Kegiatan pengusahaan pada perusahaan pelayaran terbagi atas:
A. Pengusahaan/Pengoperasian Kapal
Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran. Kegiatan pengusahaan/pengoperasian kapal sendiri terbagi atas:
1) Dioperasikan sendiri
Pemilik kapal menjadi operator kapal milik sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana produksi, crewing, dan memelihara armadanya.Pemilik memperoleh seluruh pendapatan freight dan membiayai seluruh biaya operasinya Perusahaan dapat juga mengoperasikan kapal yang di-charter dari pihak ketiga, dimana perusahaan pelayaran menanggung biaya variable sedangkan biaya tetap sesuai dengan perjanjian charter kapal yang disepakati.
2) Disewakan/dicharter kepada pihak ketiga
Dalam hal ini kapal yang dioperasikan disewakan/dicharter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima pendapatan charter dan membiayai beberapa biaya sesuai dengan perjanjian charter (charter party). Beberapa perjanjian charter yang berlaku adalah sebagai berikut:
a) Bareboat Charter, yaitu men-charter kapal untuk jangka waktu tertentu.Perusahaan pelayaran menyerahkan kapalnya kepada pen-charter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah hanya pendapatan charter dan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencharter.
b) Time Charter, yaitu kegiatan pen-charteran kapal untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan lengkap dengan anak buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan anak buah kapal (antara lain: maintenence kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban overhead).
c) Voyage Charter, yaitu kegiatan pen-charter-an kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke satu atau beberapa pelabuhan tujuan. Harga sewa/charter sering disebut freight, dimana seluruh biaya operasi menjadi beban pemilik kapal.
3) Kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran
Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran umumnya terbagi atas:
a) Consorsium/aliansi, merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran. Biasanya masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consortium, lalu masing-masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruangan kapal untuk ditempatkan slot (container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapatan (freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai realisasi muatan pada setiap kapal.
b) Operasi underwing, ialah pengoperasian bukan kapal milik. Contohnya, cabang/agen perusahaan ”X” mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut tidak memiliki kapal.Muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan pelayaran lain yang mau bekerjasama dengan mempergunakan Bill of Lading perusahaan ”X”, untuk itu perusahaan ”X” memperoleh komisi (B/L Commission) yang perhitungannya didasarkan pada:
- persen dari net freight;
- komisi per ton muatan;
- komisi secara lumpsum per voyage.
c) Bentuk kerjasama operasi lainnya, antara lain:
- Pengoperasian kapal underwing dengan persyaratan penunjukan sebagai general agent;
- Pengoperasian kapal dengan sistem bagi hasil (profit sharing);
- Penyewaan kapal secara hire purchase/bareboat charter;
- Penyewaan kapal dengan financial lease atau secara sale and lease back;
- Pengoperasian kapal secara freight conference.
B. Usaha Keagenan
Selain usaha pokok dibidang pelayaran (core shipping business), sebuah perusahaan pelayaran dapat bertindak sebagai agen (mengageni) perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua kepentingan kapalprincipal. Kegiatan usaha keagenan tersebut antara lain:
1) port information, cargo prospect, dan informasi lainnya;
2) ship husbanding (port & custom clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan sebagainya), dan mengurus surat-surat/dokumen kapal;
3) pengorganisasian kapal (traffic, bunker, reapir, maintenance, survey, certification, pengawakan, keperluan kapal lainnya).
4) Berusaha memperoleh muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling untuk muatan;
5) Melaksanakan freight collection, administtasi disbursement termasuk pertanggungjawabannya;
6) Melakukan pemantauan petikemas milik principal;
Untuk jasa-jasanya, kepada agen diberikan komisi-komisi: call fee (fee untuk non-commercial), booking commision dan handling commision untuk muatan dan komisi lainnya untuk freight collection, monitoring container dan sebagainya. Besaran jasa agen sering diberikan secara lumpsum, yaitu 4% – 5% dari freight untuk muatan keluar dan 2% – 2,5% dari freight untuk muatan masuk.
C. Usaha Lain-Lain
Perusahaan pelayaran dapat menyelenggaran usaha sampingan, seperti:
1) Anak perusahaan; perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dan sebagainya.
2) Menyelenggarakan kegiatan; EMKL, jasa transprotasi, depo container, transhipment, sub agency, penyewaan alat bongkar muat, angkutan bandar, jasa pengurusan dokumen pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.
Popularity: 10% [?]
May 17th, 2011
admin
Posted in
Tags:




