JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak Kementerian Perhubungan segera menghapus komponen biaya tambahan (surcharge) yang dimasukkan ke dalam biaya penanganan peti kemas ekspor impor atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan surcharge yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tergolong pungutan liar sehingga menyebabkan biaya tinggi dan berdampak pada merosotnya daya saing produk lokal di pasar global.
“Awalnya kami berharap penghapusan surcharge itu masuk dalam program 100 hari pemerintahan saat ini. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan mahalnya biaya pelayanan di pelabuhan Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)
Popularity: 10% [?]
Incoming search terms for the article:
- cache:tJO9MwlmVMsJ:muislife com/keselamatan-pelayaran-tanggung-jawab-siapa html keselamatan pelayaran
- komponen biaya peti kemas
- biaya pelayaran handling impor
- makalah terminal handling charge
- komponen surcharge pelabuhan
- komponen handling import
- komponen biaya petikemas
- komponen biaya kepelabuhanan thc
- komponen biaya handling peti kemas
- komponen biaya handling impor
Artikel Terkait
- PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR
- Arus peti kemas di Surabaya naik 16%
- “O” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN
- ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL
- PERUSAHAAN EKSPEDISI, PERGUDANGAN, DAN BONGKAR MUAT (STEVEDORING)
- INTERNATIONAL TRANSHIPMENT PORT
- Kadin desak Kemenhub segera bentuk BOP
- KESELAMATAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?
- GALANGAN KAPAL MENDESAK DIDATA ULANG
- Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan
January 7th, 2010
admin
Posted in 


