Archive for the ‘Maritim’ Category

KONSEP PERENCANAN PELABUHAN

Secara umum perencanaan/pengembangan pelabuhan dapat direfleksikan oleh sifat kelembagaannya, ada yang berorientasi bisnis (bussiness oriented) dan ada yang berorientasi kepada kepentingan umum. Pelabuhan yang berorientasi pada keuntungan, perencanaan pengembangan dilakukan secara bertahap dan dikaitkan pada pengembangan yang memberikan keuntungan langsung. Sebaliknya pelabuhan yang berorentasi pada kepentingan umum, perencanaan pengembangan dilaksanakan dalam jangka panjang dan komprehensif serta diarahkan pada pelabuhan sebagai prasarana umum yang menunjang perkembangan sosial ekonomi daerah dan nasional, guna memperoleh keuntungan menyeluruh. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pelabuhan, diantaranya:

• Kebutuhan akan ruang dan lahan

• Perkembangan ekonomi daerah hinterland pelabuhan

• Perkembangan industri yang terkait pada pelabuhan

• Arus dan komposisi barang yang ada dan diperkirakan

• Jenis dan ukuran kapal

• Hubungan transportasi darat dan perairan dengan hinterland

• Akses dari dan menuju laut

• Potensi pengembangan fisik

• Aspek nautis dan hidraulik

• Keamanan/keselamatan dan dampak lingkungan

• Analisis ekonomi dan finansial

• Fasilitas dan struktur yang ada

Popularity: 27% [?]

Incoming search terms for the article:

PERKEMBANGAN ARMADA DUNIA

Terdapat kecenderungan penggunaan kapal-kapal niaga yang semakin besar dengankecepatan yang semakin tinggi. Mengingat tingginya biaya investasi kapal-kapal tersebut, maka tuntutan akan efisiensi dalam pengoperasian kapal serta meningkatkan waktu berlayar kapal menjadi semakin tinggi. Ke depan teknologi angkutan laut akan terus berkembang, seiring dengan peningkatan penduduk dunia, terbukanya negara/daerah perekonomian yang baru/perdagangan internasional, berkembangnya teknologi kepelabuhanan dan kecenderungan merger/ akuisisi dari perusahaan-perusahaan pelayaran dunia. Terdapat beberapa jenis perkembangan armada kapal sebagai berikut:

1. Kapal Muatan Curah Cair (Liquid Bulk Cargo Ship)

Kapal Muatan Curah Cair/Kapal Tanker memiliki kecenderungan dimensi yang semakin besar serta memiliki kecepatan tinggi. Dimulai dari kapal tanker konvensional yang terus berkembang hingga Ultra Large Crude Carrier (ULCC) yang mampu mengangkut sebanyak hingga 400.000 Ton.

2. Kapal Muatan Curah Kering (Drybulk Cargo Ship)

Kapal-kapal bulk Cargo juga mengalami perkembangan ukuran yang cukup pesat, namun tidak secepat perkembangan kapal-kapal tanker. Kapal-kapal bulk Cargo yang ada saat ini umumnya memiliki tonase 152.000 dwt, dan diperkirakan

akan mencapai ukuran 200.000 – 250.000 dwt.

3. Kapal Container

Dimulai dari dari kapal generasi pertama yang hanya mampu mengangkut hingga 1.000 teus, saat ini sudah mencapai generasi terakhir dengan muatan hingga 13.000 Teus.

4. Kapal Angkut Tongkang

Kapal-kapal besar untuk mengangkut tongkang telah mulai beroperasi sejak tahun 1969. dengan sistem angkutan bagai berikut Sistem LASH (Lighter Aboard Ship) – dimana tongkang diangkut/diturunkan dengan gantry crane,

Sistem Seabee – dimana tongkang diangkat dengan elevator, Sistem BACAT (Barge Aboard Catamaran) – menggunakan kapal catamaran untuk mengangkut tongkang.

5. Kapal Roll On/Roll Off

Prinsip dari pengoperasian kapal Roro adalah barang-barang yang diangkut ditempatkan diatas trailer atau alat angkut lainnya, kegiatan bongkar muat tidak menggunakan crane namun trailer atau alat angkut yang terdapat barang

keluar dari kapal melalui jalur tertentu.

Popularity: 18% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYARAN

1. Pengertian Industri Pelayaran (Shipping Industri)

Industri pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut yang memberikan manfaat sangat besar bagi perpindahan suatu barang melalui perairan, baik secara ’place utility’ maupun time utility. Berdasarkan kegiatannya pelayaran terbagi atas pelayaran niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non-niaga. Adapun berdasarkan trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayarannasional dan kegiatan pelayaran internasional.

Saat ini wilayah Indonesia berada dalam wilayah/rute pelayaran east bond/west bond sehingga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang berada di rute tersebut merupakan pelabuhan-pelabuhan strategis untuk dikembangkan menjadi pelabuhan ’hub’. Namun sejalan dengan perkembangan perubahan iklim (global warming) kondisi strategis pelabuhan – pelabuhan di Indonesia dapat terancam karena rute pelayaran menunju Barat dapat berubah langsung tanpa melalui wilayah Indonesia (north – west). Sebagai konsekuensi berada pada jalur internasional maka Indonesia harus mematuhi aturan-aturan/konvensi-konvensi terkait ’maritime law’ (hukum laut internasional). Hukum laut internasional mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan

dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran. Meski Indonesia dikenal sebagai negara maritim, namun sampai hari ini kegiatan bisnis pelayaran di Indonesia masih didominasi oleh pelayaran asing, sehinggamenjadi tantangan bagi kita untuk menjadikan pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

2.    Penyelenggaraan Perusahaan Pelayaran

Penyelenggaraan perusahaan pelayaran dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia baik berupa Badan usaha swasta, Badan Usaha milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Koperasi. Dari ketiga bentuk badan hukum tersebut diatas, hanya koperasi dan BUMD yang belum berperan secara signifikan terhadap pengembangan usaha pelayaran dimaksud. Sedangkan berdasarkan jenisnya usaha pelayaran dapat dibedakan berdasarkan wilayah (pelayaran lokal, pelayaran pantai, pelayaran samudera, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, pelayaran cross trading). sifat usaha/ bentuk operasi (Liner service, pelayaran tramper, pelayaran khusus, pelayaran global, dan pelayaran feeder) dan jenis muatannya. Terkait dengan bentuk operasi dan jenis muatan tersebut maka penyelenggara pelabuhan harus menyesuaikan jenis pelayanan dan fasilitas yang dimiliki agar dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.

3.    Pihak-pihak yang Terkait dalam Kegiatan Pelayaran Niaga

Kegiatan pelayaran niaga terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hokum satu sama lain yaitu Pengirim Barang (shipper), Pengangkut barang (carrier), dan penerima barang (consignee), dimana hak dan kewajiban ketiga pihak tersebut diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu: Ekspeditur, perusahaan Pergudangan (warehousing), perusahaan Bongkar Muat (stevedoring), dan Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi dan barang (Freight

Forwader).

Dari penjelasan tersebut diatas tampak bahwa kegiatan kepelabuhanan merupakan sebagian kecil dari keseluruhan rantai kegiatan logistik, namun apabila terdapat kelambatan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan akan mengganggu keseluruhan rantai kegiatan logistik tersebut.

4.    Perkembangan Pelayaran Internasional

Terdapat beberapa perkembangan pelayaran internasional antara lain Shipping Conference (perkumpulan atau asosiasi sesama perusahaan pelayaran samudera yang menjalani trayek pelayanan secara teratur, untuk wilayah operasi tertentu untuk bekerjasama dalam menangani masalah-masalah), Non Conference Liner, Aliansi (kerjasama antara 2 buah perusahaan pelayaran yang besar, baik dalam hal pengangkutan maupun dalam pemakaian fasilitas yang dimiliki masing masing perusahaan), Non-Vessel Operating Common Carrier (yaitu sebuah usaha perkapalan yang tidak mempunyai kapal yang lebih merupakan sebuah usaha Cargo consolidation), Tramper (perusahaan pelayaran yang mengoperasikan Pelayaran dan Perkapalan kapal-kapalnya tanpa jadwal yang tetap dan waktu singgah ke pelabuhan yang tidak teratur).

Bahwa perkembangan pelayaran internasional diatas memberi dampak terhadap perkembangan pengelolaan pelabuhan dalam hal pelayanan dan penyediaan fasilitas kepelabuhanan.

Popularity: 19% [?]

Incoming search terms for the article:

PERKAPALAN

Kegiatan pengelolaan perkapalan merupakan bagian terpenting dari kegiatan pelayaran yang menentukan keberhasilan pelayaran itu sendiri. Pengelolaan perkapalan mempunyai kekhususan di banding dengan kegiatan pengelolaan kegiatan lainnya terutama mengenai kekuasaan yang diberikan kepada pengelola atau Nakhoda kapal. Hal ini terkait dengan sifat kapal mobile (bergerak) dengan medan yang beresiko tinggi

serta memerlukan keputusan yang cepat dan tepat. Pengelolaan kapal di pelabuhan dilaksanakan oleh kantor cabang atau keagenan perusahaan, adapun pelayanan yang diberikan sebagai berikut: pengurusan surat-surat kapal dan penyelesaian dokumen muatan kapal (log book, port clearance, custom clearance, port health clearance, dokumen asuransi, sijil ABK, manifest dan lain-lain) serta pelayanan kebutuhan-kebutuhan kapal (bunker BBM, air tawar, dan kebutuhan logistik kapal lainnya) termasuk penyediaan muatan diatas kapal (canvassing).

Popularity: 8% [?]

Incoming search terms for the article:

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 100% [?]

Incoming search terms for the article:

IZIN 11 KAPAL ASING PENGANGKUT MIGAS DIPROSES

JAKARTA: Kementerian Perhubungan sedang memproses 11 izin pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA) yang diajukan oleh PT pertamina bagi 11 kapal minyak dan gas bumi berbendera asing yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi izin PPKA itu berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel).

“Hasil evaluasi sementara tidak semua disetujui. Namun, selama 11 kapal dalam proses berganti bendera Indonesia, kami akan proses PPKA-nya,” katanya kemarin.

Dia menegaskan instansinya akan menerbitkan izin PPKA bagi 11 kapal itu jika Pertamina telah memproses pendaftaran pergantian bendera kapal di Ditkapal Ditjen Perhubungan Laut.

Leon menjelaskan ke-11 kapal itu diketahui telah dimiliki oleh perusahan pelayaran nasional sehingga tidak ada alasan menunda pengurusan pendaftaran ganti bendera.

Dia memaparkan sesuai prosedur, kapal Pertamina yang masih berbendera asing wajib memproses penggantian bendera asing menjadi bendera Merah Putih.

Menurut dia, sampai saat ini instansinya baru mengeluarkan izin PPKA untuk satu kapal migas yang dioperasikan oleh Pertamina karena telah memproses pergantian bendera Indonesia.

Sementara itu, Pertamina meminta dispensasi penerapan asas cabotage untuk 12 kapalnya hingga 31 Maret 2010 karena belum berganti bendera ke dalam negeri.

Senior Vice President of Shipping Pertamina Suhartoko mengatakan saat ini Pertamina menggunakan 170 kapal untuk transportasi BBM, minyak mentah, dan elpiji. Dari jumlah itu, paparnya, 12 kapal di antaranya belum berbendera Indonesia.

“Berdasarkan roadmap, 1 Januari 2010 mestinya sudah berbendera Indonesia, tetapi perlu proses karena persyaratan untuk itu harus dimiliki dan diawaki orang Indonesia. Ternyata tidak mudah karena perlu investasi besar dan proses panjang,” katanya. (Rudi Ariffianto)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia
Compartir en Facebook

Popularity: 12% [?]

Incoming search terms for the article:

PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. “Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

“Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang,” ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Bisnis Indonesia


Popularity: 17% [?]

Incoming search terms for the article:

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 18% [?]

Incoming search terms for the article:

GALANGAN KAPAL MENDESAK DIDATA ULANG

JAKARTA: PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mendata ulang kemampuan galangan dalam memperbaiki dan memproduksi kapal yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

Direktur Utama BKI Muchtar Ali menilai pendataan ulang atau reinventarisasi itu mencakup pengecekan sumber daya manusia dan peralatan, sebab galangan termasuk faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran.

“Saat ini izin membangun galangan bisa diterbitkan oleh gubernur atau wali kota. Dahulu, hanya Kementerian Perindustrian yang berhak mengeluarkan izin, sehingga terkontrol. Jadi, reinventarisasi kemampuan galangan perlu,” katanya kemarin.

Dia mengatakan sudah membicarakan rencana reinventarisasi tersebut dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).

Menurut Muchtar, BKI juga terjun langsung ke galangan-galangan untuk menyarankan pemilik kapal mendaftarkan armadanya ke BKI, sebagai tolok ukur standar keselamatan.

Namun, lanjutnya, masih banyak operator yang enggan mengklaskan armadanya di BKI. “Kami kan bukan penegak hukum, hanya bisa menyarankan,” ujarnya.

Belum terdaftar

Dia mengungkapkan KM Bahari Express 8B, yang mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar di perairan Gresik-Pulau Bawean akhir pekan lalu, juga belum terdaftar atau diklaskan oleh BKI.

“Kapal itu belum masuk klas, dan pemilik kapal [PT Sakti Inti Makmur] juga belum pernah mengajukan agar kapal tersebut diklaskan,” jelasnya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang diklaskan baru 5.990 unit atau sekitar 70%. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Kemenhub akan memanggil Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terkait dengan insiden tersebut. Kedua instansi itu dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Insiden pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan yang dialami KM Dumai Express 10 yang tenggelan di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan perlu adanya satuan tugas dari Kemenhub yang khusus menangani permasalahan keselamatan, termasuk menjalankan fungsi pengawasan pemerintah baik terhadap aturan maupun kebijakan yang diterbitkan.

“Saya pernah rekomendasikan satuan tugas ini. Untuk mendapatkan tanggapan cepat dari masyarakat dan sebagai komitmen pemerintah terhadap masalah keselamatan. Wakil Menhub bisa ditugaskan untuk mengatasi masalah strategis ini,” paparnya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah perlu menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua kapal penyeberangan, baik kapal feri maupun kapal cepat.

“Aturan untuk kapal cepat bisa meniru aturan untuk feri yang relatif sudah berjalan baik, seperti mengenai klasifikasi kapal. Meskipun, kapal cepat itu berbeda dengan kapal feri karena standar keselamatannya tidak sama,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Bambang, standar keselamatan feri mengacu pada konvensi internasional Safety Life at Sea (Solas), sementara khusus kapal cepat mengadopsi High Speed Vessel Code dalam Solas.

Selain itu, feri bisa mengangkut penumpang dan kendaraan/kargo yang memiliki regulasi sendiri. Adapun, kapal cepat hanya boleh mengangkut penumpang dengan barang bagasi terbatas. (Hery Lazuardi) (raydion@bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Popularity: 12% [?]

Incoming search terms for the article:

PROSPEK BUDIDAYA IKAN KERAPU DI AIR PAYAU

Dengan garis pantai terpanjang di dunia yaitu 81.000 km dan luas laut yang mencapai 5,8 juta km2, menjadikan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam sumberdaya kelautan, terutama sektor perikanan. Salah satu komoditi laut yang potensial untuk dikembangkan di indonesia adalah Ikan Kerapu (coral reef fishes).

Ikan Kerapu merupakan ikan laut yang hidup di terumbu karang dan memiliki harga jual yang relatif tinggi yaitu mencapai US$ 20 (Rp 200.000,-) untuk setiap kilogramnya. Tingginya harga jual tersebut menyebabkan eksploitasi sumberdaya kerapu yang tidak terkendali serta membahayakan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Untuk menghindarkan terjadinya kepunahan terhadap populasi ikan kerapu di alam, maka upaya mengalihkan usaha penangkapan ke usaha budidaya kerapu di air payau merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan.

Bertempat di Marketing Centre Badan Otorita Batam, Pusat Teknologi Produksi Pertanian (PTPP) BPPT melakukan kegiatan diseminasi hasil-hasil Riset Unggulan Strategis Nasional (RUSNAS) Kelautan Kerapu pada 30 November 2009.

Hadir dalam acara Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Wahono Sumaryono, Direktur PTPP Nenie Yustiningsih, Deputi Menteri Bidang Dinamika Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi Carunia Mulya, Kepala Balai Agribisnis Badan Otorita Batam Tato Wahyu dan para Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Program RUSNAS Kelautan – Kerapu serta perekayasa dan peneliti dari BPPT. Tujuan RUSNAS Kelautan adalah meningkatkan produksi kerapu hasil budidaya melalui pengembangan teknologi pemuliaan untuk menghasilkan induk kerapu unggul, teknologi pakan, produksi vaksin dan obat serta teknologi budidaya dan pascapanen.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Induk Unggul Kerapu Tikus Generasi Kedua (F2) Hasil Selective Breeding dari program RUSNAS Kelautan Kerapu antara BPPT dan Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Selanjutnya, dilakukan penyerahan simbolis calon induk unggul (F2) ikan kerapu tikus (Cromileptes altivelis) sebanyak 120 ekor dari Direktur PTPP BPPT Nenie Yustiningsih selaku Pembina Lembaga Pengelola Program RUSNAS Kerapu kepada Direktur Perbenihan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Ketut Sugama dan Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Endhay Kusnendar.

Calon induk unggul generasi kedua (F2) hasil pengembangan teknologi selective breeding RUSNAS Kerapu tersebut nantinya akan dialihkelolakan kepada 4 balai di lingkungan Ditjen Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP)-DKP yang mewakili wilayah Barat sampai dengan Timur Indonesia. Adapun wilayah yang akan mengelola Kerapu F2 ini antara lain Balai Budidaya Air Payau Ujung Batee Aceh, Balai Budidaya Air Payau Situbondo, Balai Budidaya Laut Lombok dan Balai Besar Riser Budidaya Laut Gondol Bali.

Selain untuk menjaga kesinambungan hasil-hasil RUSNAS Kerapu, diseminasi calon induk unggul F2 ikan kerapu tikus (Cromileptes altivelis) tersebut juga dimaksudkan untuk melestarikan sumberdaya genetik ikan kerapu, yang nantinya diharapkan dapat menghasilkan calon induk unggul ikan kerapu F3 dan turunannya. Lebih jauh lagi, diseminasi ini dimaksudkan untuk mencegah kepunahan sumberdaya genetik ikan kerapu tikus tersebut apabila terjadi serangan penyakit secara sistemik di satu wilayah tertentu. (TPP-TAB/YRA/humas)

Sumber :http://www.bppt.go.id

Popularity: 17% [?]

Incoming search terms for the article: