proses bongkar muat barang diantanranya dengan mempersiapkan barang muatan sebelum kapal sampai tampa menunggu kapal sandar terlebih dahulu (nomor 1)

Barang yang dikapalkan sudah memiliki kemasan yang baik sehingga barang tidak perlu lagi diurai / atau disusun untuk memudahkan diangkut. Contoh kemasan alat antara lain adalah petikemas.

Disini dapat kita simpulkan bahwa yang berperan penting dalam kecepatan siklus bongkar muat adalah kemasan barang sehingga berbagai cara telah ditempuh untuk meningkatkan kinerja ini melalui berbagai macam kemasan cara semacam ini biasa disebut Paletisasi atau Unitisasi

Berdasarkan hal inilah maka dibuatlah Petikemas sehingga penghimpunan barang penyatuan kemasan barang, penanganan barang kekepal, keamanan barang serta jaminan akan keuntuhan barang yang dikirim tetap terjamin.

Keunggulan menggunakan Petikemas:
1. Mampu meningkatkan kecepatan bongkar muat
2. Muatan tidak disentuh langsung pada saat perpindahan sarana angkut
3. Selama dalam perjalanan muatan lebih terlindungi
4. Pembungkus muatan tidak perlu sangat kuat
5. Dapat ditingkatkan ke arah otomatis

Konsekuensi
1. Membutuhkan modal besar untuk memulai
2. Membutuhkan sumber daya manusia dan manajer yang mempunyai ketrampilan tinggi
3. Berpotensi terjadinya pengurangan tenaga
4. Pelabuhan yang dikunjungi kapal pengangkut petikemas lebih sedikit
5. Penguasaan pangsa pasar oleh perusahaan raksasa

CARA PENGAPALAN BARANG DENGAN PETIKEMAS

MENURUT PENGGUNAAN RUANG PETIKEMAS
a. Full Container Load (FCL) artinya satu contaIner hanya memuat barang-barang dari satu pengirim (SHIPPER) dan penerima barang (CONSIGNEE)

b. Less than Container Load (LCL) artinya satu container memuat barang-barang dari lebih dari satu pengirim (SHIPPER) atau lebih dari satu penerima barang (CONSIGNEE)

MENURUT LOKASI PENERIMAAN/PENYERAHAN BARANG
a. Container Yard (CY) yaitu lokasi tempat penumpukan petikemas
b. Container Freight Station (CFS) yaitu lokasi tempat pengepakan dan pembongkaran isi dari Petikemas.

MENURUT BATAS LOKASI PENGGUNAAN PETIKEMAS
a. Dari pintu pengirim ke pintu penerima (Door to door)
b. Dari pintu ke pelabuhan tujuan (Door to port)
c. Dari pelabuhan muat hingga pelabuhan bongkar (Port to port)
d. Dari pelabuhan muat higga ke pintu penerima (Port to door)

Softcopy dalam bentuk MS-Word dapat di donload disini

Popularity: 78% [?]

Incoming search terms for the article: