Archive for the ‘Kepelabuhanan’ Category

RUANG LINGKUP USAHA PELAYARAN

Kegiatan pengusahaan pada perusahaan pelayaran terbagi atas:

A.   Pengusahaan/Pengoperasian Kapal

Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran. Kegiatan pengusahaan/pengoperasian kapal sendiri terbagi atas:

1)    Dioperasikan sendiri

Pemilik kapal menjadi operator kapal milik sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana produksi, crewing, dan memelihara armadanya.Pemilik memperoleh seluruh pendapatan freight dan membiayai seluruh biaya operasinya  Perusahaan dapat juga mengoperasikan kapal yang di-charter dari pihak ketiga, dimana perusahaan pelayaran menanggung biaya variable sedangkan biaya tetap sesuai dengan perjanjian  charter kapal yang disepakati.

2)    Disewakan/dicharter kepada pihak ketiga

Dalam hal ini kapal yang dioperasikan disewakan/dicharter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima pendapatan charter dan membiayai beberapa biaya sesuai dengan perjanjian charter (charter party). Beberapa perjanjian charter yang berlaku adalah sebagai berikut:

a)   Bareboat Charter, yaitu men-charter kapal untuk jangka waktu tertentu.Perusahaan pelayaran menyerahkan kapalnya kepada pen-charter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah hanya pendapatan charter dan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencharter.

b)   Time Charter, yaitu kegiatan pen-charteran kapal untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan lengkap dengan anak buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan anak buah kapal (antara lain: maintenence kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban overhead).

c)   Voyage Charter, yaitu kegiatan pen-charter-an kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke satu atau beberapa pelabuhan tujuan. Harga sewa/charter sering disebut freight, dimana seluruh biaya operasi menjadi beban pemilik kapal.

3)   Kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran

Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran umumnya terbagi atas:

a)   Consorsium/aliansi, merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran. Biasanya masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consortium, lalu masing-masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruangan kapal untuk ditempatkan slot (container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapatan (freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai realisasi muatan pada setiap kapal.

b)   Operasi underwing, ialah pengoperasian bukan kapal milik. Contohnya, cabang/agen perusahaan ”X” mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut tidak memiliki kapal.Muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan pelayaran lain yang mau bekerjasama dengan mempergunakan Bill of Lading perusahaan ”X”, untuk itu perusahaan ”X” memperoleh komisi (B/L Commission) yang perhitungannya didasarkan pada:

-     persen dari net freight;

-     komisi per ton muatan;

-     komisi secara lumpsum per voyage.

c)   Bentuk kerjasama operasi lainnya, antara lain:

-     Pengoperasian kapal underwing dengan persyaratan penunjukan sebagai general agent;

-     Pengoperasian kapal dengan sistem bagi hasil (profit sharing);

-     Penyewaan kapal secara hire purchase/bareboat charter;

-     Penyewaan kapal dengan financial lease atau secara sale and lease back;

-     Pengoperasian kapal secara freight conference.

B.   Usaha Keagenan

Selain usaha pokok dibidang pelayaran (core shipping business), sebuah perusahaan pelayaran dapat bertindak sebagai agen (mengageni) perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua kepentingan kapalprincipal. Kegiatan usaha keagenan tersebut antara lain:

1)   port information, cargo prospect, dan informasi lainnya;

2) ship husbanding (port & custom clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan sebagainya), dan mengurus surat-surat/dokumen kapal;

3) pengorganisasian kapal (traffic, bunker, reapir, maintenance, survey, certification, pengawakan, keperluan kapal lainnya).

4)   Berusaha memperoleh muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling untuk muatan;

5)   Melaksanakan freight collection, administtasi disbursement termasuk pertanggungjawabannya;

6)   Melakukan pemantauan petikemas milik principal;

Untuk jasa-jasanya, kepada agen diberikan komisi-komisi: call fee (fee untuk non-commercial), booking commision dan handling commision untuk muatan dan komisi lainnya untuk freight collection, monitoring container dan sebagainya. Besaran jasa agen sering diberikan secara lumpsum, yaitu 4% – 5% dari freight untuk muatan keluar dan 2% – 2,5% dari freight untuk muatan masuk.

C.  Usaha Lain-Lain

Perusahaan pelayaran dapat menyelenggaran usaha sampingan, seperti:

1)   Anak perusahaan; perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dan sebagainya.

2)   Menyelenggarakan kegiatan; EMKL, jasa transprotasi, depo container, transhipment, sub agency, penyewaan alat bongkar muat, angkutan bandar, jasa pengurusan dokumen pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.

Popularity: 10% [?]

Incoming search terms for the article:

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN PELAYARAN

Ada tiga bentuk Badan Hukum Indonesia sebagai pelaku ekonomi yang dapat menyelenggarakan perusahaan pelayaran, yaitu sebagai berikut:

a.     Koperasi, adalah bentuk perusahaan sebagai wadah perekonomian rakyat,untuk kemakmuran masyarakat, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

b.     Badan usaha swasta adalah perusahaan yang menangani cabang-cabang produksi yang tidak selalu menguasai hajat hidup orang banyak, modal sepenuhnya dari swasta, diatur dalam KUHS dan KUHD yang disempurnakandengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970, contohnya PT Bahana Utama Line, PT Pulau Laut, PT Samudera Indonesia, PT Arpeni, dan lainlain.

c.     Badan Usaha milik Negara (BUMN), adalah perusahaan yang berbentuk usaha negara yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara/ pemerintah. Umumnya usaha ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengemban misi pemerintah sehingga harus diawasi/dikendalikan oleh pemerintah. Contohnya PT (Persero) Djakarta Llyod, PT (Persero) PELNI, PT (Persero) Bahtera Adhiguna, dan lain-lain.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Badan Usaha Milik Negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRI)

Industri jasa pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut atau shipping industri yang memberikan manfaat yang sangat besar bagi perpindahan suatu barang, baik memberikan manfaat secara place utility yaitu barang yang disatu tempat kurang bermanfaat dipindahkan ke tempat yang manfaatnya lebih besar, maupun memberikan manfaat time utility yaitu barang dari satu tempat yang saat tertentu sudah diproduksi dan berlebihan dipindahkan ketempat yang pada waktu yang sama belum diproduksi. Jenis-jenis jasa pelayaran yang saat ini berlaku terbagi atas:

Berdasarkan Bidang Kegiatannya

Dilihat dari bidang kegiatannya, bidang kegiatan pelayaran terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Pelayaran Niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non niaga. Pelayaran niaga yaitu usaha pengangkutan barang (khususnya barang dagangan) atau penumpang, melalui laut, baik yang dilakukan antar pelabuhan-pelabuhan dalam wilayan sendiri maupun antar negara. Sedangkan Pelayaran Non Niaga adalah kegiatan pelayaran yang bertujuan bukan untuk kegiatan perdagangan, yang meliputi pelayaran angkatan perang, dinas pos, dinas perambuan, penjaga pantai, hidrografi dan sebagainya.

Berdasarkan Trayek yang Dilayari

Sedangkan kegiatan pelayaran dilihat dari trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayaran nasional dan kegiatan pelayaran internasional. Dalam kegiatan pelayaran nasional, kegiatan pelayaran berlangsung dalam batas-batas wilayah teritorial suatu negara atau sering disebut pelayaran interinsulair. Sementara itu, dalam pelayaran internasional kegiatan pelayaran itu berlangsung dalam perairan internasional yang menghubungkan dua negara atau lebih, pelayaran internasional dalam dunia shipping dikenal dengan sebutan Pelayaran Samudera atau Ocean Going shipping atau Intern Ocean Shipping. Pada pelayaran internasional timbul masalah hubungan hukum internasional dan timbullah berbagai konvensi internasional yang mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran.

Bagi Indonesia perusahaan pelayaran nasional mempunyai prospek yang sangat cerah mengingat volume ekspor dan impor meningkat terus setiap tahun. Sementara itu, jumlah muatan ekspor dan impor yang dapat diangkut kapal-kapal samudera nasional saat ini hanya 5,05 % dan 94,95% muatan masih diangkut oleh kapal-kapal asing.

Popularity: 10% [?]

Incoming search terms for the article:

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT

Untuk menciptakan suatu industri transportasi laut nasional yang kuat, yang dapat berperan sebagai penggerak pembangunan nasional, menjangkau seluruh wilayah perairan nasional dan internasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kebijakan Pemerintah di bidang transportasi laut tidak hanya terbatas pada kegiatan angkutan laut saja, namun juga meliputi aspek kepelabuhanan, keselamatan pelayaran serta bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UK.11/15/15/ DJPL-06 tentang Cetak Biru (Blue Print) Pembangunan Transportasi laut 2005 – 2024, penyelenggaraan transportasi laut berpedoman pada kebijakan-kebijakan berikut:

a.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional;

b.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Transportasi Laut Nasional;

c.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut;

d.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut;

e.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Energi di Bidang Transportasi Laut;

f.      Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut;

g.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara pada Sub Sektor Transportasi Laut.

Untuk mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan transportasi laut tersebut, maka Pemerintah menetapkan berbagai strategi nasional sebagai berikut:

A.   Strategi Nasional Bidang Angkutan Laut

1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:

a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan

b.     Peningkatan Peranan Transportasi Laut terhadap Pengembangan dan Peningkatan Daya Saing Sektor Lain.

c.     Peningkatan dan Pengembangan Sektor Transportasi sebagai Urat Nadi Penyelenggaraan Sistem Logistik Nasional

d.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi

e.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang Ada

f.      Pengembangan Kapasitas Transportasi Laut

g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal

h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu

i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat

2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut, melalui:

a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya saing

b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi

c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi

d.     Peningkatan Penerimaan dan Pengurangan Subsidi

e.     Peningkatan Aksesibilitas Perusahaan Nasional Transportasi ke Luar Negeri

f.      Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan Jasa TransportasiLaut.

g.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam  mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.

3.     Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:

a.     Mengkoordinasikan kebijakan program sektor energi dengan sector transportasi laut.

b.     Mengembangkan secara terus menerus sarana transportasi laut yang lebih hemat bahan bakar.

B.   Strategi Nasional Bidang Kepelabuhanan

1.     Meningkatnya Pelayanan Kepelabuhanan Nasional, melalui:

a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan

b.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi

c.     Perawatan Prasarana Transportasi Laut

d.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada

e.     Keterpaduan Antarmoda

f.      Pengembangan Kapasitas Pelabuhan

g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal

h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu

i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat

2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan, melalui:

a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing

b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi

c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi

d.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.

C.   Strategi Nasional Bidang Keselamatan Pelayaran

1.     Meningkatnya Pelayanan Keselamatan Pelayaran, melalui:

a.     Perawatan Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran

b.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada

c.     Pengembangan Kapasitas

2.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, melalui:

a.     Peningkatan Keselamatan Transportasi Laut

b.     Peningkatan Keamanan Transportasi Laut

3.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:

a.     Peningkatan Proteksi Kualitas Lingkungan

b.     Peningkatan Kesadaran Terhadap Ancaman Tumpahan Minyak

D.   Strategi Nasional Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:

a.     Peningkatan Keterpaduan Pengembangan Transportasi Laut melalui Tatranas, Tatrawil dan Tatralok.

b.     Memperjelas dan mengharmonisasikan peran masing-masing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terlibat bidang pengaturan, administrasi dan penegakan hukum, berdasarkan azas dekonsentrasi dan desentralisasi.

c.     Menentukan bentuk koordinasi dan konsultasi termasuk mekanisme hubungan kerja antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah antara penyelenggara dan pemakai jasa transportasi laut.

c.     Meningkatkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagai aspek.

2.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut, melalui:

a.     Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut

b.     Peningkatan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peraturan Perundangan Transportasi Laut.

3.     Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut, melalui:

a.     Peningkatan Penerimaan dari Pemakai Jasa Transportasi Laut

b.     Peningkatan Anggaran Pembangunan Nasional dan Daerah

c.     Peningkatan Partisipasi Swasta dan Koperasi

d.     Pemanfaatan Hibah/Bantuan Luar Negeri untuk Program-Program Tertentu

4.     Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara di Sektor Transportasi Laut,melalui:

a.     Penerapan Manajemen Modern

b.     Pengembangan Data dan Perencanaan Transportasi

c.     Peningkatan Struktur Organisasi

d.     Peningkatan Sumber Daya Manusia

e.     Peningkatan Sistem Pemotivasian

f.      Peningkatan Sistem Pengawasan

Popularity: 25% [?]

Incoming search terms for the article:

POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Bagi Indonesia yang merupakan sebuah negara yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa dan berada diantara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera, transportasi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi mempunyai peran yang penting dan strategis serta menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah.

1. Tujuan Pembinaan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah meliputi pengaturan,

pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan mayarakan dan diarahkan untuk:

  1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara missal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan modal transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh diperairan serta didukung industry perkapalan yang handal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
  4. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
  5. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
  6. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran;
  7. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

2. Lingkup Pembinaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pembinaan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran, memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan bagunan berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
  2. Pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
  3. Pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
  4. Pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur oleh Pemerintah adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang Kebijakan Pemerintah di Bidang Perkapalan dan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Popularity: 26% [?]

Incoming search terms for the article:

HAL-HAL YANG MENPENGARUHI PERDAGANGAN DARI DAN KE LUAR NEGERI

Peningkatan nilai perdagangan dari dan ke luar negeri tersebut selama ini belum didukung dengan national logistic system yang efisien dan memadai. Hal ini bisa dilihat dari beberapa faktor sebagai berikut:

1.     Logistic Performance Index (LDI)

Merupakan Indeks yang mecerminkan tingkat kefektifan suatu system logistic. Adapun Aspek-aspek yang mempengaruhi mempengaruhi kegiata nlogistik dan distribusi yaitu sebagai berikut:

a. International transportation cost;

b. Domestic transportation cost;

c. Timeliness of shipments;

d. Traceability of shipments;

e. Transport and IT infrastructure;

f. Customes and other border procedures;

g. Logistic competence.

2.     Armada Pelayaran Nasional

3.     Adanya National Transhipment Port

4. Belum adanya kesamaan persepsi terhadap pemberdayaan industri pelayaran nasional di antara instansi pemerintah terkait selama ini;

5.     Pelayanan terhadap kegiatan angkutan laut belum mencapai standar yang ditetapkan disebabkan karena antara lain disebabkan karena terbatasnya fasilitas pelabuhan serta pelayanan yang belum optimal;

6.     Belum terwujudnya kemitraan antara pemilik barang dan pemilik kapal (Indonesia’s Sea Transportation Incorporated) untuk pelaksanaan kontrak pengangkutan jangka panjang/Long Term Time Charter (LTTC);

7.     Belum adanya dukungan perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang khusus untuk menunjang pengembangan armada niaga nasional (karena perusahaan pelayaran dianggap sebagai bidang usaha yang slow yielding dan high risk);

8.     Banyaknya kapal asing yang beroperasi di dalam negeri dan banyaknya pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri sehingga azas cabotage tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan;

9.     Insentif fiskal dan kredit untuk angkutan laut nasional relatif belum ada sebagaimana yang diberikan oleh negara lain kepada perusahaan angkutan laut nasionalnya;

10.   Syarat perdagangan (Term of Trade) kurang menguntungkan;

11.   Belum terlaksananya Forum Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) antar instansi terkait di dalam memanfaatkan kebutuhan ruang kapal angkutan laut nasional.

Popularity: 20% [?]

Incoming search terms for the article:

INTERNATIONAL TRANSHIPMENT PORT

Saat ini International Transhipment Port di dunia sebagian besar berada di Kawasan Asia Pasifik (Singapura, Malaysia, China), dimana pelabuhan Negara Asia lainnya (termasuk Indonesia) cenderung sebagai feeder connection. Arah pengembangan kepelabuhanan yang menjadi masalah adalah bahwa sampai sekarang ini masih belum adanya hub port yang berarti, yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap pelabuhan negara tetangga. Dari data yang ada, ketergantungan terhadap pelabuhan negara tetangga mencapai 70% muatan yang harus dilakukan bongkar muat di pelabuhan negara tetangga untuk muatan dari/ke Indonesia. Dampak dari belum adanya hub port di Indonesia

adalah sebagai berikut:

  1. Terjadinya pemborosan devisa Indonesia, yakni + US$. 525 Juta pertahun 5 juta dengan total teus (asumsi 70% petikemas ekspor impor via Singapura dan Malaysia) x US$. 150/teus.
  2. Terjadi double handling atau bahkan triple handling barang ekspor Indonesia  untuk sampai ke “ending destination”.

Bisa dibayangkan banyaknya devisa negara yang dikeluarkan untuk mendukung sistem distribusi nasional, seharusnya dengan potensi perdagangan yang dimiliki Indonesia saat ini kegiatan transportasi seharusnya mencerminkan Ships Follow The Trade.

Popularity: 19% [?]

Incoming search terms for the article:

“U, V, W & Y” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN

Ultra Large Crude Carrier (ULCC) Kapal angkut minyak kapasitas besar, berbobot mati antara350.000 ton sampai dengan 550.000 ton

Under Keel Clearence:  Jarak atau batas kedalaman di bawah lunas kapal terhadapdasar perairan

Valuation Scale: Digunakan untuk menghitung uang tambang yang didasarkanatas harga barang per ton/m3

Value of Service Principle: Prinsip penetapan tarip angkutan berdasarkan tinggi rendahnya manfaat jasa angkutan untuk komoditi tertentu

Vagetable Oil Tank Farm: Suatu daerah untuk menampung minyak nabati di dalamtanki-tanki penyimpanan, biasanya terletak di dekat dermaga dan dihubungkan oleh suatu jaringan pipa

Veem: Usaha penyelenggaraan muatan sebelum dan sesudah pengapalan

Very Large Crude Carrier (VLCC): Kapal angkut minyak kapasitas besar, berbobot mati antara 100.000 ton sampai dengan 350.000 ton

Warehouse: Gudang penampungan barang yang dapat tediri dari satu tingkat atau beberapa tingkat

Wet Bulk Cargo: Barang-barang yang dikirimkan dalam bentuk curah atau dalam bentuk cair seperti, minyak, anggur, gas dan semacamnya

Wharf Ladder Tangga atau jembatan yang dipergunakan sebagai lintasan penghubung antar geladak kapal atau dermaga dengan geladak kapal

Working Days minus (-) Weather: Hari kerja yang dihitung dari kondisi normal dikurangiPermitting (WD-WP) waktu labuh. Merupakan persyaratan dalam satu charter perjalanan (Voyage)

Weather Working Days (WWD): Hari kerja normal yang lazimnya diterapkan di suatu pelabuhan dikaitkan dengan cuaca

Wing Hatch: Bagian palka sebelah dalam (sudut)

Work scheadule: Jadwal kerja

Yard Throughput: Jumlah bongkar/muat komoditas atau petikemas melalui suatu lapangan (yard) untuk masa periode tertentu

Popularity: 24% [?]

Incoming search terms for the article:

“T” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN

Tanker Kategori kapal dengan sebuah geladak yang terdapat tangkitangki yang tersusun secara integral maupun terpisah yang digunakan untuk mengangkut curah cair

Tallying :P ekerjaan pemeriksaan barang dalam perjalanan sebelum dimuat ke kapal atau turun dari kapal (pekerjaan menghitung barang /muatan setiap pergerakan/pindah)

Twenty Equivalent Units (TEU): Sebuah satuan ekivalen dari petikemas, dimana 1 TEU adalah 1 petikemas dengan ukuran dua puluh kaki

Time Charter (T/C): Kapal yang dapat disewa dengan batas waktu tertentu

Time Sheet: Memuat perhitungan waktu dan akan terlihat waktu yang diijinkan dan yang terpakai, kelebihan atau penghematan waktu

Tier: Susunan penumpukan muatan

Tool Port: Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menyediakan, menyiapkandan mengusahakan prasarana dan sarana kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa terhadap kapal danbarang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia (BHI) selaku operator

Tractors: Alat penggerak yang digunakan terutama untuk menggerakkan trailers di lokasi Pelabuhan atau di lapangan penumpukan petikemas

Trailer: Alat tak bermotor yang bisa memindahkannbarang atau petikemas di areal Pelabuhan

Tramper Kapal dengan tujuan, rute dan jadwal tidak tetap

Transit Shed: Gudang tertutup di Pelabuhan yang terletak di dekat dermaga untuk menyimpan barang yang akan didistribusikan ke darat atau yang sedang mengalami penundaan pengapalan

Trucking/Haulage: Pekerjaan mengangkut petikemas dengan menggunakan trailer/chasis dalam daerah kerja pelabuhan dari lambung kapal ke lapangan penumpukan petikemas atau sebaliknya, atau dari lapangan penumpukan ke depan pintu gudang penumpukan barang (CFS) atau sebaliknya

Tug Boat: Kapal tunda, yang berfungsi untuk menarik atau mendorong kapal atau segala sesuatu yang mengapung, fungsi lainnya untuk menolong kapal dalam bahaya, memadamkan kebakaran di laut, memerangi polusi/ pencemaran, dan sebagainya

Tug Master: Sebuah traktor di areal Pelabuhan yang menarik trailer,bermuatan kargo/petikemas atau Slave Trailer, biasanya beroperasi di areal Pelabuhan atau di areal penumpukan, petikemas

Turning Basin: Perairan di dalam Pelabuhan atau pelataran dari alur pelayaran dimana kapal diperkenankan untuk berputar

Tween Deck: Palka tengah-tengah

Tween Screw: Kapal berbaling-baling ganda

Popularity: 29% [?]

Incoming search terms for the article:

“S” ISTILAH-ISTILAH KEPELABUHANAN

Sagging: Lengkung lembah, terlalu banyak menaruh muatan ditengah maka bagian kapal akan melengkung ke bawah

Salvage Award: Uang jasa pertolongan, pembayaran yang dilakukan terhadap pihak yang menolong sebuah kapal yang mengalami musibah

Semi Container/Pallet Vessel : Jenis kapal yang dapat mengangkut muatan secara breakbulk, pre-slung, atau unit-unit pre-pallet, dapat juga mengangkut petikemas dalam palka yang terbuka dan di atas dek

Ship Arrival Time: Waktu kedatangan sebuah kapal di dermaga dan Pelabuhan tertentu

Single Buoy Mooring: Pelampung pengikat dimana kapal tanker dapat muat/bongkar muatannya melalui pipa di pelampung tersebut yang menghubungkan ke daratan atau sumber pasokan

Single Screw: Baling-baling kapal tinggal 1 (satu) buah

Shore Equipment: Peralatan di dermaga

Short Term Storage: Penumpukan/penyimpanan barang untuk jangka waktu pendek

Shipper: Pengirim barang

Ship Departure Time: Waktu keberangkatan sebuah kapal di dermaga tertentu dan Pelabuhan tertentu

Ship’s Derrick : Derek-derek kapal, alat untuk mengangkat /menurunkan barang dari dan ke kapal

Shipping Lines: Perusahaan yang mengoperasikan kapal

Sailing List: Daftar Pelayaran yang dimiliki oleh pemilik kapal dari Pelabuhan tertentu

Sailing Schedule: Jadwal pelayaran yang berisi tentang informasi Pelabuhan yang disinggahi, tanggal/jam kedatangan dan keberangkatan,nama kapal dan beberapa informasi yang relevan

Ship Security Assesment (SSA): Analisis dari pengamanan dan ancaman terhadap kapal oleh perusahaan

Ship Security Plan (SSP): Dokumen dari kapal berdasarkan SSA yang menerangkanperalatan, tindakan serta prosedur yang dilaksanakan untuk memelihara keamanan dalam kapal

Ship Security Officer (SSO): Perwira/petugas kapal yang bertanggung jawab bahwa SSP dilaksanakan tiap waktu, baik sedang Ship Security berlayar maupun berada di pelabuhan

Security level 1 : Tingkatan keamanan minimum yang harus dilakukan sepanjang waktu

Security level 2 :Tingkatan keamanan dimana diperlukan tambahan tindakan pengamaan untuk suatu jeda waktu tertentu sebagai akibat dari peningkatan ancaman keamanan

Security level 3: Tingkatan keamanan dimana tindakan keamanan tambahan akan diberlakukan untuk masa waktu tertentu dimana kemunkinan ancaman keamanan besar akan terjadi meskipun masih belum diketahui dengan pasti untuk menentukan tujuan sasaran yang mana

Slave Trailer Trailer: dengan sisi-sisi rendah yang digunakan untuk memindahkan petikemas dalam area Pelabuhan, atau untuk menempatkan barang-barang pada dek mobil dari sebuah kapal ke dermaga atau sebaliknya

SOLAS Safety of Life at Sea Convention 1974/1978, yang membahas aspek keselamatan kapal, termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi

Spotting : Pekerjaan identifikasi sebuah kargo di dalam lantai kapal atau di dermaga yang dilakukan oleh operator krain, sebelum dilakukan pemindahan barang baik dari kapal ke dermaga atau sebaliknya

Stacking: Area Tempat penumpukan petikemas, dalam hal ini bisa berarti di Pelabuhan atau di lapangan (Container Freight Station)

Stacking Factor: Faktor yang dipakai untuk mencapai penumpukan tertentu yang diijinkan

Steack Height: Tinggi penumpukan barang

Stevedores: Orang yang ditugasi untuk melaksanakan Transhipment barang-barang di Pelabuhan

Stevedoring Pekerjaan membongkar petikemas dari dek/palka ke atas chasis, atau memuat dari dermaga/chasis ke atas dek/ke dalam palka kapal dengan menggunakan crane kapal/darat

Stevedoring Gear: Peralatan mekanis bongkar muat

Shifting : Pekerjaan pemindahan petikemas dari satu tempat ke tempat lain dalam petak kapal (bay) yang sama, atau ke petak kapal yang lain dalam kapal yang sama atau dari satu petak kapal ke dermaga dan kemudian menempatkan kembali ke kapal semula

Stacking: Pekerjaan penyusunan petikemas di terminal petikemas

Stuffing : Pekerjaan memuat barang dari dalam gudang penumpukan (CFS) atau dari truck sampai disusun dalam petikemas

Stripping Pekerjaan membongkar barang dari petikemas sampai disusun di dalam gudang penumpukan (CFS) atau ke atas truck

Storage Area: Sebuah tempat yang diperuntukkan sebagai tempat menyimpan barang-barang

Stowage Factor Faktor yang digunakan untuk menentukan berapa kubikasi ruangan yang terpakai untuk muatan 1 ton

Stowage Plan: Rencana/posisi muatan didalam suatu palka

Supervisi Cargo Handling Pengawas bongkar muat

Straddle Carriers : Peralatan penanganan barang yang digunakan untuk memindahkan pipa, kayu atau petikemas yang pusat gerak mekanisnya terletak di sisi laut (kapal)

Stripped Pekerjaan pembongkaran petikemas dari suatu barang

Stuffing : Kebalikan dari Stripped, adalah pemuatan barang ke dalam petikemas

STCW Standard of Training Certification and Watchkeeping of Seafarers Convention 1978, yang berisi persyaratan minimum pendidikan atau pelatihan yang harus dipenuhi oleh anak buah kapal (ABK) untuk bekerja sebagai pelaut

Statement of Fact: Mencatat semua kejadian, sejak kapal tiba sampai dengan kapal berangkat

Summer Draft: Sarat kapal pada musim panas menurut peraturan lambung timbul (freeboard)

Salt Water Arrival Draft (SWAD): Sarat air laut pada saat kedatangan kapal di tempat tujuan

Safe Working Load (SWL): Beban kerja yang aman ( batas kemampuan daya angkatyang diijinkan)

Popularity: 32% [?]

Incoming search terms for the article: