Archive for January, 2010

Pelayaran RI kuasai 46,6% off shore, 808 Kapal asing berganti bendera Merah Putih

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran nasional mengklaim hingga akhir 2009 kapal berbendera Indonesia menguasai 46,6% atau sekitar US$700 juta dari total pangsa angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri senilai US$1,5 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penguasaan kapal berbendera Merah Putih itu tumbuh 53,57% dibandingkan dengan kondisi pada sebelumnya yang hanya meraih US$375 juta.

Menurut dia, pelayaran asing sempat menguasai US$1,125 miliar pangsa angkutan lepas pantai domestik, tetapi pada 2009 sejumlah kapal sudah beralih menggunakan bendera Indonesia seiring implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.

“Penetrasi kapal berbendera Merah Putih selama 2009 cukup tinggi dengan pertumbuhan penguasaan pangsa pelayaran off shore mencapai 53,57%, yakni dari US$375 juta pada 2008 menjadi US$700 juta pada 2009,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Johnson mengakui selama 2009 banyak kapal off shore yang melakukan pergantian bendera ke Merah Putih. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai Oktober 2009 tercatat 129 kapal off shore yang berganti bendera ke dalam negeri.

Sementara itu, menurut data INSA, sebanyak 301 perusahaan pelayaran yang memiliki 808 kapal asing dari berbagai jenis beralih menggunakan bendera Merah Putih. Sebagian besar dari kapal yang berganti bendera itu adalah armada pengangkut batu bara dan off shore.

Selain itu, sebanyak 11 dari 72 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) telah menerapkan asas cabotage secara penuh tanpa menunggu batas waktu 1 Januari 2011. “Jadi, sekarang pangsa angkutan off shore domestik yang masih dikuasai asing tinggal US$800 juta,” ungkap Johnson.

Tutup izin

Pada 2009, pemerintah telah menutup izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) terhadap 12 jenis armada off shore yakni kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Kementerian Perhubungan juga tidak memberikan izin PPKA bagi kapal oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Berdasarkan KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang dan Muatan Antarpelabuhan di dalam Negeri, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi atau off shore wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Johnson menambahkan kelompok kapal jenis utility boat, crew boat, dan anchor handling and tug supply (AHTS) yang disewa oleh perusahaan pengeboran lepas pantai hampir seluruhnya sudah berbendera Indonesia.

Selain itu, paparnya, dalam beberapa tender yang digelar oleh KKKS pada tahun lalu hampir semuanya dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia walaupun pesertanya masih diikuti oleh pelayaran asing.

“Kami sangat mengapresiasi BP Migas dan KKKS karena sejak 2009 semua tender meskipun masih diikuti oleh kapal asing, sudah banyak yang dimenangkan oleh kapal nasional,” ujarnya.

Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengakui selama 2009 beberapa tender yang digelar oleh KKKS mitra BP Migas banyak yang dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia.

Namun, menurut dia, pelaksanaan lelang itu baru sebatas pengadaan kapal-kapal kecil, bukan kapal besar. “Kami sekarang justru menunggu lelang kapal besar jenis FSO [floating storage and offloading] dan FPSO [floating production storage and offloading] dibuka,” katanya.

Dia mengungkapkan jumlah armada FSO dan FPSO yang kontraknya berakhir pada 2010 sebanyak enam unit. Keenam kapal yakni FSO Cinta Natomas, FSO Ladinda, FSO Raisis, FSO Madura Jaya, FPSO Concord, dan LPG Petro Star. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 9% [?]

Incoming search terms for the article:

Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan

JAKARTA: Sebanyak 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT Indonesia Ferry ASDP akan dikembalikan kepada pemerintah guna dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang dibentuk Kementerian Perhubungan.

Pembentukan UPT sebagai penyelenggara pelabuhan penyeberangan itu menyusul pemisahan antara regulator dan operator dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan telah menyiapkan lembaga yang akan mengelola pelabuhan penyeberangan setelah PP Kepelabuhanan terbit.

Lembaga itu dibentuk sebagai konsekuensi dari keharusan pemisahan peran antara regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. “Semua pelabuhan penyeberangan nanti diselenggaraan oleh UPT,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Suroyo, pembentukan badan penyelenggara tersebut masih dibahas dan diharapkan segera rampung sehingga proses pemisahan antara regulator dan operator dapat dilakukan.

Selama ini, pemerintah memberikan kewenangan mengelola pelabuhan kepada PT Indonesia Ferry ASDP berdasarkan KM No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah di Pelabuhan Penyeberangan yang Diusahakan.

Pasal 2 butir b KM itu menegaskan pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh BUMN tersebut adalah yang diusahakan. Perseroan ini diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, keamanan dan kelancaran operasional, termasuk pengaturan jadwal kapal.

Suroyo menegaskan semua tugas pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perseroan akan dikembalikan kepada pemerintah.

Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo saat dikonfirmasi mengatakan perseroan akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah mengenai pemisahan antara regulator dan operator angkutan penyeberangan.

Dia menjelaskan perseroan saat ini mengelola 34 pelabuhan yang diusahakan dan siap mengembalikannya kepada pemerintah jika memang diputuskan harus dikembalikan. “Kami mengikuti apa pun keputusan pemerintah.”

Kurang tepat

Wakil Ketua Indonesian Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo S. menilai pembentukan UPT penyelenggara pelabuhan penyeberangan kurang tepat. “Kami sebagai operator justru meminta pemerintah membentuk BUMN, bukan UPT.”

Dia menjelaskan UPT pernah menyelenggarakan pelabuhan penyeberangan sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Indonesia Ferry ASDP. Saat itu, penyediaan pelayanan di pelabuhan kurang baik karena kuatnya unsur regulator.

Menurut dia, unsur regulator harus hilang dari kegiatan badan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan supaya kegiatan pelayanan di pelabuhan tidak mendapatkan campur tangan dari pemerintah. “Dengan demikian, badan ini bisa optimal dalam memberikan pelayanan.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 7% [?]

Incoming search terms for the article:

DEFINISI/ PENGERTIAN DALAM BIDANG PERKAPALAN DAN PELAYARAN

1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

tag

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur pelayaran antar pulau.

6.Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/pencharter kapal.

7.Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Pelayaran luar negeri maupun dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/pencharter kapal.

8.Navigasi

Segala sesuatu yang berkaitan dengan alat bantu pelayaran yang berupa rambu-rambu perairan, telekomunikasi pelayaran, peta laut dan hidrografi.

9.Kapal

Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan yang dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat berpindah-pindah.

10. Pelabuhan

Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai sebagai tempat kegiatanpemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlanuh, naik turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

11.Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi sebagai navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal, serta member tahu bahaya dan rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

12. Telekomunikasi Pelayaran

Setitap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

13. Alur Pelayaran

Bagaian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

14.Pekerjaan Bawah Air

Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konsumsi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan bawah air yang bersifat khusus.

15.Kelaiklautan Kapal

Ketentuan atau persyaratan yang berhubungan dengan kondisi fisik kapal, mesin, peralatan navigasi, telekomunikasi, dokumen kapal, pengawakan, keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal memenuhi syarat untuk berlayar.

16.Nakhoda Kapal

Awak yang menjadi pemimpin umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

17.Pimpinan Kapal

Awak kapal yang menjadi pimpinan umum di aas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu dengan berbeda dengan nakhoda kapal.

Popularity: 30% [?]

Incoming search terms for the article: