KEMAMPUAN OLAH GERAK (MANEUVER) KAPAL

Penelitian dan pengembangan terhadap kemampuan maneuverkapal dan respon terhadap sistem kontrol terhadap kondisi di laut bebas pada alur dan kolam terus dilakukan. Hasil penelitian telah dilakukan untuk mendesain shiphull (lambung kapal), system control di kapal, dan pada saat menetapkan persyaratan navigasi serta dalam mendesain alur dan kolam agar mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kemampuan maneuver kapal. Faktor-faktor tersebut antara lain :

- Bobot kapal.

- Dimensi kapal.

- Shiphull (lambung kapal).

- Rudder system (sistem kemudi).

- Horse power.

Karakteristik kapal meliputi :

- Reaksi kapal pada saat perubahan kapal.

- Kemampuan berputar.

- Jarak henti.

- Ratio antara jarak dan lebar kapal.

- Ratio antara lebar dan draft.

- Area rudder.

Diameter putar pada air yang dangkal lebih baik daripada air yang dalam, karena stabilitas kondisi air dangkal lebih baik. Pengamatan ini dilakukan dengan asumsi kecepatan normal dan kemiringan kemudi sekitar 30o bervariasi untuk tipe kapal yang berbeda. Banyak kapal kontainer memiliki kemampuan yang kurang baik, terutama kapal dengan kecepatan 26-30 knot. Untuk kapal ini diameter putar antara 6-8 kali panjang kapal. Diameter putar untuk

kapal tanker besar dan kapal dry bulk pada kecepatan 15-17 knot antara 3-4 kali panjang kapal, bahkan beberapa ada yang kurang dari 3-4 kali panjang kapal. Untuk kapal LNG, diameter putar 2-2,5 kali panjang kapal, ini berlaku juga pada kapal general cargo dan multi purpose. Kemampuan berputar pada kecepatan rendah dapat ditingkatkan dengan menggunakan baling-baling ganda atau dengan menggunakan thruster (baling-baling bagian depan) atau kombinasi keduanya.

Kebanyakan kapal kontainer dilengkapi dengan propeler ganda, namun karena bentuk dari lambung kapal, jarak antara kedua baling-baling menjadi sangat dekat dibanding panjang kapal, sehingga kemampuan maneuver menjadi (negatif) efektif. Baling-baling di bagian depan (bow thruster) biasanya sangat berguna pada saat penyandaran/berangkat, namun pada kecepatan 4-5 knot pengaruh bow thruster berkurang. Jarak berhenti dari suatu kapal dipengaruhi oleh hubungan antara energi bagian belakang kapal dan bobot mati kapal. Energi dari bagian belakang kapal tergantung dari jenis mesin yang dipergunakan. Untuk perairan dalam, dimulai pada kecepatan operasi untuk tanker dan dry bulk dengan ukuran 200.000 DWT, jarak berhenti (stopping distance) adalah 12-20 kali panjang kapal. Kapal kontainer 6-8 kali panjang kapal, kapal LNG sekitar 10-12 kali panjang kapal dan kapal general cargo dan multi purpose jarak hentinya 4-7 kali panjang kapal.

Popularity: 9% [?]

BAGAIMANA MELAKUKAN MEETING YANG LEBIH EFEKTIF

Melakukan  meeting dalam suatu bisnis adalah hal yang sangat penting terutama untuk membicarakan hal-hal  yang penting bagi  bisnis kita.

Internal Meeting biasa kita lakukan  untuk membahas masalah –masalah yang penting bagi pengembangan bisnis kita, konsolidasi sumber daya yang ada, dan pemecahan beberapa permasalahan yang akan dihadapi oleh organisasi kita.  Adapula Eksternal meeting yang bias kita alakukan guna koordinasi dengan pihak lain, mencari peluang pasar baru bagi bisnis, presentasi produk dan lain sebagainya.

Berikut ini sepuluh konsep dasar yang menjadi ciri sebuah pertemuan yang efektif:

1)   Definisi: Pertemuan adalah kegiatan bisnis di mana orang-orang memilih berkumpul untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan upaya tim.

2)   Pertemuan (meeting), seperti peristiwa bisnis, berhasil bila didahului dengan perencanaan, ditandai dengan fokus, diatur oleh struktur yang baik, dan dikendalikan oleh anggaran serta terkontrol dengan baik.

3)   Meeting singkat dapat setiap anggota yang hadir dalam meeting dapat mengutarakan pendapatnya dengan bebas sesuai dengan  pekerjaan mereka dan keahlian yang mereka ketahui sehingga setelah meeting mereka dapat melakukan pekerjaan kembali. Sebaliknya, meeting yang lama dapat membuat pegawai tidak dapat mengerjakan tugas-tugas penting seperti perencanaan, berkomunikasi, dan belajar.

4)   Tiga hal yang tidak produktif menjamin pertemuan: perencanaan yang buruk, kurangnya proses yang sesuai, dan budaya bermusuhan. Para pemimpin yang efektif hadir untuk semua ini untuk menciptakan pertemuan yang efektif.

5)   Pertemuan yang efektif memerlukan kontrol, berbagi dan membuat komitmen.

6)   Tujuan akhir dari setiap pertemuan adalah perjanjian, keputusan, atau solusi. Pertemuan diadakan untuk alasan lain jarang menghasilkan sesuatu yang berharga.

7)   Peserta yang tidak siap hanya akan menghabiskan waktu merek dalam meeting.

8)   Lebih baik meluangkan sedikit waktu mempersiapkan solusi daripada menghabiskan banyak waktu untuk memperbaiki masalah.

9)   Rapat merupakan investasi sumber daya dan waktu yang harus mendapatkan keuntungan.

10) Meeeting dapat dipimpin dari kursi di ruangan anda. Dan jika itu merupakan meeting Anda, Anda akan menjadi pimpinannya

Semoga tips ini berguna bagi anda semua terima kasih

Popularity: 3% [?]

FUNGSI ALUR PELAYARAN DAN ASPEK NAUTIS PENGEMBANGAN PELABUHAN

Alur pelayaran mempunyai fungsi untuk memberi jalan kepada kapal untukmemasuki wilayah pelabuhan dengan aman dan mudah dalam memasuki  kolam pelabuhan. Fungsi lain dari alur pelayaran adalah untuk menghilangkan

kesulitan yang akan timbul karena gerakan kapal ke arah atas (minimum ships maneuver activity) dan gangguan alam, maka perlu bagi perencana untuk memperhatikan seperti alur pelayaran (ship channel) dan mulut pelabuhan (port entrance). Alur pelayaran harus memperhatikan besar kapal yang akan dilayani (panjang, lebar, berat, dan kecepatan kapal), jumlah jalur lalu lintas, bentuk lengkung alur, yang berkaitan dengan besar jari-jari alur tersebut.

Dalam pengembangan suatu pelabuhan, aspek nautis (nautical aspec) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pergerakan kapal pada alur dan kolam pelabuhan, demikian juga dengan operasi penyandaran kapal pada dermaga. Pemilihan lokasi untuk pengembangan harus berdasarkan pada lokasi yang aman dan ekonomis untuk pelabuhan dengan perairan, dalam pemasalahan yang timbul. Karakteristik maneuver kapal, ukuran besar dan kecilnya yang berbeda baik pada alur maupun pada kolam pelabuhan. Pengembangan transportasi laut harus mengikuti perubahan teknologi dan transport demand, jika pelabuhan fasilitasnya tidak mengikuti perkembangan

teknologi dimaksud, maka akan terjadi kongesti, keterlambatan, dan kecelakaan yang bisa berdampak kepada ekonomi nasional dan regional.

Penataan pelabuhan untuk memenuhi kebutuhan yang baru sering mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu lama serta biaya tinggi. Oleh karena itu, untuk pengembangan pelabuhan baru, evaluasi terhadap ukuran, tipe, dan jumlah kapal yang akan menggunakan pelabuhan tersebut dan apakah kapal datang untuk membongkar/memuat perlu untuk dilakukan.

Karena perbedaan antara forecast (perkiraan) dan realisasi sering terjadi, maka penyediaan alur dan kolam perlu dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran kapal-kapal yang besar. Suatu penelitian tentang karakteristik alur perlu dievaluasi terhadap pergerakan trafik yang ada, pengaruh cuaca, operasi dari kapal nelayan, dan karakteristik alur tersebut.

Transisi dari kecepatan kapal berlayar di laut dan pada saat penyandaran di dermaga secara umum dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

- Tahap I, persiapan untuk pemindahan pergerakan.

- Tahap II, pengurangan kecepatan pada alur dan pergerakan berhenti.

- Tahap III, approuching dan penyandaran di dermaga.

Tahapan ini sama untuk kapal yang akan meninggalkan pelabuhan, dimana kegiatan dilakukan sebaliknya. Bentuk dari tahapan dapat dilihat dari kecepatan maksimum dan minimum kapal tanpa melanggar kriteria keamanan.

Sebagai contoh, kecepatan maksimum/minimum kapal pada saat memasuki alur sehingga kapal dapat berhenti pada saat memasuki areal pelabuhan tanpa terjadi kecelakaan. Faktor kecepatan ini akan berpengaruh pada dimensi vertikal/horizontal dari alur kolam. Kapal dengan ukuran besar memerlukan area yang lebih besar dibandingkan kapal yang ukuran kecil.

Bantuan tug boat (kapal tunda) diperlukan pada kecepatan rendah. Biasanya perangkat tug boat yang diperlukan lebih besar pada saat kecepatan kapal makin kecil. Kemungkinan kegagalan muncul ketika dilakukan kontrol gerakan kapal melalui putaran mesin. Kesulitan mengontrol kecepatan kapal lebih sering terjadi di lautan bebas karena perubahan kecepatan kapal. Kemungkinan terjadi kecelakaan perlu diminimumkan terutama apabila kapal memuat barang berbahaya. Kemungkinan kapal menyimpang dari alur dapat disebabkan oleh faktor-faktor:

- Human error.

- Cuaca.

- Kondisi kapal.

Oleh karena itu, perencanaan penelitian terhadap reaksi kapal terhadap kondisi perairan pada saat berlayar di alur sangat penting untuk menjamin keselamatan kapal dari dan ke pelabuhan. Tersedianya informasi bagi navigator kapal seperti posisi kapal di alur, data kondisi lingkungan (seperti kecepatan angin, jarak pandang, gelombang, arus dan pasut) merupakan hal penting.

Popularity: 15% [?]

NAMA DOMAIN DAN EKSTENSI NEGARANYA

Apakah anda pernah melihat situs web dengan dua ekstensi di balakangnya contohnya ‘co.id’, ‘go.id’, ‘or.id’ dsb. Ekstensi pertama biasanya menunjukkan kegiatan atau kategori utama dari website dan ekstensi kedua adalah ekstensi dari negara asal web tersebut,  berikut beberapa ekstensi yang merujuk kepada beberapa negara:

a              (unknown)

bitnet    (unknown)

ac            United Kingdom academic institutions

ad           Andorra

ae           United Arab Emirates

af            Afghanistan

ag           Antigua and Barbuda

ai             Anguilla

al             Albania

am          Armenia

an           Netherlands Antilles

ao           Angola

aq           Antarctica

ar            Argentina

as            American Samoa

at            Austria

au           Australia

aw          Aruba

az            Azerbaijan

ba           Bosnia and Herzegovina

bb           Barbados

bd           Bangladesh

be           Belgium

bf            Burkina Faso

bg           Bulgaria

bh           Bahrain

bi            Burundi

bj            Benin

bm         Bermuda

bn           Brunei Darussalam

bo           Bolivia

br            Brazil

bs           Bahamas

bt            Bhutan

bv           Bouvet Island

bw          Botswana

by           Belarus

bz           Belize

ca            Canada

cc            Cocos (Keeling) Islands

cf            Central African Republic

cg            Congo

ch           Switzerland

ci             Cote d’Ivoire (Ivory Coast)

ck            Cook Islands

cl             Chile

cm          Cameroon

cn           China

co           Colombia

com       US Commercial

cr            Costa Rica

cs            Czechoslovakia (former)

cu           Cuba

cv            Cape Verde

cx            Christmas Island

cy            Cyprus

cz            Czech Republic

de           Germany

dj            Djibouti

dk           Denmark

dm         Dominica

do           Dominican Republic

dz           Algeria

ec           Ecuador

edu        US Educational

ee           Estonia

eg           Egypt

eh           Western Sahara

er            Eritrea

es           Spain

et            Ethiopia

Domain Extension           Country

fi             Finland

fj             Fiji

fk            Falkland Islands (Malvinas)

fm          Micronesia

fo            Faroe Islands

fr             France

fx            France (Metropolitan)

ga           Gabon

gb           Great Britain (UK)

gd           Grenada

ge           Georgia

gf            French Guiana

gh           Ghana

gi             Gibraltar

gl             Greenland

gm          Gambia

gn           Guinea

gov         US Government

gp           Guadaloupe

gq           Equatorial Guinea

gr            Greece

gs            South Georgia and South Sandwich Islands

gt            Guatemala

gu           Guam

gw          Guinea-Bissau

gy           Guyana

hk           Hong Kong

hm         Heard and McDonald Islands

hn           Honduras

hr            Croatia (Hrvatska)

ht            Haiti

hu           Hungary

id            Indonesia

ie            Ireland

il              Israel

in            India

io            British Indian Ocean Territory

iq            Iraq

ir             Iran

is             Iceland

it             Italy

jm           Jamaica

jo            Jordan

jp            Japan

ke           Kenya

kg           Kyrgyzstan

kh           Cambodia

ki             Kiribati

km          Comoros

kn           Saint Kitts and Nevis

kp           Korea (North)

kr            Korea (South)

kw          Kuwait

ky           Cayman Islands

kz            Kazakhstan

la             Laos

lb            Lebanon

lc             Saint Lucia

li              Liechtenstein

lk             Sri Lanka

lr             Liberia

ls             Lesotho

lt             Lithuania

lu            Luxembourg

lv             Latvia

ly             Libya

ma          Morocco

mc          Monaco

md         Moldova

mg          Madagascar

mh         Marshall Islands

mil          US Military

mk          Macedonia

ml           Mali

mm        Mynamar

mn         Mongolia

mo         Macau

mp         Northern Mariana Islands

mq         Martinique

mr          Mauritania

ms          Montserrat

mt          Malta

mu         Mauritius

mv          Maldives

mw        Malawi

mx          Mexico

my          Malaysia

mz          Mozambique

na           Namibia

nc           New Caledonia

ne           Niger

net         US network

nf            Norfolk Island

ng           Nigeria

ni            Nicaragua

nl            Netherlands

no           Norway

np           Nepal

nr            Nauru

nt            Neutral Zone

nu           Niue

nz           New Zealand (Aotearoa)

om         Oman

org         US Non-Profit Organization

pa           Panama

pe           Peru

pf            French Polynesia

pg           Papua New Guinea

ph           Philippines

pk           Pakistan

pl>          Poland

pm         Saint Pierre and Miquelon

pn           Pitcairn

pr            Puerto Rico

pt            Portugal

pw          Palau

py           Paraguay

qa           Qatar

re            Reunion

ro            Romania

ru            Russian Federation

rw           Rwanda

sa            Saudi Arabia

sb           Solomon Islands

sc            Seychelles

sd           Sudan

se           Sweden

sg            Singapore

sh           Saint Helena

si             Slovenia

sj             Svalbard and Jan Mayen Islands

sk            Slovak Republic

sl             Sierra Leone

sm          San Marino

sn           Senegal

so           Somalia

sr            Suriname

st            Sao Tome and Principe

su           USSR (former)

sv            El Salvador

sy            Syria

sz            Swaziland

tc            Turks and Caicos Islands

td            Chad

tf             French Southern Territories

tg            Togo

th            Thailand

tj             Tajikistan

tk            Tokelau

tm          Turkmenistan

tn            Tunisia

to            Tonga

tp            East Timor

tr             Turkey

tt             Trinidad and Tobago

tv            Tuvalu

tw           Taiwan

tz            Tanzania

ua           Ukraine

ug           Uganda

uk           United Kingdom

um         US Minor Outlying Islands

us           United States

uy           Uruguay

uz           Uzbekistan

va           Vatican City State

vc            Saint Vincent and the Grenadines

ve           Venezuela

vg           Virgin Islands (British)

vi             Virgin Islands (US)

vn           Viet Nam

vu           Vanuatu

wf           Wallis and Futuna Islands

ws          Samoa

ye           Yemen

yt            Mayotte

yu           Yugoslavia

za            South Africa

zm          Zambia

zr            Zaire

zw          Zimbabwe

Popularity: 33% [?]

DOMAIN DAN EKSTENSINYA

Sebuah nama domain adalah nama teks yang sesuai dengan alamat IP numerik dari sebuah komputer di Web. Para pengguna web mengakses situs Anda menggunakan nama domain unik Anda. Domain dapat didaftarkan melalui sejumlah registrar berbagai ekstensi seperti com,.. Org, dan. Net. Anda harus mengecek berbagai registrar, mereka mungkin menawarkan berbagai paket penawaran dan harga.

Seringkali, ada penipuan dan rip-off dalam pendaftaran domain, sehingga Anda harus sangat berhati-hati. Anda harus mencoba untuk mencari registrar yang sah. Penyedia web yang sah akan mengenakan biaya tambahan kecil untuk meliputi tenaga kerja untuk mendapatkan domain yang terdaftar dan tanamkan di server mereka.

Berkut beberapa ekstensi domain yang umum digunakan:
“. Com” atau ‘co.extensi Negara’ adalah bentuk pendek dari ‘komersial’. adalah ‘Com.’ ekstensi paling terkenal, dan merupakan nama domain tak terbatas global. Sebagian besar bisnis lebih memilih ‘com’. Terutama karena kehadiran bisnis yang diakui di Web.

‘. Net’ adalah bentuk pendek dari ‘network’. Ini adalah nama domain global yang umum digunakan oleh penyedia layanan internet dan hosting, yang secara langsung terlibat dalam infrastruktur dari Web. Anda dapat memilih ‘. net’ ekstensi untuk situs internet.

‘Org.’  atau ‘or.extensi Negara’ Merupakan popularitas global memenangkan ekstensi domain nama yang umumnya digunakan oleh situs web non-komersial atau organisasi non-profit.

‘Biz.’ atau ‘bz.extensi Negara’Adalah ekstensi yang cukup baru, dan adalah bentuk pendek dari ‘bisnis. “Hal ini banyak digunakan oleh bisnis situs terkait. Biz menawarkan. Kesempatan baik bagi bisnis yang tidak bersedia untuk mengorbankan URL mereka, ketika ekstensi ‘com.’

‘.Info’ adalah kepanjangan “information”  dan ini adalah nama domain tak terbatas. ‘Info.’ Dapat digunakan untuk website berbasis sumber daya dan situs brosur dirancang untuk mencapai suatu basis pelanggan dengan informasi tentang bisnis. Ada ekstensi lain seperti. Kita, uk,.. Dalam,. Aus, dll Jenis ekstensi dibatasi gunakan kode negara yang digunakan oleh individu atau organisasi di negara tertentu mereka.

‘.edu’ adalah kepanjangan dari education untuk website yang bergerak dalam bidang pendidikan , universitas, sekolah dsb.

‘.gov’ atau ‘go.ekstensi negara’ adalah kepanjangan dari government untuk website pemerintah

Selain ekstensi diatas ada beberapa ekstensi yang lebih dipersingkat kemudian diberi ektensi nama Negara seperti:

“co.id” berarti comersial berasal dari Indonesia.

“or.sg” berarti organisasi berasal dari singapura dsb.

Popularity: 3% [?]

PELABUHAN DAN FASILITAS UTAMANYA

Pelabuhan adalah suatu kawasan yang mempunyai beberapa fasilitas untuk menunjang kegiatan operasional. Fasilitas-fasilitas tersebut ditujukan untuk melancarkan kegiatan usaha di pelabuhan. Fasilitas pelabuhan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Pembagian ini dibuat berdasarkan kepentingannya terhadap kegiatan pelabuhan itu sendiri.  Fasilitas pokok pelabuhan terdiri dari :

• Alur pelayaran

• Kolam pelabuhan

• Penahan gelombang (breakwater)

• Dermaga

Alur pelayaran: Alur pelayaran dalam istilah kepelabuhanan mempunyai pengertian bahwa daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Batas wilayah pelabuhan sendiri dibatasi oleh pemecah gelombang (breakwater). Hampir di semua pelabuhan yang diusahakan ada aturan bahwa setiap kapal yang masuk ke daerah alur pelayaran harus membayar Jasa Labuh (biaya berlabuh di wilayah pelabuhan).

Kolam Pelabuhan: Kolam pelabuhan adalah perairan yang berada di depan dermaga yang digunakan untuk bersandarnya kapal.

Penahan Gelombang: Penahan gelombang (breakwater) merupakan bagian fasilitas pelabuhan yang dibangun dengan bahan batu kali dengan berat tertentu atau dengan bahan buatan yang berbentuk tertentu seperti tetraods, quadripods, hexapods ataudengan dinding tegak (caison).

Dermaga: Sarana-sarana tambatan adalah sarana dimana kapal-kapal bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan menurunkan penumpang-penumpang. Yang dimaksud dengan tambatan adalah: Dermaga (quaywalls), pelampung tambatan (mooring piles), piled piers, ponton-ponton, dermaga-dermaga ringan (lighter wharves) dan jalan-jalan rel (slipways).

Popularity: 15% [?]

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI DALAM PEKERJAAN REKLAMASI

1.   Persyaratan Umum

Pelaksana harus memahami kondisi tanah yang akan direklamasi, serta memperhitungkan penurunan yang mungkin terjadi berdasarkan acuan bor log yang ada. Bila dipandangnya perlu, atas biayanya sendiri Pelaksana dapat melakukan pemboran sendiri untuk mengetahui lebih baik jenis tanah di lokasi pekerjaan reklamasi ini. Diadakannya boring tambahan oleh Pelaksana sangat dianjurkan mengingat terbatasnya data tanah yang tersedia. Selain itu Pelaksana juga harus memahami segala sesuatu di lokasi reklamasi yang ada kaitannya dengan pekerjaan reklamasi.

2.   Material untuk Reklamasi

Semua material untuk reklamasi harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi kerja /Pengawas. Pelaksana harus mengusahakan sendiri sumber material yang cukup dan memenuhi persyaratan untuk reklamasi, lalu menggali dan mengangkutnya ke lokasi. Tanah yang diusulkan untuk bahan reklamasi harus diuji di laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui komposisi dan jenis material. Semua biaya untuk mendapatkan izin pengambilan, pengujian, penggalian dan pengangkutan material merupakan beban dan tanggung jawab Pelaksana.

Material untuk reklamasi haruslah material yang mudah dipadatkan, yang bebas dari kotoran, bahan organik, sampah, akar, rumput dan bahan-bahan lain yang dapat lapuk. Material plastis seperti tanah yang dalam klasifikasi A6 dan A7 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH dan OH menurut klasifikasi Unified atau Casagrande sama sekali tidak boleh dipergunakan. Material reklamasi dapat berupa hasil galian darat, berupa tanah berbutir (sandy material, cohesionless soils) dengan jumlah butiran halus (lolos saringan no 200 menurut standar ASTM) tidak lebih dari dua belas persen. Dalam hal terdapat batu di dalam material reklamasi ini, maka diameter batu ini tidak boleh lebih dari 15 cm. Material reklamasi dapat pula berupa pasir hasil pengerukan dari air, asal saja material ini bergradasi baik dan bersih dari bahan-bahan yang dapat lapuk.. Dalam hal ini pun jumlah butiran halus (lolos saringan no 200 menurut standar ASTM) tidak lebih dari dua belas persen. Untuk material yang berasal dari pengerukan D50 minimal adalah 0,80 mm. Dari mana pun sumbernya, material reklamasi tidak boleh bersifat plastis. Walaupun material yang diusulkan oleh Pelaksana telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas, Pemberi kerja /Pengawas tetap dapat menolak material dimaksud jika menurut pendapatnya material tersebut tidak cocok untuk digunakan sebagai material reklamasi, misalnya karena sukar dipadatkan.

Bahan reklamasi sampai dengan elevasi satu meter di bawah konstruksi perkerasan dapat berupa urugan biasa. Sedangkan bahan reklamasi setebal minimal satu meter terakhir yang berfungsi sebagai sub-grade harus berupa urugan pilihan.

Permukaan tanah timbunan pada elevasi sampai dengan satu meter di bawah konstruksi perkerasan harus dapat dipadatkan hingga mencapai CBR minimal 6% jika diuji dengan AASHTO T-193. Sedangkan pada lapisan diatasnya yang akan berfungsi sebagai sub-grade (tanah dasar) bagi konstruksi perkerasan harus dipadatkan hingga mencapai CBR minimal 10% jika diuji dengan AASHTO T-193.

Peraturan dan standar untuk pengujian material antara lain adalah sebagai berikut:

-     Classification of Soil for Engineering Purpose (ASTM D 2487)

-    Particle-size analysis of soils (ASTM D 422)

-     Liquid limit, plastic limit dan plasticity index of soils (ASTM D 4318)

-     Moisture-density relation of soils (ASTM D 1557)

-     Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir (SNI 03-2828-1992)

Semua material yang tidak memenuhi syarat spesifikasi ini akan ditolak oleh Pemberi kerja / Pengawas dan Pelaksana harus segera mengeluarkannya dari lokasi proyek atas biayanya sendiri.

3.         Pelaksanaan

Sebelum melaksanakan pekerjaan reklamasi, Pelaksana harus melakukan pengupasan lapisan permukaan yang tidak baik seperti sampah, akar-akar tanaman, rumput dan sebagainya, sampai dicapai lapisan tanah yang bersih dari humus dan kotoran. Semua hasil pengupasan harus dibuang ke luar lokasi proyek ke suatu tempat yang disetujui oleh Pemberi kerja / Pengawas. Apabila untuk lokasi pembuangan tersebut diperlukan izin dari instansi yang berwenang, Pelaksana wajib memenuhinya atas biaya (bila ada) Pelaksana. Setelah itu Pelaksana harus melakukan pengukuran pada daerah yang akan direklamasi tersebut.

Jarak pengukuran melintang diambil setiap 20 m kecuali ditentukan lain oleh Pemberi kerja / Pengawas karena kondisi di lapangan. Gambar potongan melintang menggambarkan kondisi tanah asli dan kondisi setelah timbunan. Pengukuran tersebut dilaksanakan Pelaksana dengan pengawasan Pemberi kerja / Pengawas.

Sebelum melaksanakan reklamasi Pelaksana harus menempatkan tanda-tanda yang jelas yang menunjukkan batas-batas reklamasi dan ketinggian-ketinggiannya.

Material reklamasi harus ditempatkan di areal reklamasi dengan cara dan dengan menggunakan peralatan yang disetujui oleh Pemberi kerja / Pengawas. Khusus untuk bagian reklamasi yang elevasinya lebih tinggi daripada muka air, tebal penggelaran atau penimbunan ditentukan maksimal 30 cm yang kemudian harus dipadatkan dengan cara dan peralatan yang disetujui oleh Pemberi kerja / Pengawas.

4.         Perlindungan

Pelaksana harus melindungi hasil reklamasinya agar tidak tererosi oleh air hujan atau oleh air laut. Permukaan reklamasi harus mempunyai kemiringan untuk mengalirkan air dan menyediakan saluran drainase untuk membuang air ke luar lokasi timbunan.

Toleransi atas ketinggian reklamasi untuk daerah rata sebesar ~ 5 cm, sedangkan di daerah tebing ~ 10 cm.

5.         Kontrol Kualitas

Untuk kepentingan kontrol kualitas, maka setiap 1000 m3 tanah reklamasi harus dites di laboratorium untuk mengetahui liquid limit dan plastis limit-nya, atau bila sumber material diganti atau setiap saat bila Pemberi kerja / Pengawas meminta untuk memeriksa bagian tanah yang tampak tidak memenuhi syarat.

Kontrol pemadatan dilakukan dengan pengukuran kepadatan tanah menggunakan metode sand cone sesuai dengan SNI 03-2828-1992. Hubungan antara kepadatan maksimum dengan kadar kelembaban optimum mengikuti SNI 03-2832-1992.

Areal hasil reklamasi ini akan digunakan untuk sub-grade (tanah dasar) bagi konstruksi jalan, lapangan parkir, lapangan penumpukan, fundasi bangunan dan lain-lain, maka bagian di atas air dari lapisan hasil reklamasi ini secara konsisten harus mempunyai CBR minimal 5%.

Tes di lapangan dilakukan paling tidak satu pengujian untuk setiap 50 x 50 m2 tanah terpadatkan, atau bila sumber material berubah.

6.         Penurunan

Pelaksana harus memperhitungkan penurunan akibat konsolidasi dari tanah timbunan atau tanah dasar ke dalam harga satuannya. Volume yang akan dibayarkan hanyalah selisih volume antara hasil pengukuran setelah selesai dan hasil pengukuran sebelum reklamasi dilakukan.

Popularity: 5% [?]

KEAGENAN DALAM USAHA PELAYARAN

Keagenan umum (general agent) adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran lain di Indonesia atau sing di luar negeri (selaku principal) untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal principal tersebut. Jadi perusahaan pelayaran dapat menunjuk agen dalam hal membutuhkan pelayanan kapalnya, tetapi juga dapat ditunjuk sebagai agen dalam hal dibutuhkan untuk melayani kapal perusahaan lain.

Pengangkatan sebagai general agent dilakukan dengan Letter of Appointment (Surat Penunjukan) setelah adanya perundingan antara kedua belah pihak. Penunjukan agen biasanya tergantung dengan trayek kapal, dalam mengageni liner service penunjukan general agent berlaku untuk satu jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang bilamana perlu, dalam bentuk agency agreement.

Sedangkan untuk melayani tramper service penunjukan general agency dapat terjadi kapal per kapal dan penunjukan tersebut cukup dengan letter of appointment per fax/telex.

Dalam melaksanakan tugas keagenan, general agent akan menunjuk port agent sebagai pelaksana di cabang dan bila suatu pelabuhan tidak mempunyai cabang, general agent akan menunjuk cabang dari perusahaan pelayaran lain sebagai subagent.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, keagenan mempunyai fungsi:

a.   menyusun program operasional keagenan berdasaran kebijaksanaan perusahaan, baik untuk pelayaran liner maupun tramper;

b.   memonitor pelaksanaan penanganan/pelayanan keagenan yang bersifat kegiatan fisik muatan maupun kegiatan jadwal kedatangan dan berangkat kapal;

c.   mengadministrasikan kegiatan keagenan;

d.   memberikan data dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan keagenan;

e.   mengupayakan kegiatan keagenan sehingga dapat memberikan stimulant terhadap kegiatan pokok perusahaan.

