Archive for January, 2010

ACFTA ANCAM PELAYARAN NASIONAL

JAKARTA: Kementerian Perhubungan diminta memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor guna mengurangi dampak buruk penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di sektor pelayaran.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai perdagangan bebas Asean-China akan berdampak negatif terhadap sektor transportasi laut.

Pengaruh itu, menurut dia, akibat melemahnya daya jual produk dalam negeri, menyusul maraknya produk China di Indonesia, padahal distribusi barang sebagian besar menggunakan kapal laut.

Johnson mengatakan volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka.

“Mereka bisa masuk ke mana saja melalui pelabuhan terbuka itu sehingga kebutuhan barang di suatu daerah tertentu bisa langsung dipasok dari China dan diangkut kapal negara itu. Dampaknya barang-barang yang selama ini dipasok dengan menggunakan kapal nasional akan tersingkir,” katanya.

Sebagai contoh, kata Johnson, kapal China bisa masuk ke Pelabuhan Belawan dan membongkar muatan tanpa memuat. Setelah itu, kapal tersebut menuju Tanjung Priok dan melakukan muat sebelum kembali ke China.

Agar kapal nasional tidak kehilangan muatan, tuturnya, pemerintah harus segera memangkas jumlah pelabuhan terbuka yang kini mencapai 141.

Johnson menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak, sehingga pintu masuk impor juga tidak sedikit. “Pelabuhan terbuka seharusnya cukup 10.”

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Popularity: 100% [?]

Incoming search terms for the article:

IZIN 11 KAPAL ASING PENGANGKUT MIGAS DIPROSES

JAKARTA: Kementerian Perhubungan sedang memproses 11 izin pemberitahuan pengoperasian kapal asing (PPKA) yang diajukan oleh PT pertamina bagi 11 kapal minyak dan gas bumi berbendera asing yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi izin PPKA itu berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel).

“Hasil evaluasi sementara tidak semua disetujui. Namun, selama 11 kapal dalam proses berganti bendera Indonesia, kami akan proses PPKA-nya,” katanya kemarin.

Dia menegaskan instansinya akan menerbitkan izin PPKA bagi 11 kapal itu jika Pertamina telah memproses pendaftaran pergantian bendera kapal di Ditkapal Ditjen Perhubungan Laut.

Leon menjelaskan ke-11 kapal itu diketahui telah dimiliki oleh perusahan pelayaran nasional sehingga tidak ada alasan menunda pengurusan pendaftaran ganti bendera.

Dia memaparkan sesuai prosedur, kapal Pertamina yang masih berbendera asing wajib memproses penggantian bendera asing menjadi bendera Merah Putih.

Menurut dia, sampai saat ini instansinya baru mengeluarkan izin PPKA untuk satu kapal migas yang dioperasikan oleh Pertamina karena telah memproses pergantian bendera Indonesia.

Sementara itu, Pertamina meminta dispensasi penerapan asas cabotage untuk 12 kapalnya hingga 31 Maret 2010 karena belum berganti bendera ke dalam negeri.

Senior Vice President of Shipping Pertamina Suhartoko mengatakan saat ini Pertamina menggunakan 170 kapal untuk transportasi BBM, minyak mentah, dan elpiji. Dari jumlah itu, paparnya, 12 kapal di antaranya belum berbendera Indonesia.

“Berdasarkan roadmap, 1 Januari 2010 mestinya sudah berbendera Indonesia, tetapi perlu proses karena persyaratan untuk itu harus dimiliki dan diawaki orang Indonesia. Ternyata tidak mudah karena perlu investasi besar dan proses panjang,” katanya. (Rudi Ariffianto)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia
Compartir en Facebook

Popularity: 16% [?]

Incoming search terms for the article:

PELINDO II BANGUN DEPO PETI KEMAS DI KALBAR

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. “Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

“Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang,” ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Bisnis Indonesia


Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

ESDM MINTA KELONGGARAN CABOTAGE KAPAL OFF SHORE

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

“Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. “Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu,” ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

“Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan,” tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji

Bisnis Indonesia

Popularity: 20% [?]

Incoming search terms for the article:

GALANGAN KAPAL MENDESAK DIDATA ULANG

JAKARTA: PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mendata ulang kemampuan galangan dalam memperbaiki dan memproduksi kapal yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

Direktur Utama BKI Muchtar Ali menilai pendataan ulang atau reinventarisasi itu mencakup pengecekan sumber daya manusia dan peralatan, sebab galangan termasuk faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran.

“Saat ini izin membangun galangan bisa diterbitkan oleh gubernur atau wali kota. Dahulu, hanya Kementerian Perindustrian yang berhak mengeluarkan izin, sehingga terkontrol. Jadi, reinventarisasi kemampuan galangan perlu,” katanya kemarin.

Dia mengatakan sudah membicarakan rencana reinventarisasi tersebut dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).

Menurut Muchtar, BKI juga terjun langsung ke galangan-galangan untuk menyarankan pemilik kapal mendaftarkan armadanya ke BKI, sebagai tolok ukur standar keselamatan.

Namun, lanjutnya, masih banyak operator yang enggan mengklaskan armadanya di BKI. “Kami kan bukan penegak hukum, hanya bisa menyarankan,” ujarnya.

Belum terdaftar

Dia mengungkapkan KM Bahari Express 8B, yang mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar di perairan Gresik-Pulau Bawean akhir pekan lalu, juga belum terdaftar atau diklaskan oleh BKI.

“Kapal itu belum masuk klas, dan pemilik kapal [PT Sakti Inti Makmur] juga belum pernah mengajukan agar kapal tersebut diklaskan,” jelasnya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang diklaskan baru 5.990 unit atau sekitar 70%. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Kemenhub akan memanggil Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terkait dengan insiden tersebut. Kedua instansi itu dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Insiden pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan yang dialami KM Dumai Express 10 yang tenggelan di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan perlu adanya satuan tugas dari Kemenhub yang khusus menangani permasalahan keselamatan, termasuk menjalankan fungsi pengawasan pemerintah baik terhadap aturan maupun kebijakan yang diterbitkan.

“Saya pernah rekomendasikan satuan tugas ini. Untuk mendapatkan tanggapan cepat dari masyarakat dan sebagai komitmen pemerintah terhadap masalah keselamatan. Wakil Menhub bisa ditugaskan untuk mengatasi masalah strategis ini,” paparnya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah perlu menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua kapal penyeberangan, baik kapal feri maupun kapal cepat.

“Aturan untuk kapal cepat bisa meniru aturan untuk feri yang relatif sudah berjalan baik, seperti mengenai klasifikasi kapal. Meskipun, kapal cepat itu berbeda dengan kapal feri karena standar keselamatannya tidak sama,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Bambang, standar keselamatan feri mengacu pada konvensi internasional Safety Life at Sea (Solas), sementara khusus kapal cepat mengadopsi High Speed Vessel Code dalam Solas.

Selain itu, feri bisa mengangkut penumpang dan kendaraan/kargo yang memiliki regulasi sendiri. Adapun, kapal cepat hanya boleh mengangkut penumpang dengan barang bagasi terbatas. (Hery Lazuardi) (raydion@bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Popularity: 15% [?]

Incoming search terms for the article:

PROSPEK BUDIDAYA IKAN KERAPU DI AIR PAYAU

Dengan garis pantai terpanjang di dunia yaitu 81.000 km dan luas laut yang mencapai 5,8 juta km2, menjadikan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam sumberdaya kelautan, terutama sektor perikanan. Salah satu komoditi laut yang potensial untuk dikembangkan di indonesia adalah Ikan Kerapu (coral reef fishes).

Ikan Kerapu merupakan ikan laut yang hidup di terumbu karang dan memiliki harga jual yang relatif tinggi yaitu mencapai US$ 20 (Rp 200.000,-) untuk setiap kilogramnya. Tingginya harga jual tersebut menyebabkan eksploitasi sumberdaya kerapu yang tidak terkendali serta membahayakan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Untuk menghindarkan terjadinya kepunahan terhadap populasi ikan kerapu di alam, maka upaya mengalihkan usaha penangkapan ke usaha budidaya kerapu di air payau merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan.

Bertempat di Marketing Centre Badan Otorita Batam, Pusat Teknologi Produksi Pertanian (PTPP) BPPT melakukan kegiatan diseminasi hasil-hasil Riset Unggulan Strategis Nasional (RUSNAS) Kelautan Kerapu pada 30 November 2009.

Hadir dalam acara Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Wahono Sumaryono, Direktur PTPP Nenie Yustiningsih, Deputi Menteri Bidang Dinamika Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi Carunia Mulya, Kepala Balai Agribisnis Badan Otorita Batam Tato Wahyu dan para Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Program RUSNAS Kelautan – Kerapu serta perekayasa dan peneliti dari BPPT. Tujuan RUSNAS Kelautan adalah meningkatkan produksi kerapu hasil budidaya melalui pengembangan teknologi pemuliaan untuk menghasilkan induk kerapu unggul, teknologi pakan, produksi vaksin dan obat serta teknologi budidaya dan pascapanen.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Induk Unggul Kerapu Tikus Generasi Kedua (F2) Hasil Selective Breeding dari program RUSNAS Kelautan Kerapu antara BPPT dan Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Selanjutnya, dilakukan penyerahan simbolis calon induk unggul (F2) ikan kerapu tikus (Cromileptes altivelis) sebanyak 120 ekor dari Direktur PTPP BPPT Nenie Yustiningsih selaku Pembina Lembaga Pengelola Program RUSNAS Kerapu kepada Direktur Perbenihan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Ketut Sugama dan Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Endhay Kusnendar.

Calon induk unggul generasi kedua (F2) hasil pengembangan teknologi selective breeding RUSNAS Kerapu tersebut nantinya akan dialihkelolakan kepada 4 balai di lingkungan Ditjen Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP)-DKP yang mewakili wilayah Barat sampai dengan Timur Indonesia. Adapun wilayah yang akan mengelola Kerapu F2 ini antara lain Balai Budidaya Air Payau Ujung Batee Aceh, Balai Budidaya Air Payau Situbondo, Balai Budidaya Laut Lombok dan Balai Besar Riser Budidaya Laut Gondol Bali.

Selain untuk menjaga kesinambungan hasil-hasil RUSNAS Kerapu, diseminasi calon induk unggul F2 ikan kerapu tikus (Cromileptes altivelis) tersebut juga dimaksudkan untuk melestarikan sumberdaya genetik ikan kerapu, yang nantinya diharapkan dapat menghasilkan calon induk unggul ikan kerapu F3 dan turunannya. Lebih jauh lagi, diseminasi ini dimaksudkan untuk mencegah kepunahan sumberdaya genetik ikan kerapu tikus tersebut apabila terjadi serangan penyakit secara sistemik di satu wilayah tertentu. (TPP-TAB/YRA/humas)

Sumber :http://www.bppt.go.id

Popularity: 23% [?]

Incoming search terms for the article:

SEJARAH PELAYARAN INDONESIA

Tahun 1890-1935

Perusahaan pelayaran pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1890 oleh pemerintah colonial Belanda yaitu perusahan pelayaran KPM (Koninkelijitke Paketvaart Maattscappi) dan merupakn satu-satunya perusahaan yang oleh pemerintah Belanda diberikan hak mnopoli di Bidang pelayaran di Indonesia disamping kewenangan administrasi pemerintahsampai batas tertentu yang berkaitan dengan pelayaran saat itu.

Tahun 1936-1942

Pada tahun 1936, dengan disahkannya undang-undang perkapalan (Indische Scheepvartet) memberikan banyak fasilitas bagi perusahaan pelayaran KPM. Hal itu menyebabkan perusahaan KPM berkembang pesat dan mampu menyelenggarakan pelayaran di seluru wilayah perairan Indonesia.

Tahun 1942-1945

Pada tahun 1942, dengan adanya pendudukan Jepang di Indonesia, kapal-kapal niaga digunakan untuk melayani keperluan tentara Jepang, sehingga hamper semua pelayaran niaga terhenti operasinya.

