JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak Kementerian Perhubungan segera menghapus komponen biaya tambahan (surcharge) yang dimasukkan ke dalam biaya penanganan peti kemas ekspor impor atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan surcharge yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tergolong pungutan liar sehingga menyebabkan biaya tinggi dan berdampak pada merosotnya daya saing produk lokal di pasar global.
“Awalnya kami berharap penghapusan surcharge itu masuk dalam program 100 hari pemerintahan saat ini. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan mahalnya biaya pelayanan di pelabuhan Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)
Popularity: 42% [?]
Artikel Terkait
- PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR
- Arus peti kemas di Surabaya naik 16%
- Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan
- ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL
- Kadin desak Kemenhub segera bentuk BOP
- Pelayaran RI kuasai 46,6% off shore, 808 Kapal asing berganti bendera Merah Putih
- PELAYANAN PABEAN 24 JAM
- “A” Istilah-istilah kepelabuhanan
- ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE
- IZIN 11 KAPAL ASING PENGANGKUT MIGAS DIPROSES

January 7th, 2010
admin
Posted in 