Pelaksanaan tugas agen dimulai dengan penunjukan kepada perusahaan pelayaran sebagai agen oleh pemilik/operator kapal asing. Sebelum kapal tiba principal memberitahukan kedatangan kapalnya dan jumlah muatan yang perlu ditangnai. Unit keagenan di kantor pusat sebagai general agen akan menunjuk cabang-cabang sebagai port agent dan muatan dari kapal principal. Umumnya jasa yang diberikan oleh agen adalah sebagai berikut:

a.   pelayanan operasional kapal-kapal principal;

b.   memonitor perkembangan muatan;

c.   pelayanan terhadap kapal dan muatannya;

d.   menyelesaikan masalah claim;

e.   pelayanan lain yang menyangkut keputusan owner’s representative;

f.    menyusun dan membuat administrasi dan laporan pertanggung jawaban kegiatan agen kepada principal, antara lain:

1)   menghitung realiasi biaya-biaya disbursement, melengkapi semua bukti-bukti dan mengirimkan/melaporkan epada principalnya;

2)   membuat despatch report setelah kapal berangkat, yang antara lain melaporkan: muatan yang dimuat, yang dibongkar, yang ditranshipped, posisi bunker termasuk supply bunker, freight yang diperoleh, komisi agen (perkiraan), perkiraan biaya-biaya (pelabuhan, bongkar muat, transhipment, dll);

3)   cash to master, dll

4)   membuat laporan pendapatan dan biaya sebenarnya, selanjutnya disampaikan kepada principal.

Popularity: 15% [?]

OWNER’S REPRESENTATIVE PADA USAHA PELAYARAN

Owner’s representative adalah perwakilan perusahaan pelayaran diluar negeri, yaitu suatu badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direksi, untuk dan atas nama perusahaan melakukan kegiatan dan tindakan serta berbagai upaya dalam lingkup fungsi dan tugasnya mewakili perusahaan di daerah/di wilayahnya guna mengawasi, menjalankan/melaksanakan, dan mengamankan kebijaksanaan perusahaan. Dalam melaksanakan kegiatannya, owner’s representative hanya boleh melakukan kegiatan administrasi dan tidak boleh melakukan kegiatan marketing, pembukuan muatan dna bongkar muat.

Agar dapat menyelenggarakan fungsi yang diberikannya, owner’s representative di luar negeri mempunyai tugas pokok memimpin kantor perwakilan, mengkoordinasi dan mengawasi seluruh kegiatan perwakilan di daerah/ wilayahnya dalam bidang usaha, armada, keuangan dan umum serta tugastugas lain yang diberikan oleh direksi.

a.   Bidang Usaha

Bidang usaha memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1)   mengatur dan mengkoordinasi tugas port agents seluruh kegiatan dan upaya pemasaran dan pembukuan muatan serta memelihara dan mempertahankan hubungan baik dengan para relasi;

2)   mengawasi kegiatan operasi kapal dan operasi muatan agar dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga jadwal pelayaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan;

3)   menjalin hubungan yang harmonis dan sehat dengan pihak kapal, stevedoring, ships dan port agent sehingga mencapai hubungan kerja sama yang erat dan menguntungkan bagi semua pihak;

4)   menjajaki dan menghimbpun segala data dan potensi muatan untuk dapat dianalisis dan selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat.

b.   Bidang Armada

Beberapa tugas bidang armada antara lain:

1)   melaksanakan kebijaksanaan yang diberikan oleh direksi mengenai masalah-masalah yang menyangkut kapal milik maupun kapal milik yang dicharter;

2)   menyediakan spare parts dan store serta melakukan repairs dan maintanace sesuai permintaan kapal;

3)   mengikuti pelaksanaan supply bahan bakar kapal;

4)   meneruskan informasi/instruksi dari kantor pusat ke kapal atau sebaliknya.

5) Membantu pihak kapal dalam segala hal sehingga pihak kapal dapat melakukan kegiatannya tidak mengalami hambatan;

6)   Menampung, menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan pada kapal dan mesin dan atau peralatannya sesuai pedoman yang ada;

7)   Turut melaksanakan dan mengamankan disiplin para Nakhoda dana ABK.

c.   Bidang Keuangan dan Administrasi

Tugas-tugas bidang keuangan dan administrasi antara lain sebagai berikut:

1)   memperhatikan dan mengikuti semua manual keuangan dan prosedur administrasi dari kantor pusat;

2)   memonitor dan mengawasi freight reports dan account receivables serta menjalankan/menerapkan impress fund system dan mengikuti secara up to date saldo bank pada masing-masing port agent;

3)   mengetahui secara pasti utang-piutang dan melakukan pendataan serta melaporkan ke kantor pusat;

4)   membuat analisis biaya sesuai situasi dan kondisi setempat serta mengerjakan verifikasi pendahuluan atas freight dan disbursement yang dilaporkan oleh ports agent;

5)   meneliti laporan pertanggungjawaban;

6)   membuat dan mengendalikan anggaran tahunan secara cermat dan melaporkan secara berkala ke kantor pusat.

d.   Bidang Umum

Bidang umum memiliki tugas-tugas antara lain:

1)   melakukan administasi dan kesekreatariatan umum yang baik termasuk sistem pelaporan, dokumentasi dan filing surat menyurat;

2)   membantu dan melaksanakan pencegahan dan penyelesaian claim pihak ketiga dan menyampaikan saran tindak penyelesaiannya;

3)   melaksanakan dan mengamankan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam agency agreement dengan agen setempat serta melaporkan setiap penyimpangan yang ada;

4)   menjalankan disiplin anggaran dalam melaksanakan fungsi dan tugas pekerjaan;

5)   melaksanakan uraian tugas secara baik dan penuh tanggung jawab;

6)   menjalin hubungan baik dengan instansi setempat termasuk para koresponden P&I Club, kantor perwakilan RI, para relasi dan sebagainya.

Popularity: 9% [?]

RUANG LINGKUP USAHA PELAYARAN

Kegiatan pengusahaan pada perusahaan pelayaran terbagi atas:

A.   Pengusahaan/Pengoperasian Kapal

Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran. Kegiatan pengusahaan/pengoperasian kapal sendiri terbagi atas:

1)    Dioperasikan sendiri

Pemilik kapal menjadi operator kapal milik sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana produksi, crewing, dan memelihara armadanya.Pemilik memperoleh seluruh pendapatan freight dan membiayai seluruh biaya operasinya  Perusahaan dapat juga mengoperasikan kapal yang di-charter dari pihak ketiga, dimana perusahaan pelayaran menanggung biaya variable sedangkan biaya tetap sesuai dengan perjanjian  charter kapal yang disepakati.

2)    Disewakan/dicharter kepada pihak ketiga

Dalam hal ini kapal yang dioperasikan disewakan/dicharter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima pendapatan charter dan membiayai beberapa biaya sesuai dengan perjanjian charter (charter party). Beberapa perjanjian charter yang berlaku adalah sebagai berikut:

a)   Bareboat Charter, yaitu men-charter kapal untuk jangka waktu tertentu.Perusahaan pelayaran menyerahkan kapalnya kepada pen-charter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah hanya pendapatan charter dan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencharter.

b)   Time Charter, yaitu kegiatan pen-charteran kapal untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan lengkap dengan anak buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan anak buah kapal (antara lain: maintenence kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban overhead).

c)   Voyage Charter, yaitu kegiatan pen-charter-an kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke satu atau beberapa pelabuhan tujuan. Harga sewa/charter sering disebut freight, dimana seluruh biaya operasi menjadi beban pemilik kapal.

3)   Kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran

Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran umumnya terbagi atas:

a)   Consorsium/aliansi, merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran. Biasanya masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consortium, lalu masing-masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruangan kapal untuk ditempatkan slot (container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapatan (freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai realisasi muatan pada setiap kapal.

b)   Operasi underwing, ialah pengoperasian bukan kapal milik. Contohnya, cabang/agen perusahaan ”X” mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut tidak memiliki kapal.Muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan pelayaran lain yang mau bekerjasama dengan mempergunakan Bill of Lading perusahaan ”X”, untuk itu perusahaan ”X” memperoleh komisi (B/L Commission) yang perhitungannya didasarkan pada:

-     persen dari net freight;

-     komisi per ton muatan;

-     komisi secara lumpsum per voyage.

c)   Bentuk kerjasama operasi lainnya, antara lain:

-     Pengoperasian kapal underwing dengan persyaratan penunjukan sebagai general agent;

-     Pengoperasian kapal dengan sistem bagi hasil (profit sharing);

-     Penyewaan kapal secara hire purchase/bareboat charter;

-     Penyewaan kapal dengan financial lease atau secara sale and lease back;

-     Pengoperasian kapal secara freight conference.

B.   Usaha Keagenan

Selain usaha pokok dibidang pelayaran (core shipping business), sebuah perusahaan pelayaran dapat bertindak sebagai agen (mengageni) perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua kepentingan kapalprincipal. Kegiatan usaha keagenan tersebut antara lain:

1)   port information, cargo prospect, dan informasi lainnya;

2) ship husbanding (port & custom clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan sebagainya), dan mengurus surat-surat/dokumen kapal;

3) pengorganisasian kapal (traffic, bunker, reapir, maintenance, survey, certification, pengawakan, keperluan kapal lainnya).

4)   Berusaha memperoleh muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling untuk muatan;

5)   Melaksanakan freight collection, administtasi disbursement termasuk pertanggungjawabannya;

6)   Melakukan pemantauan petikemas milik principal;

Untuk jasa-jasanya, kepada agen diberikan komisi-komisi: call fee (fee untuk non-commercial), booking commision dan handling commision untuk muatan dan komisi lainnya untuk freight collection, monitoring container dan sebagainya. Besaran jasa agen sering diberikan secara lumpsum, yaitu 4% – 5% dari freight untuk muatan keluar dan 2% – 2,5% dari freight untuk muatan masuk.

C.  Usaha Lain-Lain

Perusahaan pelayaran dapat menyelenggaran usaha sampingan, seperti:

1)   Anak perusahaan; perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dan sebagainya.

2)   Menyelenggarakan kegiatan; EMKL, jasa transprotasi, depo container, transhipment, sub agency, penyewaan alat bongkar muat, angkutan bandar, jasa pengurusan dokumen pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.

Popularity: 10% [?]