Tahun 1945-1956

Pada tahun 1945-1956, setelah tentara jepang menyerah, pemerintah Belanda mencoba menghidupkan kembali perusahaan pelayaran KPM dengan mendirikan perusahaan pelayaran lain yang mendukung usaha KPM tersebut. sementara itu di wilayah kekuasaan republic Indonesia telah beroperasi beberapa perusahaan pelayaran. Pada tahun 1951 pemerintah Republik Indonesia mendirikan PN. PELNI, sehingga terjadi dualism penguasaan dalam pelayaran KPM oleh Belanda dan PN.PELNI oleh Indonesia.

Tahun 1957-1960

Pada tahun 1957 perusahaan pelayaran KPM dinasionalisasikan dan seluruh kekayaannya antara lain berupa 79 kapal berkapasitas kebih dari 135.000 DWT diserahkan kepada PN.PELNI. disamping PN.PELNI pada waktu itu juga tumbuh beberapa perusahaan pelayaran swasta nasional, tetapi pada tahun 1960 karena kelesuan ekonomi banyak perusahaan pelayaran swasta nasional mengalami kepailitan.

Tahun 1960-1968

Pada periode ini keadaan ekonomi di Indonesia kurang menguntungkan dunia pelayarana karenatingkat inflasi yang tinggi ( 300%). Hal ini menyebabkan banyak perusahaan pelayaran yang kesulitan dana untuk memperbaharui armada disamping kondisi prasarana pelayaran yang semakkin menurun, antara lain fasilitas pelayaran niaga dan navigasi semakin menambah buruknya situasi pelayaran niaga saat itu.. pemerintah Indonesia pada saat itu telah membantu pengadaan kapal dengan dana pinjaman lluar negeri dari negara-negara blok timur. Jenis dan tipe kapal beserta peralatan yangn tidak sesuai dengan kondisi perairan Indonesia, menyebabkan tambahan sarana pelayaran tersebut tidak banyak membantu meningkatkan produktivitas pelayaran.

Tahun 1969-1980

Pembinaan pelayaran ditekankan pada pembinaan pelayaran dalam negeri (Pelayaran Nusantara) yang dimaksudkan untuk menghidupkan kegiatan pelayaran yang tetap dan teratur antara pelabuhan-pelabuhan utama di seluruh Indonesia. Pembinaan pelayaran ini antara lain dituangkan dalam program pengembangan pelayaran yang disebut RLS (Regulas Liners Service). Jaringan pelayaran dikelompokkan dalam golongan trayek yaitu:
- Trayek pelayaran di wilayah bara ,
- Trayek pelayaran di wailayah Timur
- Trayek kapal Penumpang dan trayek pelayanan Ke Singapura.
Trayek – trayek ini mencakup lebih dari 90 pelabuhan dengan tidak membedakan antara trayek utama dan trayek local, sehingga dapat membuka pelayaran langsung di seluruh wilayah Indonesia. Dalam prakteknya, tidak semua trayek dapa diisi. Masing-masing perusahaan saling memperebutkan trayek pelayaran ke Singapura sedangkan trayek-trayek tidak potensial terutama di wilayah timur ditinggalkan.

Tahun 1980-1987

Periode tahun 1980-1987 merupakan program pemantapan pola angkutan laut nusantara di seluruh Indonesia melalui program RLS. Program ini diadakan penyempurnaan trayek pelayaran Nusantara, yaitu:
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur
- Trayek Pelayaran Nusantara Timur Ke Nusantara Barat
- Trayek Pelayaran Nusantara Barat Ke Nusantara Timur

Tahun 1988-1994

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1988 yang lebih dikenal dengan PAKTO 1988 ( Pekan Oktober 1988), pemerintah melaksanakan deregulasi di bidang pelayaran yang meliputi:
- Penyederhanaan di bidang perizinan, antara lain, berupa penyatuan izin usaha pelayaran dan izin operasi.
- Pengelompokan jenis usaha pelayaran sesuai perizinannya menjadi
• Pelayara Luar Negeri
• Pelayaran dalam Negeri
• Pelayaran Rakyat
• Pelayaran Perintis

Tahun 1994 s/d sekarang

Penyederhanaan perizininan di bidang usaha pelayaran sesuai PAKTO ’88 tersebut disamping memperlancar arsu barang dan penumpang juga menimbulkan pengaruh negative bagi pertumbuhan pelayaran Nasional. Deregulasi tersebut memberikan keleluasan bagi kapal-kapal berndera asing untuk beroperasi di Indonesia sehingga mendesak pangsa pasar pelayaran nasional baik untuk pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri. Berikut ini adalah prosentase perbandingn panfsa pasar angkutan laut menurut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Ditjen HUBLA


Kirim ke Facebook

Popularity: 22% [?]

Incoming search terms for the article:

PELAYANAN PABEAN 24 JAM

JAKARTA: Tiga bank devisa persepsi akan membuka layanan selama 24 jam setiap hari untuk mendukung pelayanan pembayaran jasa kepabeanan di empat pelabuhan utama di Indonesia yang mulai diberlakukan pada 16 Januari 2010.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi pelayanan 24 jam sehari pada kantor pelayanan kepabeanan di pelabuhan yang digelar oleh Ditjen Bea dan Cukai, kemarin. Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah perusahaan jasa pengurusan kepabeanan dan asosiasi pengguna jasa terkait di pelabuhan.

Ketua Gabungan Forwarder, Penyedia Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Sofyan Pane mengatakan sebagai perwakilan pemilik barang, pihaknya mendukung penuh pelayanan 24 jam atas pembayaran jasa kepabeanan oleh perbankan agar bisa mempercepat arus melalui pelabuhan. (Bisnis/k1)

Popularity: 12% [?]

Incoming search terms for the article:

SURCHARGE PETI KEMAS DISOAL

JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak Kementerian Perhubungan segera menghapus komponen biaya tambahan (surcharge) yang dimasukkan ke dalam biaya penanganan peti kemas ekspor impor atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan surcharge yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tergolong pungutan liar sehingga menyebabkan biaya tinggi dan berdampak pada merosotnya daya saing produk lokal di pasar global.

“Awalnya kami berharap penghapusan surcharge itu masuk dalam program 100 hari pemerintahan saat ini. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan mahalnya biaya pelayanan di pelabuhan Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Popularity: 13% [?]

Incoming search terms for the article:

KESELAMATAN PELAYARAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta operator angkutan penyeberangan mengganti dan meremajakan kapal berusia di atas 30 tahun. Menhub beralasan usia kapal akan memengaruhi keselamatan pelayaran.

Sepintas, pernyataan itu sepertinya masuk akal, padahal kondisi sesungguhnya tidaklah demikian. Pernyataan tersebut justru dapat menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah keselamatan pelayaran hanya ditentukan oleh usia kapal.

Keselamatan pelayaran pada dasarnya tidak ditentukan oleh usia kapal, tetapi oleh banyak aspek. Keselamatan juga bukan tanggung jawab operator kapal semata, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder pelayaran.

Selain operator, stakeholder pelayaran adalah administrator pelabuhan atau syahbandar sebagai regulator, pelabuhan sebagai fasilitator, dan pengguna jasa.

Unsur lain yang tidak kalah penting adalah perguruan tinggi perkapalan dan badan diklat kepelautan, industri galangan, pemasok alat keselamatan, biro klasifikasi kapal, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Keselamatan pelayaran juga harus didukung oleh Badan SAR sebagai unsur penyelamatan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai unsur investigasi, dan PT Pertamina (Persero) untuk urusan logistik.

Dari sisi operator, keselamatan pelayaran tidak hanya dilihat dari kondisi kapalnya, sebab banyak faktor lain yang memengaruhi. Salah satu faktor penting, yakni penerapan sistem perawatan terencana atau planned maintenance system (PMS) yang dapat dilakukan oleh operator ataupun galangan.

Dalam pelaksanaannya, PMS ditentukan oleh kualitas galangan. Artinya, galangan harus memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan standar. Untuk menjamin PMS berkualitas, pelaksanaannya harus diawasi oleh lembaga independen, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Operator kapal juga membutuhkan SDM berkualitas dari lembaga pendidikan, baik badan diklat kepelautan maupun perguruan tinggi pelayaran dan teknik perkapalan. Kualitas output dari lembaga pendidikan tersebut akan memengaruhi keandalan SDM dalam mengoperasikan kapal.

Tidak kalah penting adalah perawatan alat keselamatan oleh perusahaan servis alat keselamatan yang telah disahkan oleh manufaktur dan pemerintah.

Komitmen perusahaan untuk menjalankan sistem keselamatan kapal a.l. tercermin dari audit setiap tahun oleh lembaga independen yang mewakili pemerintah, yaitu BKI berupa manajemen keselamatan internasional (ISM Code).

Dengan sistem manajemen keselamatan itu, SDM dapat mengoperasikan kapal dengan aman dan dapat melakukan tindakan penyelamatan bila terjadi kecelakaan.

Semua unsur di atas harus benar-benar sah dan layak berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditunjuk oleh pemerintah, baik biro klasifikasi maupun marine inspector.

Pengawasan ketat

Yang kurang diketahui oleh publik adalah pengawasan kelayakan kapal feri di Indonesia sesungguhnya jauh lebih ketat dibandingkan pengawasan di negara lain. Kapal feri harus memenuhi standar atau regulasi klasifikasi dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang ditunjuk sebagai statutoria.

Hal ini menyebabkan terjadi pemeriksaan rangkap atau berkali-kali. Berbeda dengan di luar negeri, klasifikasi sudah berfungsi sebagai statutoria sehingga pemeriksaan kapal cukup satu kali.

Kapal yang sudah diklaskan, meskipun berusia tua, layak berlayar sebab selalu diperiksa oleh pihak berwenang, baik secara berkala maupun tak berjadwal. BKI memeriksa sisi konstruksi, permesinan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran dan garis muat kapal. BKI juga memverifikasi pelaksanaan manajemen keselamatan di kapal.

Sementara itu, marine inspector memeriksa sisi nautika (alat keselamatan, dan alat pemadam kebakaran), radio (sistem komunikasi radio dan sistem kenavigasian), serta teknis (konstruksi dan permesinan).

Dengan adanya beragam pemeriksaan, kapal seharusnya selalu mengalami pembaharuan kondisi teknisnya. Biaya perawatan pun menjadi lebih murah apabila kapal menjalankan perawatan secara terencana dan sesuai dengan standar.

Dibandingkan dengan kapal jenis lainnya, kapal feri umumnya sudah masuk klas. Dari total 9.000 unit kapal di Indonesia, ditambah dengan 20.000 unit kapal pelayaran rakyat, yang terdaftar di klas (BKI) hanya 5.996 unit, termasuk di dalamnya kapal feri.

Dalam tulisan ini, saya juga ingin menegaskan bahwa tidak benar keuntungan kapal feri semakin besar. Sebab, tuntutan LCC (low cost carrier) yang diterapkan pemerintah dengan meregulasi tarif secara ketat dan adanya kebijakan kenaikan tarif yang tidak populer di mata masyarakat.

Selain itu, kenaikan biaya akibat inflasi, baik dari sisi SDM, jasa perawatan, jasa kepelabuhanan, perbankan, dan iklim usaha semakin tinggi. Kondisi ini mempersulit usaha penyeberangan, apalagi jika harus segera meremajakan armadanya.

Untuk diketahui, komponen tarif saat ini belum menutup biaya pengadaan alat keselamatan kapal. Padahal keselamatan harus dipenuhi sesuai dengan regulasi pemerintah dan internasional.

Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, penanggung jawab keselamatan pelayaran yang tertinggi adalah pemerintah. Jika operator mengalami kesulitan dalam pengadaan alat keselamatan, yang bertanggung jawab adalah pemerintah.

Informasi mengenai adanya regulasi soal pembatasan umur kapal di dunia juga tidak benar, sebab hingga kini ribuan kapal berusia lebih dari 30 tahun (data Equasis.org) masih beroperasi di seluruh dunia.

Untuk diketahui pula, kapal-kapal di negara maju, misalnya di Hong Kong, feri yang melayani lintasan Hong Kong-Kowloon yang dilayani operator Star Ferry, rata-rata usia kapalnya di atas 30 tahun, bahkan kapal-kapal tersebut dipergunakan sebagai kapal wisata.

Oleh Bambang Harjo S.Wakil Ketua Indonesia
Ferry Companies Association (IFA)

Bisnis Indonesia

Popularity: 19% [?]

Incoming search terms for the article: