Archive for the ‘Berita Maritim’ Category

KESELAMATAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta operator angkutan penyeberangan mengganti dan meremajakan kapal berusia di atas 30 tahun. Menhub beralasan usia kapal akan memengaruhi keselamatan pelayaran.

Sepintas, pernyataan itu sepertinya masuk akal, padahal kondisi sesungguhnya tidaklah demikian. Pernyataan tersebut justru dapat menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah keselamatan pelayaran hanya ditentukan oleh usia kapal.

Keselamatan pelayaran pada dasarnya tidak ditentukan oleh usia kapal, tetapi oleh banyak aspek. Keselamatan juga bukan tanggung jawab operator kapal semata, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder pelayaran.

Selain operator, stakeholder pelayaran adalah administrator pelabuhan atau syahbandar sebagai regulator, pelabuhan sebagai fasilitator, dan pengguna jasa.

Unsur lain yang tidak kalah penting adalah perguruan tinggi perkapalan dan badan diklat kepelautan, industri galangan, pemasok alat keselamatan, biro klasifikasi kapal, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Keselamatan pelayaran juga harus didukung oleh Badan SAR sebagai unsur penyelamatan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai unsur investigasi, dan PT Pertamina (Persero) untuk urusan logistik.

Dari sisi operator, keselamatan pelayaran tidak hanya dilihat dari kondisi kapalnya, sebab banyak faktor lain yang memengaruhi. Salah satu faktor penting, yakni penerapan sistem perawatan terencana atau planned maintenance system (PMS) yang dapat dilakukan oleh operator ataupun galangan.

Dalam pelaksanaannya, PMS ditentukan oleh kualitas galangan. Artinya, galangan harus memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan standar. Untuk menjamin PMS berkualitas, pelaksanaannya harus diawasi oleh lembaga independen, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Operator kapal juga membutuhkan SDM berkualitas dari lembaga pendidikan, baik badan diklat kepelautan maupun perguruan tinggi pelayaran dan teknik perkapalan. Kualitas output dari lembaga pendidikan tersebut akan memengaruhi keandalan SDM dalam mengoperasikan kapal.

Tidak kalah penting adalah perawatan alat keselamatan oleh perusahaan servis alat keselamatan yang telah disahkan oleh manufaktur dan pemerintah.

Komitmen perusahaan untuk menjalankan sistem keselamatan kapal a.l. tercermin dari audit setiap tahun oleh lembaga independen yang mewakili pemerintah, yaitu BKI berupa manajemen keselamatan internasional (ISM Code).

Dengan sistem manajemen keselamatan itu, SDM dapat mengoperasikan kapal dengan aman dan dapat melakukan tindakan penyelamatan bila terjadi kecelakaan.

Semua unsur di atas harus benar-benar sah dan layak berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditunjuk oleh pemerintah, baik biro klasifikasi maupun marine inspector.

Pengawasan ketat

Yang kurang diketahui oleh publik adalah pengawasan kelayakan kapal feri di Indonesia sesungguhnya jauh lebih ketat dibandingkan pengawasan di negara lain. Kapal feri harus memenuhi standar atau regulasi klasifikasi dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang ditunjuk sebagai statutoria.

Hal ini menyebabkan terjadi pemeriksaan rangkap atau berkali-kali. Berbeda dengan di luar negeri, klasifikasi sudah berfungsi sebagai statutoria sehingga pemeriksaan kapal cukup satu kali.

Kapal yang sudah diklaskan, meskipun berusia tua, layak berlayar sebab selalu diperiksa oleh pihak berwenang, baik secara berkala maupun tak berjadwal. BKI memeriksa sisi konstruksi, permesinan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran dan garis muat kapal. BKI juga memverifikasi pelaksanaan manajemen keselamatan di kapal.

Sementara itu, marine inspector memeriksa sisi nautika (alat keselamatan, dan alat pemadam kebakaran), radio (sistem komunikasi radio dan sistem kenavigasian), serta teknis (konstruksi dan permesinan).

Dengan adanya beragam pemeriksaan, kapal seharusnya selalu mengalami pembaharuan kondisi teknisnya. Biaya perawatan pun menjadi lebih murah apabila kapal menjalankan perawatan secara terencana dan sesuai dengan standar.

Dibandingkan dengan kapal jenis lainnya, kapal feri umumnya sudah masuk klas. Dari total 9.000 unit kapal di Indonesia, ditambah dengan 20.000 unit kapal pelayaran rakyat, yang terdaftar di klas (BKI) hanya 5.996 unit, termasuk di dalamnya kapal feri.

Dalam tulisan ini, saya juga ingin menegaskan bahwa tidak benar keuntungan kapal feri semakin besar. Sebab, tuntutan LCC (low cost carrier) yang diterapkan pemerintah dengan meregulasi tarif secara ketat dan adanya kebijakan kenaikan tarif yang tidak populer di mata masyarakat.

Selain itu, kenaikan biaya akibat inflasi, baik dari sisi SDM, jasa perawatan, jasa kepelabuhanan, perbankan, dan iklim usaha semakin tinggi. Kondisi ini mempersulit usaha penyeberangan, apalagi jika harus segera meremajakan armadanya.

Untuk diketahui, komponen tarif saat ini belum menutup biaya pengadaan alat keselamatan kapal. Padahal keselamatan harus dipenuhi sesuai dengan regulasi pemerintah dan internasional.

Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, penanggung jawab keselamatan pelayaran yang tertinggi adalah pemerintah. Jika operator mengalami kesulitan dalam pengadaan alat keselamatan, yang bertanggung jawab adalah pemerintah.

Informasi mengenai adanya regulasi soal pembatasan umur kapal di dunia juga tidak benar, sebab hingga kini ribuan kapal berusia lebih dari 30 tahun (data Equasis.org) masih beroperasi di seluruh dunia.

Untuk diketahui pula, kapal-kapal di negara maju, misalnya di Hong Kong, feri yang melayani lintasan Hong Kong-Kowloon yang dilayani operator Star Ferry, rata-rata usia kapalnya di atas 30 tahun, bahkan kapal-kapal tersebut dipergunakan sebagai kapal wisata.

Oleh Bambang Harjo S.Wakil Ketua Indonesia
Ferry Companies Association (IFA)

Bisnis Indonesia

Popularity: 52% [?]

Incoming search terms for the article:

Pelayaran RI kuasai 46,6% off shore, 808 Kapal asing berganti bendera Merah Putih

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran nasional mengklaim hingga akhir 2009 kapal berbendera Indonesia menguasai 46,6% atau sekitar US$700 juta dari total pangsa angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri senilai US$1,5 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penguasaan kapal berbendera Merah Putih itu tumbuh 53,57% dibandingkan dengan kondisi pada sebelumnya yang hanya meraih US$375 juta.

Menurut dia, pelayaran asing sempat menguasai US$1,125 miliar pangsa angkutan lepas pantai domestik, tetapi pada 2009 sejumlah kapal sudah beralih menggunakan bendera Indonesia seiring implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.

“Penetrasi kapal berbendera Merah Putih selama 2009 cukup tinggi dengan pertumbuhan penguasaan pangsa pelayaran off shore mencapai 53,57%, yakni dari US$375 juta pada 2008 menjadi US$700 juta pada 2009,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Johnson mengakui selama 2009 banyak kapal off shore yang melakukan pergantian bendera ke Merah Putih. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai Oktober 2009 tercatat 129 kapal off shore yang berganti bendera ke dalam negeri.

Sementara itu, menurut data INSA, sebanyak 301 perusahaan pelayaran yang memiliki 808 kapal asing dari berbagai jenis beralih menggunakan bendera Merah Putih. Sebagian besar dari kapal yang berganti bendera itu adalah armada pengangkut batu bara dan off shore.

Selain itu, sebanyak 11 dari 72 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) telah menerapkan asas cabotage secara penuh tanpa menunggu batas waktu 1 Januari 2011. “Jadi, sekarang pangsa angkutan off shore domestik yang masih dikuasai asing tinggal US$800 juta,” ungkap Johnson.

Tutup izin

Pada 2009, pemerintah telah menutup izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) terhadap 12 jenis armada off shore yakni kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Kementerian Perhubungan juga tidak memberikan izin PPKA bagi kapal oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Berdasarkan KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang dan Muatan Antarpelabuhan di dalam Negeri, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi atau off shore wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Johnson menambahkan kelompok kapal jenis utility boat, crew boat, dan anchor handling and tug supply (AHTS) yang disewa oleh perusahaan pengeboran lepas pantai hampir seluruhnya sudah berbendera Indonesia.

Selain itu, paparnya, dalam beberapa tender yang digelar oleh KKKS pada tahun lalu hampir semuanya dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia walaupun pesertanya masih diikuti oleh pelayaran asing.

“Kami sangat mengapresiasi BP Migas dan KKKS karena sejak 2009 semua tender meskipun masih diikuti oleh kapal asing, sudah banyak yang dimenangkan oleh kapal nasional,” ujarnya.

Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengakui selama 2009 beberapa tender yang digelar oleh KKKS mitra BP Migas banyak yang dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia.

Namun, menurut dia, pelaksanaan lelang itu baru sebatas pengadaan kapal-kapal kecil, bukan kapal besar. “Kami sekarang justru menunggu lelang kapal besar jenis FSO [floating storage and offloading] dan FPSO [floating production storage and offloading] dibuka,” katanya.

Dia mengungkapkan jumlah armada FSO dan FPSO yang kontraknya berakhir pada 2010 sebanyak enam unit. Keenam kapal yakni FSO Cinta Natomas, FSO Ladinda, FSO Raisis, FSO Madura Jaya, FPSO Concord, dan LPG Petro Star. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 21% [?]

Incoming search terms for the article:

Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan

JAKARTA: Sebanyak 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT Indonesia Ferry ASDP akan dikembalikan kepada pemerintah guna dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang dibentuk Kementerian Perhubungan.

Pembentukan UPT sebagai penyelenggara pelabuhan penyeberangan itu menyusul pemisahan antara regulator dan operator dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan telah menyiapkan lembaga yang akan mengelola pelabuhan penyeberangan setelah PP Kepelabuhanan terbit.

Lembaga itu dibentuk sebagai konsekuensi dari keharusan pemisahan peran antara regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. “Semua pelabuhan penyeberangan nanti diselenggaraan oleh UPT,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Suroyo, pembentukan badan penyelenggara tersebut masih dibahas dan diharapkan segera rampung sehingga proses pemisahan antara regulator dan operator dapat dilakukan.

Selama ini, pemerintah memberikan kewenangan mengelola pelabuhan kepada PT Indonesia Ferry ASDP berdasarkan KM No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah di Pelabuhan Penyeberangan yang Diusahakan.

Pasal 2 butir b KM itu menegaskan pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh BUMN tersebut adalah yang diusahakan. Perseroan ini diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, keamanan dan kelancaran operasional, termasuk pengaturan jadwal kapal.

Suroyo menegaskan semua tugas pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perseroan akan dikembalikan kepada pemerintah.

Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo saat dikonfirmasi mengatakan perseroan akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah mengenai pemisahan antara regulator dan operator angkutan penyeberangan.

Dia menjelaskan perseroan saat ini mengelola 34 pelabuhan yang diusahakan dan siap mengembalikannya kepada pemerintah jika memang diputuskan harus dikembalikan. “Kami mengikuti apa pun keputusan pemerintah.”

Kurang tepat

Wakil Ketua Indonesian Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo S. menilai pembentukan UPT penyelenggara pelabuhan penyeberangan kurang tepat. “Kami sebagai operator justru meminta pemerintah membentuk BUMN, bukan UPT.”

Dia menjelaskan UPT pernah menyelenggarakan pelabuhan penyeberangan sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Indonesia Ferry ASDP. Saat itu, penyediaan pelayanan di pelabuhan kurang baik karena kuatnya unsur regulator.

Menurut dia, unsur regulator harus hilang dari kegiatan badan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan supaya kegiatan pelayanan di pelabuhan tidak mendapatkan campur tangan dari pemerintah. “Dengan demikian, badan ini bisa optimal dalam memberikan pelayanan.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 21% [?]

Incoming search terms for the article: