Archive for the ‘Operasional Pelabuhan’ Category

FUNGSI ALUR PELAYARAN DAN ASPEK NAUTIS PENGEMBANGAN PELABUHAN

Alur pelayaran mempunyai fungsi untuk memberi jalan kepada kapal untukmemasuki wilayah pelabuhan dengan aman dan mudah dalam memasuki  kolam pelabuhan. Fungsi lain dari alur pelayaran adalah untuk menghilangkan

kesulitan yang akan timbul karena gerakan kapal ke arah atas (minimum ships maneuver activity) dan gangguan alam, maka perlu bagi perencana untuk memperhatikan seperti alur pelayaran (ship channel) dan mulut pelabuhan (port entrance). Alur pelayaran harus memperhatikan besar kapal yang akan dilayani (panjang, lebar, berat, dan kecepatan kapal), jumlah jalur lalu lintas, bentuk lengkung alur, yang berkaitan dengan besar jari-jari alur tersebut.

Dalam pengembangan suatu pelabuhan, aspek nautis (nautical aspec) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pergerakan kapal pada alur dan kolam pelabuhan, demikian juga dengan operasi penyandaran kapal pada dermaga. Pemilihan lokasi untuk pengembangan harus berdasarkan pada lokasi yang aman dan ekonomis untuk pelabuhan dengan perairan, dalam pemasalahan yang timbul. Karakteristik maneuver kapal, ukuran besar dan kecilnya yang berbeda baik pada alur maupun pada kolam pelabuhan. Pengembangan transportasi laut harus mengikuti perubahan teknologi dan transport demand, jika pelabuhan fasilitasnya tidak mengikuti perkembangan

teknologi dimaksud, maka akan terjadi kongesti, keterlambatan, dan kecelakaan yang bisa berdampak kepada ekonomi nasional dan regional.

Penataan pelabuhan untuk memenuhi kebutuhan yang baru sering mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu lama serta biaya tinggi. Oleh karena itu, untuk pengembangan pelabuhan baru, evaluasi terhadap ukuran, tipe, dan jumlah kapal yang akan menggunakan pelabuhan tersebut dan apakah kapal datang untuk membongkar/memuat perlu untuk dilakukan.

Karena perbedaan antara forecast (perkiraan) dan realisasi sering terjadi, maka penyediaan alur dan kolam perlu dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran kapal-kapal yang besar. Suatu penelitian tentang karakteristik alur perlu dievaluasi terhadap pergerakan trafik yang ada, pengaruh cuaca, operasi dari kapal nelayan, dan karakteristik alur tersebut.

Transisi dari kecepatan kapal berlayar di laut dan pada saat penyandaran di dermaga secara umum dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

- Tahap I, persiapan untuk pemindahan pergerakan.

- Tahap II, pengurangan kecepatan pada alur dan pergerakan berhenti.

- Tahap III, approuching dan penyandaran di dermaga.

Tahapan ini sama untuk kapal yang akan meninggalkan pelabuhan, dimana kegiatan dilakukan sebaliknya. Bentuk dari tahapan dapat dilihat dari kecepatan maksimum dan minimum kapal tanpa melanggar kriteria keamanan.

Sebagai contoh, kecepatan maksimum/minimum kapal pada saat memasuki alur sehingga kapal dapat berhenti pada saat memasuki areal pelabuhan tanpa terjadi kecelakaan. Faktor kecepatan ini akan berpengaruh pada dimensi vertikal/horizontal dari alur kolam. Kapal dengan ukuran besar memerlukan area yang lebih besar dibandingkan kapal yang ukuran kecil.

Bantuan tug boat (kapal tunda) diperlukan pada kecepatan rendah. Biasanya perangkat tug boat yang diperlukan lebih besar pada saat kecepatan kapal makin kecil. Kemungkinan kegagalan muncul ketika dilakukan kontrol gerakan kapal melalui putaran mesin. Kesulitan mengontrol kecepatan kapal lebih sering terjadi di lautan bebas karena perubahan kecepatan kapal. Kemungkinan terjadi kecelakaan perlu diminimumkan terutama apabila kapal memuat barang berbahaya. Kemungkinan kapal menyimpang dari alur dapat disebabkan oleh faktor-faktor:

- Human error.

- Cuaca.

- Kondisi kapal.

Oleh karena itu, perencanaan penelitian terhadap reaksi kapal terhadap kondisi perairan pada saat berlayar di alur sangat penting untuk menjamin keselamatan kapal dari dan ke pelabuhan. Tersedianya informasi bagi navigator kapal seperti posisi kapal di alur, data kondisi lingkungan (seperti kecepatan angin, jarak pandang, gelombang, arus dan pasut) merupakan hal penting.

Popularity: 14% [?]

Incoming search terms for the article:

PELABUHAN DAN FASILITAS UTAMANYA

Pelabuhan adalah suatu kawasan yang mempunyai beberapa fasilitas untuk menunjang kegiatan operasional. Fasilitas-fasilitas tersebut ditujukan untuk melancarkan kegiatan usaha di pelabuhan. Fasilitas pelabuhan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Pembagian ini dibuat berdasarkan kepentingannya terhadap kegiatan pelabuhan itu sendiri.  Fasilitas pokok pelabuhan terdiri dari :

• Alur pelayaran

• Kolam pelabuhan

• Penahan gelombang (breakwater)

• Dermaga

Alur pelayaran: Alur pelayaran dalam istilah kepelabuhanan mempunyai pengertian bahwa daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Batas wilayah pelabuhan sendiri dibatasi oleh pemecah gelombang (breakwater). Hampir di semua pelabuhan yang diusahakan ada aturan bahwa setiap kapal yang masuk ke daerah alur pelayaran harus membayar Jasa Labuh (biaya berlabuh di wilayah pelabuhan).

Kolam Pelabuhan: Kolam pelabuhan adalah perairan yang berada di depan dermaga yang digunakan untuk bersandarnya kapal.

Penahan Gelombang: Penahan gelombang (breakwater) merupakan bagian fasilitas pelabuhan yang dibangun dengan bahan batu kali dengan berat tertentu atau dengan bahan buatan yang berbentuk tertentu seperti tetraods, quadripods, hexapods ataudengan dinding tegak (caison).

Dermaga: Sarana-sarana tambatan adalah sarana dimana kapal-kapal bersandar untuk memuat dan menurunkan barang atau untuk mengangkut dan menurunkan penumpang-penumpang. Yang dimaksud dengan tambatan adalah: Dermaga (quaywalls), pelampung tambatan (mooring piles), piled piers, ponton-ponton, dermaga-dermaga ringan (lighter wharves) dan jalan-jalan rel (slipways).

Popularity: 14% [?]

Incoming search terms for the article:

KEAGENAN DALAM USAHA PELAYARAN

Keagenan umum (general agent) adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran lain di Indonesia atau sing di luar negeri (selaku principal) untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal principal tersebut. Jadi perusahaan pelayaran dapat menunjuk agen dalam hal membutuhkan pelayanan kapalnya, tetapi juga dapat ditunjuk sebagai agen dalam hal dibutuhkan untuk melayani kapal perusahaan lain.

Pengangkatan sebagai general agent dilakukan dengan Letter of Appointment (Surat Penunjukan) setelah adanya perundingan antara kedua belah pihak. Penunjukan agen biasanya tergantung dengan trayek kapal, dalam mengageni liner service penunjukan general agent berlaku untuk satu jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang bilamana perlu, dalam bentuk agency agreement.

Sedangkan untuk melayani tramper service penunjukan general agency dapat terjadi kapal per kapal dan penunjukan tersebut cukup dengan letter of appointment per fax/telex.

Dalam melaksanakan tugas keagenan, general agent akan menunjuk port agent sebagai pelaksana di cabang dan bila suatu pelabuhan tidak mempunyai cabang, general agent akan menunjuk cabang dari perusahaan pelayaran lain sebagai subagent.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, keagenan mempunyai fungsi:

a.   menyusun program operasional keagenan berdasaran kebijaksanaan perusahaan, baik untuk pelayaran liner maupun tramper;

b.   memonitor pelaksanaan penanganan/pelayanan keagenan yang bersifat kegiatan fisik muatan maupun kegiatan jadwal kedatangan dan berangkat kapal;

c.   mengadministrasikan kegiatan keagenan;

d.   memberikan data dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan keagenan;

e.   mengupayakan kegiatan keagenan sehingga dapat memberikan stimulant terhadap kegiatan pokok perusahaan.

Pelaksanaan tugas agen dimulai dengan penunjukan kepada perusahaan pelayaran sebagai agen oleh pemilik/operator kapal asing. Sebelum kapal tiba principal memberitahukan kedatangan kapalnya dan jumlah muatan yang perlu ditangnai. Unit keagenan di kantor pusat sebagai general agen akan menunjuk cabang-cabang sebagai port agent dan muatan dari kapal principal. Umumnya jasa yang diberikan oleh agen adalah sebagai berikut:

a.   pelayanan operasional kapal-kapal principal;

b.   memonitor perkembangan muatan;

c.   pelayanan terhadap kapal dan muatannya;

d.   menyelesaikan masalah claim;

e.   pelayanan lain yang menyangkut keputusan owner’s representative;

f.    menyusun dan membuat administrasi dan laporan pertanggung jawaban kegiatan agen kepada principal, antara lain:

1)   menghitung realiasi biaya-biaya disbursement, melengkapi semua bukti-bukti dan mengirimkan/melaporkan epada principalnya;

2)   membuat despatch report setelah kapal berangkat, yang antara lain melaporkan: muatan yang dimuat, yang dibongkar, yang ditranshipped, posisi bunker termasuk supply bunker, freight yang diperoleh, komisi agen (perkiraan), perkiraan biaya-biaya (pelabuhan, bongkar muat, transhipment, dll);

3)   cash to master, dll

4)   membuat laporan pendapatan dan biaya sebenarnya, selanjutnya disampaikan kepada principal.

Popularity: 14% [?]

Incoming search terms for the article:

OWNER’S REPRESENTATIVE PADA USAHA PELAYARAN

Owner’s representative adalah perwakilan perusahaan pelayaran diluar negeri, yaitu suatu badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direksi, untuk dan atas nama perusahaan melakukan kegiatan dan tindakan serta berbagai upaya dalam lingkup fungsi dan tugasnya mewakili perusahaan di daerah/di wilayahnya guna mengawasi, menjalankan/melaksanakan, dan mengamankan kebijaksanaan perusahaan. Dalam melaksanakan kegiatannya, owner’s representative hanya boleh melakukan kegiatan administrasi dan tidak boleh melakukan kegiatan marketing, pembukuan muatan dna bongkar muat.

Agar dapat menyelenggarakan fungsi yang diberikannya, owner’s representative di luar negeri mempunyai tugas pokok memimpin kantor perwakilan, mengkoordinasi dan mengawasi seluruh kegiatan perwakilan di daerah/ wilayahnya dalam bidang usaha, armada, keuangan dan umum serta tugastugas lain yang diberikan oleh direksi.

a.   Bidang Usaha

Bidang usaha memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1)   mengatur dan mengkoordinasi tugas port agents seluruh kegiatan dan upaya pemasaran dan pembukuan muatan serta memelihara dan mempertahankan hubungan baik dengan para relasi;

2)   mengawasi kegiatan operasi kapal dan operasi muatan agar dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga jadwal pelayaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan;

3)   menjalin hubungan yang harmonis dan sehat dengan pihak kapal, stevedoring, ships dan port agent sehingga mencapai hubungan kerja sama yang erat dan menguntungkan bagi semua pihak;

4)   menjajaki dan menghimbpun segala data dan potensi muatan untuk dapat dianalisis dan selanjutnya dilaporkan ke kantor pusat.

b.   Bidang Armada

Beberapa tugas bidang armada antara lain:

1)   melaksanakan kebijaksanaan yang diberikan oleh direksi mengenai masalah-masalah yang menyangkut kapal milik maupun kapal milik yang dicharter;

2)   menyediakan spare parts dan store serta melakukan repairs dan maintanace sesuai permintaan kapal;

3)   mengikuti pelaksanaan supply bahan bakar kapal;

4)   meneruskan informasi/instruksi dari kantor pusat ke kapal atau sebaliknya.

5) Membantu pihak kapal dalam segala hal sehingga pihak kapal dapat melakukan kegiatannya tidak mengalami hambatan;

6)   Menampung, menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan pada kapal dan mesin dan atau peralatannya sesuai pedoman yang ada;

7)   Turut melaksanakan dan mengamankan disiplin para Nakhoda dana ABK.

c.   Bidang Keuangan dan Administrasi

Tugas-tugas bidang keuangan dan administrasi antara lain sebagai berikut:

1)   memperhatikan dan mengikuti semua manual keuangan dan prosedur administrasi dari kantor pusat;

2)   memonitor dan mengawasi freight reports dan account receivables serta menjalankan/menerapkan impress fund system dan mengikuti secara up to date saldo bank pada masing-masing port agent;

3)   mengetahui secara pasti utang-piutang dan melakukan pendataan serta melaporkan ke kantor pusat;

4)   membuat analisis biaya sesuai situasi dan kondisi setempat serta mengerjakan verifikasi pendahuluan atas freight dan disbursement yang dilaporkan oleh ports agent;

5)   meneliti laporan pertanggungjawaban;

6)   membuat dan mengendalikan anggaran tahunan secara cermat dan melaporkan secara berkala ke kantor pusat.

d.   Bidang Umum

Bidang umum memiliki tugas-tugas antara lain:

1)   melakukan administasi dan kesekreatariatan umum yang baik termasuk sistem pelaporan, dokumentasi dan filing surat menyurat;

2)   membantu dan melaksanakan pencegahan dan penyelesaian claim pihak ketiga dan menyampaikan saran tindak penyelesaiannya;

3)   melaksanakan dan mengamankan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam agency agreement dengan agen setempat serta melaporkan setiap penyimpangan yang ada;

4)   menjalankan disiplin anggaran dalam melaksanakan fungsi dan tugas pekerjaan;

5)   melaksanakan uraian tugas secara baik dan penuh tanggung jawab;

6)   menjalin hubungan baik dengan instansi setempat termasuk para koresponden P&I Club, kantor perwakilan RI, para relasi dan sebagainya.

Popularity: 9% [?]

Incoming search terms for the article:

RUANG LINGKUP USAHA PELAYARAN

Kegiatan pengusahaan pada perusahaan pelayaran terbagi atas:

A.   Pengusahaan/Pengoperasian Kapal

Kegiatan pengusahaan kapal merupakan usaha pokok dari perusahaan pelayaran. Kegiatan pengusahaan/pengoperasian kapal sendiri terbagi atas:

1)    Dioperasikan sendiri

Pemilik kapal menjadi operator kapal milik sepenuhnya dengan menetapkan dan melaksanakan trayek, schedule, rencana produksi, crewing, dan memelihara armadanya.Pemilik memperoleh seluruh pendapatan freight dan membiayai seluruh biaya operasinya  Perusahaan dapat juga mengoperasikan kapal yang di-charter dari pihak ketiga, dimana perusahaan pelayaran menanggung biaya variable sedangkan biaya tetap sesuai dengan perjanjian  charter kapal yang disepakati.

2)    Disewakan/dicharter kepada pihak ketiga

Dalam hal ini kapal yang dioperasikan disewakan/dicharter kepada pihak ketiga, perusahaan pelayaran akan menerima pendapatan charter dan membiayai beberapa biaya sesuai dengan perjanjian charter (charter party). Beberapa perjanjian charter yang berlaku adalah sebagai berikut:

a)   Bareboat Charter, yaitu men-charter kapal untuk jangka waktu tertentu.Perusahaan pelayaran menyerahkan kapalnya kepada pen-charter tanpa anak buah kapal, pendapatan yang diperoleh adalah hanya pendapatan charter dan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencharter.

b)   Time Charter, yaitu kegiatan pen-charteran kapal untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan lengkap dengan anak buah kapal dan perlengkapan, pendapatan yang diperoleh adalah pendapatan charter dan menanggung biaya yang terkait dengan kapal dan anak buah kapal (antara lain: maintenence kapal, biaya anak buah kapal, asuransi, penyusutan dan beban overhead).

c)   Voyage Charter, yaitu kegiatan pen-charter-an kapal untuk satu voyage atau lebih dari satu pelabuhan ke satu atau beberapa pelabuhan tujuan. Harga sewa/charter sering disebut freight, dimana seluruh biaya operasi menjadi beban pemilik kapal.

3)   Kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran

Bentuk kerjasama operasi antar perusahaan pelayaran umumnya terbagi atas:

a)   Consorsium/aliansi, merupakan suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan pelayaran. Biasanya masing-masing perusahaan pelayaran menyewakan kapalnya kepada consortium, lalu masing-masing-masing anggota dapat menyewa kembali sebagian ruangan kapal untuk ditempatkan slot (container) pada semua kapal milik anggota tersebut yang jumlahnya ditetapkan sesuai share (slot allocation) masing-masing. Pendapatan (freight) dan biaya operasional kapal dibiayai masing-masing anggota sesuai realisasi muatan pada setiap kapal.

b)   Operasi underwing, ialah pengoperasian bukan kapal milik. Contohnya, cabang/agen perusahaan ”X” mempunyai sejumlah muatan tetapi pada saat tersebut tidak memiliki kapal.Muatan tersebut dapat ditempatkan di kapal milik perusahaan pelayaran lain yang mau bekerjasama dengan mempergunakan Bill of Lading perusahaan ”X”, untuk itu perusahaan ”X” memperoleh komisi (B/L Commission) yang perhitungannya didasarkan pada:

-     persen dari net freight;

-     komisi per ton muatan;

-     komisi secara lumpsum per voyage.

c)   Bentuk kerjasama operasi lainnya, antara lain:

-     Pengoperasian kapal underwing dengan persyaratan penunjukan sebagai general agent;

-     Pengoperasian kapal dengan sistem bagi hasil (profit sharing);

-     Penyewaan kapal secara hire purchase/bareboat charter;

-     Penyewaan kapal dengan financial lease atau secara sale and lease back;

-     Pengoperasian kapal secara freight conference.

B.   Usaha Keagenan

Selain usaha pokok dibidang pelayaran (core shipping business), sebuah perusahaan pelayaran dapat bertindak sebagai agen (mengageni) perusahaan pelayaran lain/asing (principal) untuk melayani semua kepentingan kapalprincipal. Kegiatan usaha keagenan tersebut antara lain:

1)   port information, cargo prospect, dan informasi lainnya;

2) ship husbanding (port & custom clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan sebagainya), dan mengurus surat-surat/dokumen kapal;

3) pengorganisasian kapal (traffic, bunker, reapir, maintenance, survey, certification, pengawakan, keperluan kapal lainnya).

4)   Berusaha memperoleh muatan untuk kapal dan sekaligus melaksanakan handling untuk muatan;

5)   Melaksanakan freight collection, administtasi disbursement termasuk pertanggungjawabannya;

6)   Melakukan pemantauan petikemas milik principal;

Untuk jasa-jasanya, kepada agen diberikan komisi-komisi: call fee (fee untuk non-commercial), booking commision dan handling commision untuk muatan dan komisi lainnya untuk freight collection, monitoring container dan sebagainya. Besaran jasa agen sering diberikan secara lumpsum, yaitu 4% – 5% dari freight untuk muatan keluar dan 2% – 2,5% dari freight untuk muatan masuk.

C.  Usaha Lain-Lain

Perusahaan pelayaran dapat menyelenggaran usaha sampingan, seperti:

1)   Anak perusahaan; perusahaan bongkar muat, usaha bengkel kapal, usaha forwading dan sebagainya.

2)   Menyelenggarakan kegiatan; EMKL, jasa transprotasi, depo container, transhipment, sub agency, penyewaan alat bongkar muat, angkutan bandar, jasa pengurusan dokumen pengapalan sesuai permintaan dalam shipping instruction.

Popularity: 10% [?]

Incoming search terms for the article:

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN PELAYARAN

Ada tiga bentuk Badan Hukum Indonesia sebagai pelaku ekonomi yang dapat menyelenggarakan perusahaan pelayaran, yaitu sebagai berikut:

a.     Koperasi, adalah bentuk perusahaan sebagai wadah perekonomian rakyat,untuk kemakmuran masyarakat, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

b.     Badan usaha swasta adalah perusahaan yang menangani cabang-cabang produksi yang tidak selalu menguasai hajat hidup orang banyak, modal sepenuhnya dari swasta, diatur dalam KUHS dan KUHD yang disempurnakandengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970, contohnya PT Bahana Utama Line, PT Pulau Laut, PT Samudera Indonesia, PT Arpeni, dan lainlain.

c.     Badan Usaha milik Negara (BUMN), adalah perusahaan yang berbentuk usaha negara yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara/ pemerintah. Umumnya usaha ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengemban misi pemerintah sehingga harus diawasi/dikendalikan oleh pemerintah. Contohnya PT (Persero) Djakarta Llyod, PT (Persero) PELNI, PT (Persero) Bahtera Adhiguna, dan lain-lain.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Badan Usaha Milik Negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRI)

Industri jasa pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut atau shipping industri yang memberikan manfaat yang sangat besar bagi perpindahan suatu barang, baik memberikan manfaat secara place utility yaitu barang yang disatu tempat kurang bermanfaat dipindahkan ke tempat yang manfaatnya lebih besar, maupun memberikan manfaat time utility yaitu barang dari satu tempat yang saat tertentu sudah diproduksi dan berlebihan dipindahkan ketempat yang pada waktu yang sama belum diproduksi. Jenis-jenis jasa pelayaran yang saat ini berlaku terbagi atas:

Berdasarkan Bidang Kegiatannya

Dilihat dari bidang kegiatannya, bidang kegiatan pelayaran terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Pelayaran Niaga (shipping business, commercial shipping, merchant marine) dan pelayaran non niaga. Pelayaran niaga yaitu usaha pengangkutan barang (khususnya barang dagangan) atau penumpang, melalui laut, baik yang dilakukan antar pelabuhan-pelabuhan dalam wilayan sendiri maupun antar negara. Sedangkan Pelayaran Non Niaga adalah kegiatan pelayaran yang bertujuan bukan untuk kegiatan perdagangan, yang meliputi pelayaran angkatan perang, dinas pos, dinas perambuan, penjaga pantai, hidrografi dan sebagainya.

Berdasarkan Trayek yang Dilayari

Sedangkan kegiatan pelayaran dilihat dari trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayaran nasional dan kegiatan pelayaran internasional. Dalam kegiatan pelayaran nasional, kegiatan pelayaran berlangsung dalam batas-batas wilayah teritorial suatu negara atau sering disebut pelayaran interinsulair. Sementara itu, dalam pelayaran internasional kegiatan pelayaran itu berlangsung dalam perairan internasional yang menghubungkan dua negara atau lebih, pelayaran internasional dalam dunia shipping dikenal dengan sebutan Pelayaran Samudera atau Ocean Going shipping atau Intern Ocean Shipping. Pada pelayaran internasional timbul masalah hubungan hukum internasional dan timbullah berbagai konvensi internasional yang mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran.

Bagi Indonesia perusahaan pelayaran nasional mempunyai prospek yang sangat cerah mengingat volume ekspor dan impor meningkat terus setiap tahun. Sementara itu, jumlah muatan ekspor dan impor yang dapat diangkut kapal-kapal samudera nasional saat ini hanya 5,05 % dan 94,95% muatan masih diangkut oleh kapal-kapal asing.

Popularity: 9% [?]

Incoming search terms for the article:

POLA PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN

Bagi Indonesia yang merupakan sebuah negara yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa dan berada diantara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera, transportasi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara. Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi mempunyai peran yang penting dan strategis serta menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah.

1. Tujuan Pembinaan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah meliputi pengaturan,

pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan mayarakan dan diarahkan untuk:

  1. Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara missal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  2. Meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan modal transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh diperairan serta didukung industry perkapalan yang handal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
  4. Mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang handal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
  5. Meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
  6. Mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran;
  7. Memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

2. Lingkup Pembinaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pembinaan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran, memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan bagunan berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
  2. Pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
  3. Pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan
  4. Pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur oleh Pemerintah adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang Kebijakan Pemerintah di Bidang Perkapalan dan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Popularity: 24% [?]

Incoming search terms for the article:

HAL-HAL YANG MENPENGARUHI PERDAGANGAN DARI DAN KE LUAR NEGERI

Peningkatan nilai perdagangan dari dan ke luar negeri tersebut selama ini belum didukung dengan national logistic system yang efisien dan memadai. Hal ini bisa dilihat dari beberapa faktor sebagai berikut:

1.     Logistic Performance Index (LDI)

Merupakan Indeks yang mecerminkan tingkat kefektifan suatu system logistic. Adapun Aspek-aspek yang mempengaruhi mempengaruhi kegiata nlogistik dan distribusi yaitu sebagai berikut:

a. International transportation cost;

b. Domestic transportation cost;

c. Timeliness of shipments;

d. Traceability of shipments;

e. Transport and IT infrastructure;

f. Customes and other border procedures;

g. Logistic competence.

2.     Armada Pelayaran Nasional

3.     Adanya National Transhipment Port

4. Belum adanya kesamaan persepsi terhadap pemberdayaan industri pelayaran nasional di antara instansi pemerintah terkait selama ini;

5.     Pelayanan terhadap kegiatan angkutan laut belum mencapai standar yang ditetapkan disebabkan karena antara lain disebabkan karena terbatasnya fasilitas pelabuhan serta pelayanan yang belum optimal;

6.     Belum terwujudnya kemitraan antara pemilik barang dan pemilik kapal (Indonesia’s Sea Transportation Incorporated) untuk pelaksanaan kontrak pengangkutan jangka panjang/Long Term Time Charter (LTTC);

7.     Belum adanya dukungan perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang khusus untuk menunjang pengembangan armada niaga nasional (karena perusahaan pelayaran dianggap sebagai bidang usaha yang slow yielding dan high risk);

8.     Banyaknya kapal asing yang beroperasi di dalam negeri dan banyaknya pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri sehingga azas cabotage tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan;

9.     Insentif fiskal dan kredit untuk angkutan laut nasional relatif belum ada sebagaimana yang diberikan oleh negara lain kepada perusahaan angkutan laut nasionalnya;

10.   Syarat perdagangan (Term of Trade) kurang menguntungkan;

11.   Belum terlaksananya Forum Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) antar instansi terkait di dalam memanfaatkan kebutuhan ruang kapal angkutan laut nasional.

Popularity: 18% [?]

Incoming search terms for the article:

INTERNATIONAL TRANSHIPMENT PORT

Saat ini International Transhipment Port di dunia sebagian besar berada di Kawasan Asia Pasifik (Singapura, Malaysia, China), dimana pelabuhan Negara Asia lainnya (termasuk Indonesia) cenderung sebagai feeder connection. Arah pengembangan kepelabuhanan yang menjadi masalah adalah bahwa sampai sekarang ini masih belum adanya hub port yang berarti, yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap pelabuhan negara tetangga. Dari data yang ada, ketergantungan terhadap pelabuhan negara tetangga mencapai 70% muatan yang harus dilakukan bongkar muat di pelabuhan negara tetangga untuk muatan dari/ke Indonesia. Dampak dari belum adanya hub port di Indonesia

adalah sebagai berikut:

  1. Terjadinya pemborosan devisa Indonesia, yakni + US$. 525 Juta pertahun 5 juta dengan total teus (asumsi 70% petikemas ekspor impor via Singapura dan Malaysia) x US$. 150/teus.
  2. Terjadi double handling atau bahkan triple handling barang ekspor Indonesia  untuk sampai ke “ending destination”.

Bisa dibayangkan banyaknya devisa negara yang dikeluarkan untuk mendukung sistem distribusi nasional, seharusnya dengan potensi perdagangan yang dimiliki Indonesia saat ini kegiatan transportasi seharusnya mencerminkan Ships Follow The Trade.

Popularity: 18% [?]

Incoming search terms for the article: