PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT

Penyelenggaraan angkutan laut di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis. Adapun perubahan-perubahan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.   Lingkungan Global

a.   Kecenderungan globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan investasi dengan adanya World Trade Organisation-WTO dan General Agreement on Trade in Services-GATS, akan dapat meningkatkan kebutuhan jasa angkutan laut ekspor-impor dan kebutuhan jasa penunjang angkutan laut;

b.   Pergeseran sentra kegiatan perekonomian dunia dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik. Pergeseran ini diikuti dengan kecenderungan berkembangnya pola pelayaran antara pelabuhan-pelabuhan di Pantai Barat Amerika (American West Coast) dan pelabuhan-pelabuhan di Pasifik Barat (Jepang, Korsel, Taiwan, Hongkong dan Cina) serta di Pasifik Barat Daya (khususnya negara-negara anggota ASEAN);

c.   Perkembangan Manajemen Pengusahaan di Bidang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan;

d.   Perkembangan pengaturan dalam International Maritime Organization (IMO).

2.   Lingkungan Regional

a.   Kerja Sama Sub Regional, meliputi:

  • Singapore-Johor-Riau (SIJORI);
  • Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT);
  • Kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT);
  • Kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East AsiaGrowth Area (BIMP-EAGA);
  • Kerja sama Indonesia-Australia.

b.   Kerja Sama Regional

  • ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), diperkirakan akan meningkatkan volume perdagangan antar negara ASEAN yang dengan sendirinya akan meningkatkan permintaan jasa transportasi laut.
  • Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) akan menuju kesepakatan di bidang International Passenger Transport, International Cargo Transport dan Cargo Handling.

3.   Lingkungan Nasional

Pengaruh lingkungan strategis nasional, antara lain berupa:

a.   Terjadinya Krisis Ekonomi/Multidimensi yang berdampak pada kemunduran usaha di bidang angkutan laut dan usaha penunjangnya;

b.   Pelaksanaan Otonomi Daerah/Desentralisasi yang menimbulkan perubahan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan transportasi berdasarkan UU no. 32 tahun 2004.

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

Artikel Terkait

  1. ERA GLOBALISASI DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT
  3. INTERNATIONAL TRANSHIPMENT PORT
  4. HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA PERDAGANGAN DENGAN PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  5. POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN
  6. ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL
  7. INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRI)
  8. ERA GLOBALISASI DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  9. INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRY)
  10. SEKILAS TENTANG KEPELABUHANAN
You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply