Archive for the ‘Kepelabuhanan’ Category
SEJARAH PELAYARAN INDONESIA
Written by admin on January 8, 2010 – 7:09 am -Tahun 1890-1935
Perusahaan pelayaran pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1890 oleh pemerintah colonial Belanda yaitu perusahan pelayaran KPM (Koninkelijitke Paketvaart Maattscappi) dan merupakn satu-satunya perusahaan yang oleh pemerintah Belanda diberikan hak mnopoli di Bidang pelayaran di Indonesia disamping kewenangan administrasi pemerintahsampai batas tertentu yang berkaitan dengan pelayaran saat itu.
Tahun 1936-1942
Pada tahun 1936, dengan disahkannya undang-undang perkapalan (Indische Scheepvartet) memberikan banyak fasilitas bagi perusahaan pelayaran KPM. Hal itu menyebabkan perusahaan KPM berkembang pesat dan mampu menyelenggarakan pelayaran di seluru wilayah perairan Indonesia.
Tahun 1942-1945
Pada tahun 1942, dengan adanya pendudukan Jepang di Indonesia, kapal-kapal niaga digunakan untuk melayani keperluan tentara Jepang, sehingga hamper semua pelayaran niaga terhenti operasinya.
Tahun 1945-1956
Pada tahun 1945-1956, setelah tentara jepang menyerah, pemerintah Belanda mencoba menghidupkan kembali perusahaan pelayaran KPM dengan mendirikan perusahaan pelayaran lain yang mendukung usaha KPM tersebut. sementara itu di wilayah kekuasaan republic Indonesia telah beroperasi beberapa perusahaan pelayaran. Pada tahun 1951 pemerintah Republik Indonesia mendirikan PN. PELNI, sehingga terjadi dualism penguasaan dalam pelayaran KPM oleh Belanda dan PN.PELNI oleh Indonesia.
Tahun 1957-1960
Pada tahun 1957 perusahaan pelayaran KPM dinasionalisasikan dan seluruh kekayaannya antara lain berupa 79 kapal berkapasitas kebih dari 135.000 DWT diserahkan kepada PN.PELNI. disamping PN.PELNI pada waktu itu juga tumbuh beberapa perusahaan pelayaran swasta nasional, tetapi pada tahun 1960 karena kelesuan ekonomi banyak perusahaan pelayaran swasta nasional mengalami kepailitan.
Tahun 1960-1968
Pada periode ini keadaan ekonomi di Indonesia kurang menguntungkan dunia pelayarana karenatingkat inflasi yang tinggi ( 300%). Hal ini menyebabkan banyak perusahaan pelayaran yang kesulitan dana untuk memperbaharui armada disamping kondisi prasarana pelayaran yang semakkin menurun, antara lain fasilitas pelayaran niaga dan navigasi semakin menambah buruknya situasi pelayaran niaga saat itu.. pemerintah Indonesia pada saat itu telah membantu pengadaan kapal dengan dana pinjaman lluar negeri dari negara-negara blok timur. Jenis dan tipe kapal beserta peralatan yangn tidak sesuai dengan kondisi perairan Indonesia, menyebabkan tambahan sarana pelayaran tersebut tidak banyak membantu meningkatkan produktivitas pelayaran.
Tahun 1969-1980
Pembinaan pelayaran ditekankan pada pembinaan pelayaran dalam negeri (Pelayaran Nusantara) yang dimaksudkan untuk menghidupkan kegiatan pelayaran yang tetap dan teratur antara pelabuhan-pelabuhan utama di seluruh Indonesia. Pembinaan pelayaran ini antara lain dituangkan dalam program pengembangan pelayaran yang disebut RLS (Regulas Liners Service). Jaringan pelayaran dikelompokkan dalam golongan trayek yaitu:
- Trayek pelayaran di wilayah bara ,
- Trayek pelayaran di wailayah Timur
- Trayek kapal Penumpang dan trayek pelayanan Ke Singapura.
Trayek – trayek ini mencakup lebih dari 90 pelabuhan dengan tidak membedakan antara trayek utama dan trayek local, sehingga dapat membuka pelayaran langsung di seluruh wilayah Indonesia. Dalam prakteknya, tidak semua trayek dapa diisi. Masing-masing perusahaan saling memperebutkan trayek pelayaran ke Singapura sedangkan trayek-trayek tidak potensial terutama di wilayah timur ditinggalkan.
Tahun 1980-1987
Periode tahun 1980-1987 merupakan program pemantapan pola angkutan laut nusantara di seluruh Indonesia melalui program RLS. Program ini diadakan penyempurnaan trayek pelayaran Nusantara, yaitu:
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur Ke Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat Ke Nusantara Timur
Tahun 1988-1994
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 yang lebih dikenal dengan PAKTO 1988 ( Pekan Oktober 1988), pemerintah melaksanakan deregulasi di bidang pelayaran yang meliputi:
- Penyederhanaan di bidang perizinan, antara lain, berupa penyatuan izin usaha pelayaran dan izin operasi.
- Pengelompokan jenis usaha pelayaran sesuai perizinannya menjadi
• Pelayara Luar Negeri
• Pelayaran dalam Negeri
• Pelayaran Rakyat
• Pelayaran Perintis
Tahun 1994 s/d sekarang
Penyederhanaan perizininan di bidang usaha pelayaran sesuai PAKTO ’88 tersebut disamping memperlancar arsu barang dan penumpang juga menimbulkan pengaruh negative bagi pertumbuhan pelayaran Nasional. Deregulasi tersebut memberikan keleluasan bagi kapal-kapal berndera asing untuk beroperasi di Indonesia sehingga mendesak pangsa pasar pelayaran nasional baik untuk pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri. Berikut ini adalah prosentase perbandingn panfsa pasar angkutan laut menurut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Ditjen HUBLA
Kirim ke Facebook
Posted in Info Maritim, Kepelabuhanan | No Comments »
DEFINISI/ PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN
Written by admin on January 7, 2010 – 12:14 pm -1. Pelayaran
Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.
2. Perkapalan
Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.
3. Pelayanan Luar Negeri
Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.
tag
4. Pelayaran Dalam Negeri
Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.
5. Pelayaran Rakyat
Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur pelayaran antar pulau.
6.Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)
Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/pencharter kapal.
7.Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)
Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/pencharter kapal.
8.Navigasi
Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.
9.Kapal
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.
10. Pelabuhan
Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatanpemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlanuh, naik turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.
11.Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta member tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.
12. Telekomunikasi Pelayaran
Setitap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
13. Alur Pelayaran
Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
14.Pekerjaan Bawah Air
Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konsumsi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan bawah air yang bersifat khusus.
15.Kelaiklautan Kapal
Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.
16.Nakhoda Kapal
Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
17.Pimpinan Kapal
Awak kapal yang menjadi pimpinan umum di aas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu dengan berbeda dengan nakhoda kapal.
Posted in Kepelabuhanan | No Comments »
ISTILAH-ISTILAH DALAM BONGKAR MUAT (B/M) DI PELABUHAN
Written by admin on October 26, 2009 – 2:22 pm -PORT DUES:
Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.
PORT CHARGES:
Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.
OVERBRENGAN:
(pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk itu
GILIR KERJA:
(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja
GANG TKBM:
jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja
STEVEDORE:
pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal
QUAY SUPERVISOR :
petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.
CHIEF TALLY:
penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.
TELLY CLERK:
pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan
FOREMAN:
pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.
Read more »
Tags: bongkar, Istilah, muat
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | 1 Comment »
INDUSTRI JASA PELAYARAN (SHIPPING INDUSTRY)
Written by admin on October 26, 2009 – 2:16 pm -Pengertian industri jasa pelayaran dalam hal ini meliputi segala usaha yang berkaitan dengan jasa angkutan laut, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang, hewan dalam berbagai bentuk kemasan. Secara garis besar, industry jasa pelayaran dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Berdasarkan jenis pelayarannya, yaitu pelayaran tetap dan tidak tetap
- Berdasarkan jangkauan pelayaran, yaitu pelayaran samudera, palayaran antar pulau, palayaran rakyat dan pelayaran local
- Berdasarkan jenis barang yang dimuat, yaitu jasa angkutan kapal tanker, jasa agnkuitan peti kemas, dan jasa angkutan kapal barang beserta jasa angkutan kapal penumpang.
Pengelompokan industry jasa pelayaran digunakan oleh perusahaan yang akan mengadakan ekspansi di dalam industri jasa pelayaran. Industri jasa pelayaran semakin hari semakin berkembang seiring dengan perkembangan perdagangan dan teknologi serta pertumbuhan penduduk di dunia.
Tags: industry, Jasa, Pelayaran, shipping
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | No Comments »
JENIS-JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT LUAS WILAYAH OPERASI PELAYARAN
Written by admin on October 26, 2009 – 2:11 pm -Indonesia sebagai Negara kepulauan menciptakan berbagai usaha pelayaran. Luas trayek yang dilayari akan menentukan kapasitas kapal yang digunakan dan struktur organisasi perusahaan pelayaran. Semakin luias trayek yang dilayari akan semakin besar kapal, modal dan organisasi yang dibutuhkan. Berdasarkan luas wilayah operasinya, pelayaran dapat dibedakan sebagai berikut:
1.Pelayaran Lokal
Pelayaran yang bergerak dalam propinsi atau beberapa propinsi yang berbatasan. Biasanya luas wilayah operasi perusahaan pelayaran local Indonesia tidak melebihi radius 200 mil dan kapal berkapasitass lebih kurang 200 DWT.
2.Pelayaran Nusantara (Antar Pulau atau Interinsular)
Wilayah operasi perusahaan pelayaran meliputi seluruh wilayah perairan Republik Indonesia. Usaha pelayaran Nusantra iani pada umumnya menggunakan kapal berukuran 1000 s/d 3000 DWT. Dalam pengertian pelayaran nusantara ini tercakup di dalamnya jenis pelayaran rakyat yaitu pelayaran dalam bentuk yanglebih sederhana dari pelayaran samudera dengan wilayah operasi seluruh territorial Indonesia. Ukuran kapal yang dipakai dalam pelayaran rakyat relative lebih kecil daripada kapal pelayaran nusantara, jumlahnya lebih banyak sehingga disebut armada semut.
3.Pelayaran Samudera
Jenis pelayaran yang beroperasi di perairan internasional dan bergerak antar sattu Negara ke Negara lain dan harus memperhatiaakn hukum serta konvensi internasional yang berlaku.
Tags: Antar Pulau, Lokal, Pelayaran Samudera
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | No Comments »
JENIS-JENIS PELAYARAN NIAGA MENURUT SIFAT USAHA PELAYARAN
Written by admin on October 26, 2009 – 1:59 pm -Jenis usaha pelayaran berdasarkan sifat atau pelayanan yang diberikan dapat dibedakanmemnjadi dua bagian yaitu:
1. Pelayaran Tetap (Liner Service)
Yaitu pelayaran yang dijalankan secara tetap dan teratur, baik dalam hal keberangkatan maupun kedatangan di pelabuhan, trayek yang dijalani, tariff angkutan dan syarat-syarat perjanjian pengangkutan.
Syarat-syarat perjanjian pengangkutan:
- Trayek pelayaran dan perjalanan kapal yang tetap dan teratur. Yaitu kapal-kapal dalam berlayar tidak berpindah-pindah wilayah perairannya, melainkan harus tetap bergerak dalam wilayah operasi yang ditentukan.
- Bila terjadi hal yang dapat menyebabkan perusahaan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan karena kerusakankapal, maka perusahaan tersebut wajib meyediakan kapal pengganti. Hal ini dimaksudkan agar jadwal kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan berikutnya dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 517 Kitab Undang-Undang Hikum Dagang (KUHD). Adapun isi dari pasal tersebut bertujuan untuk melindungi para pemiliok barang yang telah menyiapkan barang-barangnya untuk dimuat sesuai jadwal kedatangan kapal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya apabila pemilik barang yang membatalkan pengapalan barangnya, maka perusahaan palayaran berhak meminta ganti rugi kepada pemilik barang yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan pelayaran harus mengatur kembali ruang palkah sehingga menimbulkan tambahan biaya.
- Tarif yang berlaku tetap dan umum
Yaitu tariff angkutan yang tercantum dalam daftar tariff angkutan untuk masing-masing jenis barang, berlaku untuk jangka waktu tertentu sehingga memudahkan perhitungan biaya angkutan bagi para pemilik barang. Bila terjadi perubahan tariff angkutan, maka perusahaan pelayaran wajib memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu tiga bulan, sebelum berlakunya tarif baru.
- Ketentuan dan perjanjian pengangkutan yang bersifat tetap dan berlaku umum
Perusahaan pelayaran harus mempunyai peraturan atau syarat-syarat pengangkutan yang baku dan berlaku bagi pengguna jasa angkutan laut. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik barang tertera pada dokumen bill of loading.
2. Pelayaran Tidak Tetap (Tramper)
Pelayaran tidak tetap merupakan pelayaran yang tidak terikat oleh ketentuan formal apapun yang baik menyangkut wilayah operasi, trayek yang dijalani, tarif yang berlaku, maupun persyaratan dan ketentuan perjanjian pengangkutan. Kapal-kapal perusahaan pelayaran tramper inimerupakan pelayaranliar tetapi pelayaran bebas yang mengikuti hokum pasar yang berlaku.
3. Pihak-Pihak Yang Terkait Didalam Pelayaran Niaga
Kegiatan pelayaran niaga berkembang karena adanya kebutuhan angkutan barang atau hasil industry yang dikirim ke daerah atau Negara lain yang membutuhkannya sehingga muncul istilah “ships follow the trade” . dari istilah tersebut dapat diambil keimpulan bahwa perdagangan mendorong perkembangan industry jasa angkutan laut.
Dalam pelaksanaan perdagangan angkutan laut, ada keterkaitan pada beberapa pihak yang memiliki kepentingan dengan kegiatan pelayaran, antara lain:
- Pengirm Barang (shipper)
Orang atau badan hukum yang memiliki muatan kapal (barang) untuk dikirim dari suatu pelabuhan (pelabuhan pemuatan atau pelabuhan asal) munuju ke pelabuhan pembongkaran atau pelabuahn tujuan.
- Pengangkut (carrier)
Perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pengangkutan muatan dari pelabuhan asal menuju ke tujuan.
- Penerima Barang (consigne)
Orang atau bada hokum yang berhak menerima pengiriman barang atau muatan kapal tersebut.
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | No Comments »
PERUSAHAAN EKSPEDISI, PERGUDANGAN, DAN BONGKAR MUAT (STEVEDORING)
Written by admin on October 26, 2009 – 1:50 pm -1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL atau Forwarding Agent)
Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk deserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingan trucking ini dapat menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.
2. Warehousing (Usaha Pergudangan)
Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:
o Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang diepzee)
o Gudang entrepot (bounded warehouse)
o Gudang bebas
Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan keluar dari gudang pabean.
3. Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)
Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dank e kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Bongkar muat barang dalam satuan unit dengan ukuran yang tidak seragam akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan waktu dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sesuai bentuk dan ukuran barang yang dibongka muat. Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang. System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.
Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang. Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan. Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuku area kolam plebuhan.
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | 1 Comment »
PELAYANAN KAPAL
Written by admin on October 26, 2009 – 1:44 pm -Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan. Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu. Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil. Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.
Tags: Alat Navigasi, Kapal, Kolam Pelabuhan, LOA, Navigasi, Pelayanan, Tongkang, Ukuran
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | No Comments »
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBUATAN LAPANGAN PETIKEMAS
Written by admin on October 26, 2009 – 1:36 pm -DATA LAPANGAN :
Menentukan Elevasi rencana lapangan petikemas, data yang perlu diketahui :
a. Elevasi jalan akses disekitarnya.
b. Elevasi lantai dermaga / trestle
c. Elevasi dasar parit disekitarnya
Setelah data tersebut di atas diketahui, maka elevasi permukaan lapangan petikemas dapat direncanakan misalnya + 20 cm s/d + 25 cm dari elevasi lantai dermaga / muka jalan disekitarnya.
DATA MATERIAL :
CBR tanah dasar, dilakukan pengetesan DCP di lapangan terhadap kepadatan /jenis tanah dasar di permukaan dan di bawah permukaan tanah dasar ± 50 cm s/d 100 cm. Apabila tanah dasarnya lunak CBR < 12% perlu dilakukan perbaikan/pemadatan terlebih dahulu. Pengetesan tersebut dilakukan pada beberapa titik, semakin banyak titik yang dites semakin baik.
Material LPB, adalah sirtu kls A yaitu batuan bulat ukuran kecil yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPB < 10 %
Material LPA, adalah agregat kls A yaitu batuan pecah yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah. Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPA < 6 %
Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm
Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen
Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm
Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen
Selanjutnya berdasarkan data-data ketebalan LPA dan LPB dapat ditentukan dengan formula atau berpedoman pada gambar yang telah dibagikan ke Cabang
PELAKSANAAN PEKERJAAN :
Lapis Tanah Dasar, apabila tanah dasarnya lunak dengan nilai CBR < 12 % maka perlu dilakukan pemadatan/penggilasan terlebih dahulu hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR
Lapis Pondasi Bawah / LPB, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR
Lapis Pondasi Atas / LPA, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR
Lapis Penutup / Paving Block K 400, pemasangannya harus dibuat kemiringan min’ 1 % ke arah saluran air dan dikunci dengan menggunakan konst’ kerb stone atau pondasi batu kali sekeliling lapangan petikemas.
Tags: Container Yard, CY, Desain, Disain, Kepelabuhanan, Lapangan, Penumpukan, Perencanaan, Petikemas
Posted in Kepelabuhanan, Maritim, Petikemas | No Comments »
SURVEY HIDROGRAFI UNTUK MONITORING ALUR PELAYARAN
Written by admin on October 6, 2009 – 12:59 pm -Alur pelayaran dan rambu rambunya yang ada sekarang ini perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kelancaran kapal yang melakukan pelayaran tersebut.
Bahaya terjadinya kecelakaan pada pelayaran memberikan dampak yang sangat luas, bukan hanya faktor nyawa manusia di kapal yang bersangkutan namun pada kapal yang mengangkut bahan-bahan cair lainnya yang mudah dibawa arus laut, maka pengotoran/polusi laut akan menyebar luas ketempat lain yang jauh dari tempat kejadian.
Tags: Alat Navigasi, Alat Survey, Hidrografi, Kapal, Kepelabuhanan, Mercusuar, Navigasi, Pelayaran, Standar, tulisan, Ukuran
Posted in Kepelabuhanan, Maritim | 2 Comments »




