SURCHARGE PETI KEMAS DISOAL

JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak Kementerian Perhubungan segera menghapus komponen biaya tambahan (surcharge) yang dimasukkan ke dalam biaya penanganan peti kemas ekspor impor atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan surcharge yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tergolong pungutan liar sehingga menyebabkan biaya tinggi dan berdampak pada merosotnya daya saing produk lokal di pasar global.

“Awalnya kami berharap penghapusan surcharge itu masuk dalam program 100 hari pemerintahan saat ini. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan mahalnya biaya pelayanan di pelabuhan Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Popularity: 13% [?]

Incoming search terms for the article:

Artikel Terkait

  1. PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR
  2. Arus peti kemas di Surabaya naik 16%
  3. KESELAMATAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?
  4. “O” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN
  5. Kadin desak Kemenhub segera bentuk BOP
  6. DEFINISI/ PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  7. RUANG LINGKUP USAHA PELAYARAN
  8. GALANGAN KAPAL MENDESAK DIDATA ULANG
  9. ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL
  10. IZIN 11 KAPAL ASING PENGANGKUT MIGAS DIPROSES
You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply